Lihat
Abstrak
Fokus penelitian ini untuk mengetahui masa depan mutual sebagai badan hukum usaha perasuransian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai legalitas mutual sebagai badan hukum usaha perasuransian dan menganalisis bagaimana prospeknya pasca Putusan MKRI Nomor 32/PUU-XVII/2020. Jenis penelitian ini normatif dengan menitikberatkan pada data sekunder, adapun analisisnya dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Tidak terdapat Undang-Undang (UU) yang mengatur secara khusus mengenai badan hukum usaha bersama (mutual). Ketentuan mutual terdapat dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, mengantikan UU sebelumnya yaitu UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian; (2) Karakteristik mutual yang mengedepankan asas kekeluargaan dan mengutamakan kesejahteraan bersama para anggotanya/masyarakat sangat sesuai atau selaras dengan amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Putusan MKRI Nomor 32/PUU-XVIII/2020 untuk kali kedua MKRI memerintahkan Presiden dan DPR untuk membentuk atau menyelesaikan UU tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Artinya paling lambat awal Januari 2023 akan lahir UU tentang Asuransi Usaha Bersama. Masa depan yang lebih baik bagi badan hukum mutual akan terwujud, jika pembentuk UU taat hukum.
Kata Kunci
Badan Hukum, Usaha Perasuransian, Mutual
- Johannes Ibrahim, Hukum Organisasi Perusahaan Pola Kemitraan dan Badan Hukum, Refika
Aditama, Bandung 2006. - Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana-Prenada Media Group,
Jakarta, 2016. - Santosa Poejosoebroto, Beberapa Aspek Tentang Hukum Pertanggungan Djiwa di Indonesia,
Bhratara, Jakarta, 1969. - Wirjono Projodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, Intermasa, Jakarta, 1991.
- Iswi Hariyani, “Kajian hukum Restrukturisasi Asuransi jiwa Bersama Bumiputera 1912
Sebagai Perusahaan Mutual”, Jurnal Ius Quia Iustum, Fakultas Hukum UII,
Yogyakarta, Volume 24, Nomor 2, 24 April 2017: 328. - Ralli Dibyaguna, Yetty Komalasari Dewi dan Wenny Setiawati, “Karakteristik dan
Tanggung Jawab Bentuk Usaha Bersama Perusahaan Asuransi (Studi Kasus:
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912” Jurnal Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Jakarta, 2014. - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 32/PUU-XI/2013.
- Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 32/PUU-XVII/2020.
- Wright, Janet; Virginia Wadsley; Janice Artandi (1994). The History of the National
Association of Mutual Insurance Companies, A Century of Commitment, 1895–1995.
Indianapolis, IN: National Association of Mutual Insurance Companies. pp. 1–5.
akses dari https://en.wikipedia.org/wiki/Mutual_insurance 20 Juni 2021.
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id