Tanggung Jawab Para Pihak pada Virtual Hotel Operator (VHO) di Indonesia
Universitas Islam Indonesia
Universitas Islam Indonesia
Virtual Hotel Operator (VHO) merupakan perusahaan yang tidak memiliki bangunan hotel sendiri namun dapat menjual berbagai kamar dengan cara bekerjasama dengan berbagai akomodasi. Perusahaan VHO akan me-rebranding beberapa kamar akomodasi yang menjadi mitranya dan dijual dengan nama VHO tersebut. Terdapat beberapa permasalahan yang ditimbulkan dari hal ini , seperti kegagalan transaksi pada aplikasi/double booking; booking yang dibatalkan secara sepihak; proses refund yang tidak jelas dan/atau ditolak; fasilitas properti yang tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan; dan disinformasi antara aplikasi dan operator properti. Bagaimana tanggung jawab para pihak dalam hal tersebut yang akan menjadi focus penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan dan konseptual. Metode pengumpulan data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini merupakan sutdi Pustaka. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini ini adalah Hubungan hukum antara VHO dengan pemilik penginapa adalah hubungan kemitraan ini diatur dalam Undang-Undnag UMKM dan KUHPerdata. Hubungan hukum antara pemilik penginapan dengan konsumen merupakan hubungan hukum sewa menyewa antara pemilik hotel sebagai pemilik sedangkan konsumen sebagai penyewa. Hubungan ini ditaur dalam Pasal 1348 samapai dengan Pasal 1566 KUHPerdata dan Undang – Undang Perlindungan Konsumen. Hubungan hukum antara konsumen berada dalam perjanjian tersebut termasuk kedalam e-contrat atau kontrak elektronik yang diatur dalam Undang-Undang ITE dan Peraturan Pemerintah PSTE.
Para pihak, tanggungjawab, virtual hotel operator
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id