Lihat
After the regulation of Government Regulation Number 5 of 2021 concerning the Implementation of Risk-Based Business Licensing, it has implications for the supervision of business licensing in the regions. Based on this background, there is a problem formulation, namely, what are the implications of Government Regulation Number 5 of 2021 on the supervision of business licensing in the regions? This research is normative legal research with statutory and conceptual approach. The implications of Government Regulation Number 5 of 2021 on the Supervision of Business Licensing in the Regions have provided a supervisory model that is integrated both vertically with the central government and horizontally with related technical offices as well as the community and business actors. Supervision in the regions also depend on electronic technology, namely Open Single Submission System. With regard to this implication, local governments should further regulate the integration of business licensing supervision both vertically and horizontally as well as provide such socialization and training programs on the use of the OSS System to the relevant technical offices, the community, and business actors.
Keyword: Supervision, Business Licensing, Region
Abstrak
Pasca diaturnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021) telah memberikan implikasi terhadap pengawasan perizinan berusaha di daerah. berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat rumusan masalah yakni, bagaimana implikasi terhadap pengawasan perizinan berusaha di daerah? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Adapun hasil penelitian ini yakni, implikasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terhadap pengawasan perizinan berusaha di daerah telah memberikan model pengawasan secara terintegrasi baik secara vertikal dengan pemerintah pusat maupun horizontal dengan dinas teknis terkait serta masyarakat dan pelaku usaha. Pengawasan di daerah juga cukup banyak bergantung dengan teknologi elektronik yakni melalui Sistem OSS. Terhadap implikasi ini, pemerintah daerah perlu mengatur lebih lanjut integrasi pengawasam perizinan berusaha baik secara vertikal dan horizontal serta memberikan pemahaman penggunaan Sistem OSS baik kepada dinas teknis terkait, masyarakat, maupun pelaku usaha.
Kata kunci: Pengawasan, Perizinan Berusaha, Daerah
Buku
- Hadjon, Philipus M., Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya, 1993.
- _________________, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta, 2011. - HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2003.
- Imran & Hidayati, Festy Rahma (ed), Etika dan Budaya Hukum dalam Peradilan, Cetakan
Pertama, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2017. - Logemann, Over de theorie van een stelli’g staatsrecht, Amsterdam, 1955.
- Marbun, SF., Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasif di Indonesia, Liberty,
Yogyakarta, 1997. - M.A, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary Definitions of the Terms and Phrases of American
and English Jurisprudence, Ancient and Modern, ST. PAUL, MINN. WEST
PUBLISHING CO. 1968.
Sujamto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik. - Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
di Daerah.
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id