Lihat
Penegakan hukum (peraturan perundang-undangan) di era hukum modern sekarang ini karena penegakan hukum tidak hanya tunduk dan berada dalam “ruang hukum dan logika hukum” semata, tetapi berkaitan dan bersentuhan langsung dengan wilayah politik, ekonomi, budaya dimana hokum (UU) itu ada dan dilaksanakan.
Kritik terhadap lemahnya penegakan hukum di Indonesia bagi kalangan tertentu dialamatkan kepada lemahnya undang-undang itu sendiri yang tidak jelas, kabur, tidak bisa dilaksanakan atau kurang mengatur; sementara bagi kalangan tertentu lainnya disebabkan campur tangan politik atau karena semenjak awal, undang-undang dan institusi penegakan hukum ditaklukan dengan pelbagai cara sehingga tidak mampu mewujudkan kepastian dan keadilan, bahkan justru menghadirkan korupsi baru.
Dalam konteks penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, penaklukan substansi hukum dan lembaga-lembaga penegakan hukum sudah menjadi kenyataan lama yang terjadi di kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan. Harapan sempat tumbuh ketika di tahun 2002-2003 berdiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapi lambat laun lembaga ini dilemahkan dan tampak mulai kelihatan tidak punya taji dan dukungan publik dalam melaksanakan wewenangnya memberantas dan mencegah korupsi.
Makalah singkat ini akan memberikan gambaran tentang bagaimana memahami penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam perspektif sosiologis sesuai permintaan penyelenggara.
- C.F.G. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20 Bandung:
Alumni, 1994. - Donald Black, The Manners and Customs of The Police, New York, Academic Press, 1980.
- _______, Sociological Justice, New York, Offord University Private, Ltd, 1975, hal. 85.
- _______, The Behavior of Law, Academic Press New York, 1976.
- David M. Trubeck, “Toward a Social Theory of Law: An Essay in the Study of Law and
Develpoment”, dalam The Yale Law Journal, 1972, Vol. 82. - Esmi Warasiih, Pranata Hukum sebuah Telaah Sosiologi, PT. Suryandaru Utama, 2005.
- J.W. Haris, Law and Legal Structure, An Inquiry into the Concepts Legal Rule and Legal Sistem,
Clarendon Press, Offord, 1982. - Lawrence M Frieman, The Legal Sistem: A Social Science Perspective, New York, Russel Sage
Foundation, 1986. - Marc Galanter, Why The ‘Have’ Come Out ahead: Speculations on The Limits of Legal Change,
Law and Society, Fall, 1974. - Robert B Seidman, “Law and Development, A. General Model”, dalam Law and Society
Review, No. VI, 1972 - Satjipto Rahardjo, ”Sistem Peradilan Pidana Dalam Wacana Kontrol Sosial”, dalam Jurnal
Hukum Pidana dan Kriminologi, Volume I/Nomor 1/1998.
_______, Sisi-Sisi Lain Hukum di Indonesia, Kompas, 2006.
_______, Membedah Hukum Progresif, Kompas, 2006.
_______, “Indonesia Inginkan Penegakan Hukum Progresif”, dalam Kompas, 15 Juli 2002.
_______, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Muhamdiyah
University Press, 2004.
_______, Hukum dan Masyarakat, Bandung, Angkasa, 1980. - Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Suatu Kajian tentang
Dinamika Sosial-Politik dalam Perekembangan Hukum Selama Satu Setengah Abad di
Indonesia (1840-1990), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.
_______, “Hukum, Metode, Paradigma dan Dinamika Masalahanya”, Elsam dan Huma,
Jakarta, 2002. - William J Chambliss & Robert B Seidman, Law, Order and Power, Reading, Mass, Addition
Wesley.
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id