Pembatalan Perjanjian Melalui Pengajuan Permohonan ke Pengadilan
Universitas Islam Indonesia
Universitas Islam Indonesia
Pembatalan perjanjian diakui oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan pembatalan perjanjian harus memenuhi syarat pembatalan yang ditentukan. Pembatalan perjanjian yang membawa akibat perjanjian dianggap tidak pernah ada, tentu saja menimbulkan akibat hukum baru bagi para pihak di dalam perjanjian tersebut. Membatalkan suatu perjanjian harus dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dan bukan mengajukan permohonan, sehingga pengadilan akan mengeluarkan suatu putusan
yang konstitutif untuk membatalkan perjanjian dan bukan mengeluarkan suatu penetapan pengadilan. Rumusan masalah adalah dapatkah perjanjian dibatalkan dengan mengajukan permohonan ke pengadilan? Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada data kepustakaan sebagai data utamanya yang merupakan data sekunder dan berupa bahan-bahan hukum. Bahan-bahan hukum yang telah dikelompokkan dan diklasifikasikan, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Dengan analisis kualitatif tersebut, langkah-langkah yang ditempuh didasarkan logika yuridis, sehingga permasalahannya dapat dijelaskan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah pembatalan suatu perjanjian harus dilakukan dalam bentuk gugatan bukan permohonan, karena putusan bersifat konstitutif untuk menciptakan suatu keadaan yang baru.
Pembatalan, Perjanjian, Penetapan.
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id