Tanah dari masa ke masa merupakan harta yang tidak ternilai dan semakin langka. Kedua faktor itu menyebabkan orang berlomba-lomba ingin mendapatkan tanah. Salah satunya bisa dengan cara penyerobotan tanah. Penelitian ini ingin mengungkap betapa pentingnya pendaftaran tanah untuk mencegah konflik, karena tujuan pendaftaran tanah adalah untuk kepastian hukum. Masalah yang ada dalam penelitian ini adalah; apakah pendaftaran tanah itu akan mencegah konflik? Metode penelitian ini adalah penelitian normatif dimana yang menjadi data primernya adalah literatur atau jurnal serta yang tertulis lainnya. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dengan melakukan pendaftaran tanah akan dicegah adanya konflik, karena sudah jelas siapa pemelik tanah tersebut dan berapa luasnya.
Kata Kunci: Pendaftaran tanah, kepastian hukum, konflik
Abstract
From time to time, land is considered as a priceless treasure as this is increasingly rare. These two factors cause people to compete to get land, and land grabbing is one of the clear signs of such competition. This study seeks to reveal how important land registration is to prevent land caused conflicts among people. This due to the very basic purpose of land registration is to maintain legal certainty. The main problem of this research is; will land registration prevent conflict? Methodologically, this is normative legal research where the primary data are literatures, journals and other required documents. The result of this study indicates that through land registration, conflicts can be prevented, as this process will ascertain clear owner of a particular land, its width and location.
Key Word : Land registration, legal certainty, conflicts