Urgensi adanya perangkat hukum yang baik bagi perkembangan ekonomi adalah suatu hal yang sudah banyak dipahami. Bahwa hukum yang baik disadari akan membawa kemajuan ekonomi, dan demikian juga sebaliknya. Dalam konteks ini Qanun Aceh telah menjadi suatu insentif hukum bagi perkembangan perbankan Syariah, dikarenakan telah menentukan bahwa di Aceh Nangrroe Darussalam, hanya Lembaga Keuangan Syariah yang dapat beroperasi. Paper ini bermaksud melihat bagiamana regulasi ini telah berpengaruh terhadap kondisi perbankan Syariah di Aceh, serta kemudian mengidentifikasi berbagai tantangan yang sedang dan akan dihadapi. Rekomendasi akan diberikan di akhir dari paper ini.