Pelanggaran Prinsip Kejujuran dalam Perjanjian Asuransi Jiwa dan Upaya Perlindungan Hukum bagi Para Pihak
Universitas Islam Indonesia
Universitas Islam Indonesia
Asuransi merupakan perjanjian antara tertanggung dan penanggung guna memberikan perlindungan finansial berupa ganti rugi terhadap kerugian, kerusakan, dan kehilangan keuntungan karena hal-hal yang tidak terduga terjadi. Perjanjian asuransi harus tunduk pada prinsip dasar asuransi diantaranya prinsip kejujuran. Pelanggaran prinsip kejujuran dalam perjanjian asuransi dapat membawa konsekuensi hukum bagi para pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana konsekuensi hukum terhadap pelanggaran prinsip kejujuran dalam perjanjian asuransi jiwa? 2.Bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak berkaitan dengan pelanggaran prinsip kejujuran dalam perjanjian asuransi jiwa? Metode penelitian yang digunakan adalah yurudis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasuistis. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini bahwa pelanggaran prinsip kejujuran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 251 KUHD serta Pasal 1320 KUHPerdata dapat mengakibatkan batalnya perjanjian asuransi. Hukum memberikan perlindungan bagi para pihak yang berikitikad baik dalam hal pelanggaran prinsip kejujuran dalam perjanjian asuransi. Peneliti memberikan saran berupa perbaikan standar operasional prosedur pada seluruh tahapan perjanjian asuransi. Kedua, peningkatan pengetahuan hukum para pihak dalam perjanjian asuransi serta menuju konsumen yang berdaya.
Prinsip Kejujuran, Asuransi Jiwa, Perlindungan Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id