Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pertama kali dibuka pada masa transisi yaitu ketika terjadi perubahan nama Perguruan Tinggi Islam (STI) yang berdiri pada tanggal 8 Juli 1945 menjadi Universitas Islam Indonesia (UII). ) ). , pada bulan Februari 1948. Saat itu Universitas Islam Indonesia memiliki 4 (empat) fakultas, yaitu: Fakultas Agama, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Ekonomi.
Berkat jerih payah tokoh-tokoh Universitas Islam Indonesia, seperti Prof. Dr. Kusumaadmadja, SH; Prof.KH. Abdul Kahar Muzakkir; Prof Notosusanto, SH; Prof. Mr. RHA, Kasmat Bahuwinangun; Prof. H. Kasman Singodimedjo, SH; Prof. Kertonegoro, SH; Prof. Moeljatno, SH; Prof. Dr. M. Sardjito; Prof. Sunaryo Kolopaking; Prof.Dr.Slamet Imam Santoso; BKRT. Hertog Djojonegoro; Prof.Dr.Pudjo Subroto; Dr.Abutari; KKR. Musaddad; KKR. Fatuchrachman Kafrawi; KHR. Muhammad Adnan; Dr Moh. Hatta; Muhammad Natsir dan lainnya, Universitas Islam Indonesia sejauh ini berkembang menjadi 8 (delapan) fakultas, antara lain: Fakultas Hukum; Fakultas Ekonomi; Fakultas Ilmu Islam; Fakultas teknik sipil dan perencanaan; fakultas teknik industri; Fakultas Psikologi dan Sosial Budaya, Fakultas MIPA; dan Fakultas Kedokteran.
Fakultas Hukum sampai saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, ditandai dengan dibukanya Program Kelas Internasional (International Program) pada tahun 2001 sebagai bagian dari Program Studi Sarjana Hukum. Selain itu, dibuka pula Program Studi Magister Hukum pada tahun 1995, Magister Hukum Kenotariatan pada tahun 2014, Program Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2002, Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada tahun 2005, dan Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana pada tahun 2022 sebagai respon atas tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat dinamis.