Lihat
Sengketa bisnis hak kekayaan intelektual terus meningkat terutama dalam bidang hak cipta dan merek. Dengan meningkatnya ini diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis hak kekayaan intelektual efektif dan efisien. Kajian ini akan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji peran arbiter didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari kajian menyimpulkan dua hal, yaitu; Pertama, Arbitrase dapat diperankan dalam penyelesaian sengketa bisnis hak kekayaan intelektual. Dengan arbitrase dapat diperankan, maka penyelesaian sengketa bisnis hak kekayaan intelektual dapat dilakukan secara efektif, efisien dan tetap membangun kepercayaan pelaku bisnis; dan Kedua, Arbiter sebagai sebuah profesi yang berperan dalam arbitrase sangat menentukan arbitrase dapat bekerja secara efektif dan efisien. Untuk hal ini, arbitrer harus memiliki dua kemampuan yaitu mengorganisasi sengketa secara baik berdasarkan prosedur yang telah disepakati dan penguasaan substansi hak kekayaan intelektual.
Kata Kunci: Arbiter, Forum Arbitrase, Sengketa Bisnis HKI
- Adi Nugroho, Susanti. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Kencana,
PT Fajar Interpratama Mandiri, Januari 2017). - Antono. “Pengaturan tentang Arbitrase Ad Hoc dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,” Badamai Law Journal 2,
No. 1, April 2017. - Hendra Winarta, Frans. “Arbitrase di Indonesia Yang Perlu Diselaraskan Dengan Kaidah
Internasional” Jurnal Selisik Vol. 1, No. 1, Juni 2015. - Kurniawaty, Yuniar. “Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa
Kekayaan Intelektual,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 02, Juni 2017. - Simon Tampubolon, Wahyu. “Peranan Seorang Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa
melalui Arbitrase,” Jurnal Ilmiah Advokasi 7, No. 1, Maret 2019. - Sulistianingsih, Dewi dan Muhammad Shidqon Prabowo. “Problematik dan Karakteristik
Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum QISTIE, Vol. 12, No. 2, November 2019). - Sulistianingsih, Dewi. “Fungsi dan Kedudukan Perjanjian Berbentuk Pactum De
Compromittendo dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual” Jurnal Meta Yuridis
Vol.3, No. 1, 2020.
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id