This paper argues that international law has effectively function to create and maintain world order and peace, especially after the establishment of the United Nations in June 1945. The institution had prevent the Third World War and act as a place for international cooperation among States. However it is different case with the world’s justice. This paper argue and conclude that 1) international law fails to establish justice in global society; 2) world hegemony has hindered the basic principles of equality of sovereign States; 3) superpower States still have dominant role in establishing international rules; 4) international institutions seemed hesitate to deal with violations conducted by superpower States.
Keywords: international law, international sanction, justice, superpower State, international politics
Makalah ini menyatakan bahwa Hukum Internasional telah berfungsi efektif dalam menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia, terutama sejak berdirinya Perserikatan Bangsa Bangsa pada Juni 1945. PBB selama ini berhasil mencegah terjadinya Perang Dunia Ketiga. Namun Hukum Internasional dirasa belum mampu menciptakan masyarakat global yang berkeadilan. Makalah ini mendiskusikan dan menyimpulkan bahwa 1) Hukum Internasional gagal menciptakan masyarakat global yang berkeadilan; 2) adanya hegemoni telah menghalangi terwujudnya prinsip dasar hukum internasional tentang persamaan derajat negara; 3) negara adikuasa masih memiliki peran dominan dalam pembuatan peraturan dalam hukum international; 4) institusi internasional tidak tegas ketika negara adikuasa melakukan pelanggaran hukum internasional.
Kata kunci: hukum internasional, sanksi internasional, keadilan, negara adikuasa, politik internasional