Perlindungan Hukum bagi Tertanggung Asuransi Jiwa Atas Penolakan Klaim Oleh Penanggung
Universitas Islam Indonesia
Universitas Islam Indonesia
This study focuses on how legal protection is, how is legal protection for life insurance insured against claim rejection by the insurer and
how legal remedies are for life insurance insured for claim refusal by the insurer. This type of research is a normative juridical research
approach, namely conceptual and casuistic. The results of this study are firstly there is negligence in carrying out life insurance agreements. The insurer violates Article 1320 and Article 1267 of the Civil Code. In this dispute, PT Panin Life has violated several principles, namely the principle of pacta sunt servanda, the principle of indemnity, the principle of honesty, and the principle of subrogation. Article 17, Article 26, and Article 31 of the Insurance Law serve as the basis for legal protection for the insured as well as provide guidelines for the operation of an insurance company. Article 28 and Article 29 of the OJK Law also regulates legal protection for the insured in order to prevent losses for policyholders. The last protection rule for the insured is Article 261 of the KUHD regarding the negligence of the insurer who is obliged to compensate the insured for losses. Second, legal remedies for the life insurance insured for the rejection of claims by the insurer, namely by resolving disputes either through non-litigation or litigation channels. In the non-litigation path, the parties can use the BMAI as an alternative for dispute resolution out of court. If they fail to reach an agreement, the parties can continue their settlement through the District Court.
Keywords: Legal Protection, Life Insurance Agreement, Insurance Claim
Abstrak
Penelitian ini fokus pada bagaimana perlindungan hukum bagaimana perlindungan hukum bagi tertanggung asuransi jiwa atas penolakan klaim oleh penanggung dan bagaimana upaya hukum bagi tertanggung asuransi jiwa atas penolakan klaim oleh penanggung. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan
penelitian yaitu konseptual dan kasuistis. Hasil penelitian ini adalah pertama terdapat kelalaian dalam melaksanakan perjanjian asuransi jiwa. Penanggung melanggar Pasal 1320 dan Pasal 1267 KUHPerdata.
Dalam sengketa ini, PT Panin Life telah melanggar beberapa asas yaitu asas pacta sunt servanda, Asas Indemnitas, Asas Kejujuran, Asas Subrogasi. Pasal 17, Pasal 26, dan Pasal 31 UU Perasuransian menjadi
dasar perlindungan hukum bagi tertanggung sekaligus terdapat pedoman dalam penyelenggaraan perusahaan asuransi. Pasal 28 dan Pasal 29 UU OJK juga mengatur perlindungan hukum untuk tertanggung supaya mencegah kerugian bagi pemegang polis. Aturan perlindungan yang terakhir untuk tertanggung yaitu Pasal 261 KUHD mengenai kalalaian penanggung yang wajib mengganti kerugian kepada tertanggung. Kedua, Upaya hukum bagi tertanggung asuransi jiwa atas penolakan klaim oleh penanggung yaitu dengan melakukan
penyelesaian sengketa baik melalui jalur non litigasi atau litigasi. Pada jalur non litigasi para pihak dapat menggunakan BMAI sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Apabila gagal mencapai kata sepakat, para pihak dapat melanjutkan penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perjanjian Asuransi Jiwa, Klaim Asuransi
Buku
Jurnal
Data Elektronik
pengadilan
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id