Menggali Hukum Sektoral dalam UU-ITE
Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H.
Universitas Binus
Universitas Binus
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disingkat UU-ITE) merupakan salah satu produk hukum yang seringkali diperbincangan oleh berbagai kalangan, tidak hanya oleh kalangan hukum. Bagi sebagian kalangan hukum, memahami UU-ITE menjadi tentangan tersendiri karena perspektif dan pemahaman terhadap UU-ITE kerapkali dideskripsikan tanpa mengacu pada prinsip-prinsip hukum. Akibatnya, seringkali terjadi perdebatan yang kurang tepat dalam memperbincangkan masalah hukum dalam UU-ITE. Selain itu, UU-ITE merupakan bidang hukum yang relatif baru dalam sistem hukum di Indonesia yang di dalamnya terbentuk atas konvergensi beberapa bidang hukum baru selain bidang teknologi informasi dan komunikasi serta bidang hukum tertentu. Dengan demikian, memperbincangkan hukumteknologi informasi dan komunikasi memerlukan sudut pandang interdisipliner selain sudut pandang ilmu hukum.
Dalam literatur, terminologi umum yang dikenal adalah terminologi dari produk hukumnya, yaitu hukum informasi dan transaksi elektronik (ITE), hukum telematika,1hukum teknologi informasi, hukum dunia maya, hukum mayantara.2 Namun dalam konteks terminologi saya lebih cenderung memilih terminologi hukum siber (cyber law) dengan alasan adanya adanya ruang (space) 3 dalam siber (cyber space).45 Melalui konsep ruang,6 maka konsep hukum yang berlaku pada waktu tertentu dan tempat tertentu (ius constitutum) dapat ditempatkan di dalamnya sesuai dengan adagium Cicero, ubi societas ibi ius. Di lain pihak, apabila menggunakan terminologi hukum informasi dan transaksi elektronik, maka bidang hukum besarnya adalah “hukum informasi” yang di dalamnya mengatur hak berinformasi. Dengan demikian, apabila menempatkan konsep hukum pidana di dalam hukum informasi, maka sebutannya adalah kejahatan atas informasi, sedangkan jika menggunakan terminologi hukum siber (cyber law), konsep hukum pidana bisa ditempatkan menjadi cybercrime.7
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
Email: fh[at]uii.ac.id