REINSTITUSIONALISASI MAHKAMAH KONSTITUSI

Dinamika Pengaturan dan Konsep Kelembagaan

Judul

REINSTITUSIONALISASI MAHKAMAH KONSTITUSI

(Dinamika Pengaturan dan Konsep Kelembagaan)

Penulis

  • Dian Kus Pratiwi, S.H.,M.H.
  • Muhammad Addi Fauzani, S.H., M.H.
  • Retno Widiastuti
  • Yuniar Riza Hakiki
  • Mazdan Maftukha Assyayuti
  • Taufiqurrahman
  • Rahmadina Bella Mahmuda
  • Aprillia Wahyuningsih
  • Muhammad Erfa Redhani
  • Anis Banowati
  • Valen Endy Fadani
  • Dandi Dwie Lisadi
  • Abdul Mustopa Jawahid
  • Alfiah Rahmah
  • Bagus Putra Handika
  • Nabila Setya Martha
  • Muhammad Haaziq Bujang Syarif

Halaman

VIII + 224 hlm

Penerbit:

FH UII Press
Jl. Kaliurang, Km. 14,5
Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
(0274) 7070222
Email: [email protected]

ISBN: Dalam Proses

Keterangan

Halaman

VIII + 224 hlm

Penerbit:

FH UII Press
Jl. Kaliurang, Km. 14,5
Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
(0274) 7070222
Email: [email protected]

ISBN: Dalam Proses

Sinopsis

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabaraktuh

Puji syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta’ala atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga Tim Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) dapat menyelesaikan penulisan buku yang berjudul “REINSTITUSIONALISASI MAHKAMAH KONSTITUSI (Dinamika Pengaturan dan Konsep Kelembagaan)“.

Lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia merupakan tonggak penting dalam sejarah ketatanegaraan modern. Sebagai pengawal konstitusi dan penafsir final undang-undang dasar, keberadaan MK menjadi pilar utama dalam menjaga tegaknya supremasi hukum dan demokrasi. Namun, dinamika politik dan hukum yang terus berkembang menuntut adanya evaluasi dan penguatan kelembagaan MK agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan berwibawa.

Buku ini hadir sebagai upaya untuk mengkaji secara mendalam berbagai aspek kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Kami memfokuskan perhatian pada dinamika pengaturan dan konsep kelembagaan MK, khususnya terkait dengan struktur dan organisasi kelembagaan, mekanisme pengangkatan hakim konstitusi, pengaturan masa jabatan, serta prosedur pemberhentian hakim. Pemahaman yang komprehensif terhadap aspek-aspek ini menjadi krusial dalam merumuskan langkah-langkah re-institusionalisasi MK yang lebih kuat dan kredibel.

Melalui telaah yuridis normatif, kasus, konseptual dan analisis komparatif dengan praktik di negara lain, buku ini berusaha untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam penguatan kelembagaan MK di Indonesia. Kami berharap, kajian ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi diskursus akademik, pembentuk kebijakan, praktisi hukum, serta masyarakat luas yang memiliki perhatian terhadap isu-isu konstitusi dan demokrasi.

Kami menyadari bahwa penulisan buku ini melibatkan berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dan kontribusi yang berharga. Kami juga berterima kasih kepada seluruh anggota Tim PSHK FH UII yang telah bekerja keras dan berdedikasi dalam proses penelitian dan penulisan buku ini. Tak lupa, apresiasi kami sampaikan kepada berbagai pihak yang telah memberikan masukan dan pandangan konstruktif selama proses penyusunan.

Akhir kata, kami berharap buku ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran yang berarti dalam upaya memperkuat Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan konstitusi yang independen, imparsial, dan berintegritas demi tegaknya konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan demi penyempurnaan karya-karya selanjutnya.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Sleman, Mei 2025

Dian Kus Pratiwi

(Tim PSHK FH UII)

Daftar Isi

Prakata iii
Daftar Isi v
Daftar Tabel vii
Daftar Gambar viii
BAB I LATAR BELAKANG
A. Latar Belakang dan Kedudukan 1
B. Fokus Kajian 8
C. Struktur Buku 13

BAB II DINAMIKA PENGATURAN KELEMBAGAAN
A. Susunan dan Struktur Mahkamah Konstitusi 15
1) Persidangan di Mahkamah Konstitusi 20
2) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi 23
3) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 27
4) Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi 34

B. Pengangkatan Hakim Konstitusi 41
1) Pengusulan oleh Mahkamah Agung 45
2) Pengusulan oleh DPR 52
3) Pengusulan oleh Presiden 60

C. Masa Jabatan Hakim Konstitusi 70
1) Masa Jabatan Hakim MK dari Waktu ke Waktu 73
2) Implikasi Pengaturan Masa Jabatan 75
3) Kesimpulan dan Saran 79

D. Pemberhentian Hakim Konstitusi 80
1) Syarat Pemberhentian Hakim MK 83
2) Pemberhentian Hakim Konstitusi 90
3) Kesimpulan dan Saran 101

BAB III
GAGASAN KELEMBAGAAN CONSTITUTIONAL COURT
A. Susunan dan Struktur Mahkamah Konstitusi 105
1) Komposisi Hakim 108
2) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi 116
3) Struktur Organisasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Indonesia 124
4) Perbandingan Clerk System Mahkamah Konstitusi 131
5) Kedudukan dan Rekonseptualisasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 134
6) Urgensi Pembentukan Unit Sengketa/Badan Peradilan Khusus Sengketa Pemilihan Umum 138
7) Kesimpulan dan Saran 140

B. Konsep Pengangkatan Hakim Konstitusi 142
1) Melalui Pengesahan 3 Lembaga atau Lembaga Negara Independen/Panitia Seleksi 142
2) Konsep Shared Responsibility vs Unshared Responsibility 146
3) Konsep The Main State Organ vs The Auxiliary State Organ 149
4) Perbandingan Mekanisme Pengangkatan Hakim Konstitusi di Beberapa Negara 155

C. Konsep Masa Jabatan Hakim Constitutional Court 167
1) Konsep Security Of Tenure dalam Masa Jabatan Hakim Konstitusi 168
2) Perbandingan Model Pengaturan Masa Jabatan Hakim Konstitusi 170
3) Konsep Pengaturan Masa Jabatan Hakim Konstitusi di Indonesia 177

D. Konsep Pemberhentian Hakim Konstitusi 180
1) Perbandingan Pemberhentian Hakim MK 180
2) Gagasan Konsep Pemberhentian Hakim dari Negara Pembanding 192
E. Politisasi Lembaga Kekuasaan Kehakiman (Politicization of Judicial) 196
1) Analisis dan Pembahasan 198
2) Kesimpulan dan Saran 204

DAFTAR PUSTAKA 205