Sengketa Perikatan Jual Beli Rumah Susun Komersial dan Penyelesaiannya
Universitas Islam Indonesia
Universitas Islam Indonesia
Sengketa dalam transaksi jual beli rumah susun komersial bersandar pada aspek hukum, baik dari sisi cara memperoleh Hak atas satuan rumah susun (sarusun) melalui perikatan jual belinya maupun hak konsumen atas berbagai fasilitas rumah susun yang ditawarkan pada tahap awal adanya hubungan hukum perikatan jual beli atas rumah susun komersial tersebut. Penelitian ini membahas dua isu yang dirumuskan: Pertama, masalah apa saja yang sering menjadi sengketa dalam perikatan jual beli rumah susun komersial? Kedua, bagaimana konsep penyelesaian sengketa yang timbul dari hubungan perikatan jual beli rumah susun komersial? Jenis penelitian hukum ini adalah normatif, bersumber dari data sekunder, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, teknik analisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama masalah yang sering muncul dalam jual beli Rumah Susun Komersial terjadi pada tahap hubungan hukum dengan Perjanjian Perikatan Jual Beli sebelum rumah susun komersial selesai dibangun. Kedua, Konsep penyelesaian sengketa yang timbul dari hubungan perikatan jual beli rumah susun komersial melalui upaya hukum perdata secara musyawarah mufakat, berpedoman pada PPJB yang telah disepakati para pihak, pihak yang dirugikan dapat ajukan gugatan wanprestasi atau PMH melalui Pengadilan Umum atau diluar pengadilan melalui alternatif penyelesaian sengketa/Arbitrase.
Rumah Susun Komersial, Sengketa Jual Beli.
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id