This paper is aimed to elaborate the formulation of Korean personal information protection towards Indonesia since Indonesia does not have any commission specifically lead to personal information protection. The elaboration of Korean personal information commission in terms of formulation and function will be a standing point which researching the possibility of application in Indonesia personal information protection. The existence of such commission is became as agency in Indonesia data/information where it became the main role when the dispute happen. The various case happened in Indonesia but there was an absent of commission that specifically work to investigate the suspected dispute, while in South Korea the existence of such commission hold a very big role in investigating the harmful of data security.
Keywords: PPIC, Personal Information Protection, Commission
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk mengelaborasi rumusan perlindungan informasi pribadi Korea terhadap Indonesia mengingat Indonesia belum memiliki komisi yang secara khusus mengarah pada perlindungan informasi pribadi. Penjabaran komisi informasi pribadi Korea dalam hal perumusan dan fungsinya akan menjadi titik berat dalam rangka meneliti kemungkinan diterapkannya perlindungan informasi pribadi di indonesia. Keberadaan komisi tersebut di Indonesia menjadi penting yang akan berperan ketika sengketa terjadi. Berbagai kasus terjadi di Indonesia tetapi tidak ada komisi yang khusus bekerja untuk menyelidiki dugaan sengketa tersebut, sedangkan di Korea Selatan keberadaan komisi tersebut telah memberikan peran yang sangat besar dalam menyelidiki bahaya keamanan data.
Kata kunci: PPIC, Perlindungan Informasi Pribadi, Komisi