Rekrutmen Caleg
Penulis: Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaf- taran calon legislatif (DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten dan Kota) per 1 Mei kemarin hingga 14 Mei 2023. Seluruh partai politik sibuk melakukan rekrutmen untuk mencari kandidat yang akan diajukan sebagai calon legislatif sekaligus sibuk mengatur strategi pencalonan para kademya. Rekrutmen caleg ini merupakan momentum untuk menghasilkan kualitas wakil rakyat yang pro rakyat dan berkomitmen tinggi untuk memajukan bangsa. Sekaligus momentum untuk menjadikan institusi parlemen sebagai lembaga yang punya manfaat.
Bagi parpol, masa pendaftaran caleg ini menjadi kesem- patan yang baik untuk mencetak kader-kader terbaik yang ti- dak hanya ingin duduk sebagai wakil rakyat tapi juga paham akan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Ba- nyaknya anggota parlemen yang tidak berkualitas, mengkhianati kepercayaan publik, serta banyak gaya tak bisa bekerja.
Merupakan cerita sekaligus bahan obrolan terutama konstituen yang kecewa karena tidak terwakili dengan baik. Saatnya parpol menghapus stigma serta mengakhiri cerita-cerita itu dengan berkomitmen menyuguhkan kader terbaiknya untuk maju sebagai caleg. Jika faktanya ada caleg yang berkualitas namun tidak punya uang, parpol dapat endorse untuk berkampanye. Adapun jika ada caleg yang tidak punya kualitas (apalagi karbitan: masuk partai ketika pencalegan/bahkan pindah-pindah partai alias kutu loncat), parpol harus mempertimbangkan ulang meskipun yang bersangkutan punya banyak uang. Caleg yang tak punya kualitas akan menjadi beban tidak hanya untuk parpol. Juga akan menjadi beban institusi parlemen apabila yang bersangkutan terpilih.
Harus diakui bahwa sampai saat ini banyak parpol belum memiliki prose-dur rekrutmen caleg yang mapan, baik dalam tataran konsep maupun imple- mentasi. Akhirnya, parpol melakukan rekrutmen caleg secara instan, antara lain dengan memasukkan kalangan tertentu baik keluarganya, pesohor demi mendulang suara, dan pengusaha yang bahkan tak punya rekam sejak sosial-politik sebelumnya. Meminjam pendapat Richard Katz, pencalegan menggambarkan wajah parpol dalam pemilu. Bahkan para caleg itulah yang nantinya memainkan peran penting dalam menentukan karakteristik parpol di depan publik. Artinya, siapa calegnya akan punya efek terhadap elektabilitas parpol dalam pemilu.
Bagi masyarakat, masa pendaftaran caleg ini dapat menjadi kesempatan yang baik untuk mengaktualisasikan perjuangan sosial-politiknya yang sela- ma ini telah, sedang, dan terus di- lakukan. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 telah menjamin bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk memba- ngun masyarakat, bangsa dan ne- garanya. Salah satu wadah untuk terli- bat membangun masyarakat dan ne- gara adalah melalui parpol.
Masyarakat yang akan bergabung dengan parpol untuk menjadi caleg se- tidaknya harus memiliki dan memper- timbangkan beberapa hal. Antara lain: (a) visi-misi menjadi caleg, jangan sampai tidak punya gagasan alias kosong ide; (b) paham tupoksi menjadi anggota parlemen; (c) komitmen membangun partai dan bekerja yang terbaik untuk konstituen; (d) setia menaati konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Akan menjadi problem apabila motivasi mendaftar caleg hanya untuk égaya-gayaanà dan pamer kekuasaan ketika nantinya terpilih. Soal ke parpol mana bergabung, terkait dengan ke- mantapan. Caleg memiliki kebebasan yang penuh. Memilih parpol, baik yang nasionalis maupun religius harus didasari pada kecocokan ideologi parpol dengan visi-misi caleg yang bersangkutan.
Kita semua punya mimpi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat se- bagai output dari demokrasi, maka kita harus memastikan einput dataà (baca: penjaringan caleg) ini tidak keliru dan sesuai dengan yang dibutuhkan masya- rakat. Salah input data, kita semua siap kecewa: menerima output yang tidak maksimal atau bahkan tidak ada output (kesejahteraan rakyat) sama sekali.
Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Analisis KR, 8 Mei 2023.