Nama Kegiatan
Focus Discussion Group (FGD) dengan tema: “Pemberdayaan Lembaga Wakaf sebagai Skema Alternatif Pembiayaan Perguruan Tinggi Islam di Masa Depan”
Waktu dan Tempat Sarasehan
Diskusi ini dilaksanakan pada:
Rabu, 28 November 2018
di Ruang Sidang VIP Fakultas Hukum UII Lantai 1,
Jl. Taman Siswa No. 158 Yogyakarta
Pukul 08.30 – 12.45 WIB
Dasar Pemikiran
Islam merupakan agama yang mempunyai tatanan nilai yang kongkrit, akomodatif, dan aplikatif, guna mengatur kehidupan manusia yang dinamis dan sejahtera. Sepanjang sejarah peradaban Islam, lembaga wakaf telah memiliki peran yang sangat penting dalam langkah-langkah meningkatkan kesejahteraan sosial umat Islam pada masa itu dan masa-masa selanjutnya. Hal ini disebabkan bahwa prinsip wakaf adalah memadukan dimensi ketakwaan dan kesejahteraan. Terbukti bahwa manfaat wakaf, pada masa keemasan Islam, telah melahirkan ilmuwan-ilmuwan terkenal dan kemajuan ilmu pengetahuan yang sangat pesat. Seiring dengan pesatnya perkembangan zaman, pemberdayaan lembaga wakaf sebagai skema alternatif pembiayaan perguruan tinggi Islam di masa depan semakin terbuka dan menguat. Di Indonesia, beberapa jenis wakaf baru tentang wakaf telah diakomomodasi oleh Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sebagai bentuk penyempurnaan konsep wakaf yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Wakaf telah banyak membantu pengembangan dalam berbagai ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu pengetahuan lainnya. Biasanya, hasil pengelolaan harta benda wakaf digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas publik di bidang keagamaan, kesehatan, pendidikan, pembangunan masjid, rumah sakit, perpustakaan, gedung-gedung, dan lainnya.
Merujuk pada data Departemen Agama (Depag) RI, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.686.536.656,68 meter persegi atau sekitar 268.653,67 hektar (ha) yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia. Jumlah tanah wakaf yang besar ini merupakan harta wakaf terbesar di dunia. Sayangnya, tanah wakaf tersebut sebagian besar baru dimanfaatkan untuk kesejahteraan masjid, kuburan, panti asuhan, dan sarana pendidikan. Dan hanya sebagian kecil yang dikelola ke arah lebih produktif. Harta wakaf lebih banyak bersifat diam (77%) daripada yang menghasilkan atau produktif (23%), fakta perwakafan di Indonesia, punya aset besar tapi belum dioptimalkan.
Sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pada pasal 5 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan bahwa wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum, maka perlu diupayakan pemberdayaan lembaga wakaf sebagai skema alternatif pembiayaan perguruan tinggi Islam di masa depan. Pengelolaan dana wakaf ini juga harus disadari merupakan pengelolaan dana publik. Untuk itu tidak saja pengelolaannya yang harus dilakukan secara profesional, akan tetapi budaya transparansi serta akuntabilitas perlu mendapat perhatian ekstra.
Tujuan Focus Discussion Group
- Memberikan pemahaman dan persepsi yang sama tentang pemberdayaan lembaga wakaf sebagai skema alternatif pembiayaan perguruan tinggi Islam di masa depan
- Memberikan pemahaman tentang berbagai permasalahan pemberdayaan lembaga wakaf sebagai skema alternatif pembiayaan perguruan tinggi Islam di masa depan dan analisis penyelesaiannya
Target FGD
Target diadakannya diskusi ini adalah:
- Terbangunnya persepsi yang sama tentang tentang pemberdayaan lembaga wakaf sebagai skema alternatif pembiayaan perguruan tinggi Islam di masa depan
- Hasil FGD ini dapat dijadikan sebagai dasar melahirkan kebijakan atau rumusan putusan tentang hal-hal terkait pemberdayaan lembaga wakaf sebagai skema alternatif pembiayaan perguruan tinggi Islam di masa depan.
Peserta FGD
- Divisi Kelembagaan, Tata Kelola dan Advokasi Badan Wakaf Indonesia (BWI)
- Pengurus Harian Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (PHBW UII)
- Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
- Para pakar dan pemerhati Hukum Wakaf