Lihat
Pembuatan perjanjian membutuhkan itikad baik para pihak. Para pihak tersebut harus melaksanakan perjanjian tersebut dalam rangka memenuhi prestasinya. Salah satu ketentuan hapusnya perjanjian adalah kebatalan dan pembatalan. Pembatalan perjanjian diakui oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pembatalan perjanjian harus memenuhi syarat pembatalan yang ditentukan dan harus diajukan melalui proses gugatan ke pengadilan. Pembatalan perjanjian membawa akibat hukum bagi para pihak. Secara teori, kebatalan dibagi dua, batal demi hukum dan dapat dibatalkan dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kebatalan merupakan perjanjian obligatoir. Rumusan masalah adalah bagaimana penerapan putusan batal demi hukum dalam perkara pembatalan perjanjian? Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada data kepustakaan sebagai data utamanya yang merupakan data sekunder dan berupa bahan-bahan hukum. Bahan-bahan hukum yang telah dikelompokkan dan diklasifikasikan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Dengan analisis kualitatif tersebut, langkah-langkah yang ditempuh didasarkan logika yuridis, sehingga permasalahannya dapat dijelaskan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah suatu perjanjian batal demi hukum, maka posisi hukum para pihak harus dikembalikan kepada keadaan semula, seolah-olah perjanjian tersebut tidak pernah terjadi, sehingga para pihak tidak boleh ada yang dirugikan, sebagai akibat dari kembali kepada keadaan semula.
Kata Kunci: perjanjian, kontrak, batal demi hukum
Buku
- Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Penerbit Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2008.
- Eko Rial Nugroho, Penyusunan Kontrak, Penerbit Raja Grafindo Persada, Depok, 2020.
- Elly Erawati dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Penerbit
National Legal reform Program, Jakarta, 2010. - Hasanuddin Rahman, Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis Contract Drafting, Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2003. - J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian,” Penerbit Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2001. - Moh. Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta,
2004. - Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam perspektif Perbandingan (Bagian
Pertama), Penerbit FH UII Press Yogyakarta, 2013. - R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Penerbit Binacipta, Bandung, 1979.
- Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar,” Penerbit Liberty, Yogyakarta,
1999. - Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Makalah, Jurnal, Skripsi, Tesis, internet
- Doddy Noormansyah, “Holding Game, merger dan penegakan Hukum Persaingan
Usaha,” Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Volume 7, Nomor 1 Februari 2006, Bandung,
Fakultas Hukum Universitas Pasundan. - Nanin Koeswidi Astuti, “Analisa Yuridis Tentang Perjanjian Dinyatakan Batal Demi
Hukum”, Jurnal Hukum To-Ra, Volume 2 Nomor 1, April 2016 - Nindyo Pramono,” Problematika Putusan Hakim Dalam perkara Pembatalan Perjanjian,”
Jurnal Mimbar Hukum, Volume 22, Nomor2, Juni 2010.
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id