Link Pendaftaran [ daftar ]
BEDAH BUKU
“MENYIBAK KEBENARAN”
EKSAMINASI TERHADAP PUTUSAN PERKARA IRMAN GUSMAN
NAMA KEGIATAN
Seminar Bedah Buku
TEMA KEGIATAN
“Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman”
LATAR BELAKANG KEGIATAN
Irman Gusman, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia telah dipidana melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst. lantaran melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas putusan tersebut, Irman Gusman telah menggunakan haknya dengan mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Namun demikian, perjuangan mencari keadilan tetap kandas, Irman Gusman harus menjalani pidana sebagaimana putusan pengadilan.
Tidak lama kemudian, pada awal September 2018 dilaksanakan acara Diseminasi Eksaminasi dalam format Focus Group Discussion (FGD) terhadap putusan pengadilan perkara Irman Gusman tersebut. Hadir dan memberikan sejumlah catatan anotasi atas putusan pengadilan tersebut ialah Prof. Dr. Esmi Warassih, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Eddy O. S. Hieriej, S.H., M.Hum. yang kemudian anotasi para pakar hukum tersebut di atas ditindaklanjuti dengan penerbitan buku yang berjudul “Menyibak Kebenaran Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman.”
Buku setebal 322 halaman ini diedit oleh Pitan Daslani dan diterbitkan oleh Bumi Aksara. Konten buku ini menegaskan bahwasanya terdapat berbagai persoalan dalam penegakan hukum perkara Irman Gusman ini, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Diabaikannya azas praduga tak bersalah yang kemudian melanggar hak azasi manusi dari Irman Gusman yang mana saat dilakukan penangkapan, masih berstatus sebagai pejabat tinggi negara;
- Kekeliruan penggunaan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab menurut para annotator, pemilihan pasal tersebut tidak tepat, karena sebagai Ketua DPD, Irman tidak memiliki kewenangan apapun untuk menentukan kuota impor gula;
- Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan aspek manfaat dari tindakan Irman Gusman yang kala itu berupaya menurunkan harga gula di Sumatera Barat; dan lain sebagainya.
Atas dasar anotasi dan analisis dari pakar dimaksud, buku ini diterbitkan sebagai bahan pembelajaran tentang penegakan keadilan di persidangan dan rasa keadilan dalam masyarakat. Oleh karenanya menjadi penting dan perlu buku ini hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya para pegiat hukum, baik pada level akademisi maupun praktisi agar tidak terjebak pada jurang legalistik-positivisme yang pada ujungnya melukai keadilan masyarakat.
TUJUAN KEGIATAN
- Memahami secara mendalam isi dari buku yang berjudul “Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman” sehingga dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan buku tersebut;
- Menyediakan media partisipatif bagi masyarakat secara luas untuk menyampaikan saran dan solusi berkaitan dengan pola dan tata cara penegakan hukum tindak pidana korupsi.
PESERTA
- Akademisi
- Mahasiswa S1, S2, S3
- Kejaksaan
- Kepolisian
- Hakim PN, PT, dan Hakim Tipikor
- Advokat
- Aktivis LSM
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN
- Waktu Pelaksanaan: Selasa, 22 Januari 2019
- Tempat Pelaksanaan: Auditorium Pascasarjana FH UII Jalan Cik Di Tiro
PEMBEDAH
- Prof. Dr. Eddy O.S.Hieriej, S.H.,M.Hum. (Guru Besar Hukum Pidana UGM)
- Prof. Dr. Esmi Warassih, S.H., M.S. (Guru Besar Sosiologi Hukum UNDIP)
- Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UII)
- Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UII)
- MANUAL ACARA
No | Jam | Acara | Keterangan |
1 | 07.30-08.00 | Registrasi Peserta | Panitia |
2 | 08.00-08.15 | Kalam Illahi
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Menyanyikan Hymne UII |
Panitia
|
3 | 08.15-08.30 | Sambutan:
1. Kepala Pusat Studi Hukum FH UII 2. Dekan Fakultas Hukum UII |
1. Anang Zubaidy, S.H., M.H.
2. Dr. Abdul Jamil S.H., M.H. |
3 | 08.30-12.00 | Bedah buku oleh narasumber:
a. Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. b. Prof. Dr. Esmi Warassih, S.H., M.S. c. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. d. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. |
Moderator:
Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H. |
5 | 12.00-13.00 | Penutupan dan ISHOMA | Panitia |