Sexual harassment of children on social media is a crime that occurs from the flow of technological developments. The formulation of the
problem is what are the weaknesses in the legal protection provisions for children who are victims of criminal acts of social harassment on
social media before the enactment of Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence and whether Law Number 12 of
2022 concerning Crimes Sexual Violence Crime has provided ideal legal protection for children who are victims of criminal acts of sexual
harassment on social media. The research uses a research typology in the form of normative law relating to norms, principles, statutory
regulations, and related legal issues. The research approach taken is in the form of a statutory approach and a case approach. The results
of the research are that the Criminal Code (KUHP), Law Number 31 of 2014 concerning Protection of Witnesses and Victims, and
Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, the weaknesses of these three regulations are still general in nature, and has not
explained specifically about sexual harassment on social media. Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence provides
regulations and legal protection for children that are quite good and are in accordance with the forms of harassment that often occur on social
media.
Keywords: Children, Social Media, Sexual Harassment.
Abstrak
Pelecehan seksual terhadap anak di media sosial merupakan salah satu tindak pidana yang terjadi dari arus perkembangan teknologi. Adapun rumusan masalah yang dibuat yaitu apa saja kelemahan dari ketentuan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan sosial di media sosial sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan apakah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah memberikan perlindungan hukum yang ideal bagi anak yang menjadi korban dari tindak pidana pelecehan seksual di media sosial. Penelitian menggunakan tipologi penelitian berupa hukum normatif berkaitan dengan norma, asas, peraturan perundang-undangan dan dikaitkan permasalahan hukum. Pendekatan penelitian yang dilakukan berupa pendekatan perundangan-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UndangUndang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa kelemahan dari ketiga peraturan ini adalah masih bersifat umum, dan belum menjelaskan secara spesifik mengenai pelecehan seksual di media sosial. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan pengaturan serta perlindungan hukum anak cukup baik dan
berkesesuaian dengan bentuk pelecehan yang kerap terjadi di media sosial.
Kata kunci: Anak, Media Sosial, Pelecehan Seksual.