Rendi Yudha Syahputra
Dosen FH UII
Posisi Polri sebagai penyidik utama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP 2025) yang berbunyi “Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana”, sebetulnya bukanlah sesuatu yang benar-benar baru.
Pasal 14 ayat 1 huruf g UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI yang saat ini telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2026 (UU POLRI) pada hakikatnya telah mengatur ihwal kedudukan Polri sebagai penyidik utama. Pasal tersebut menyebutkan “Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan”.
Lalu apakah dengan adanya pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 KUHAP 2025 tersebut, Penyidik Polri kemudian dapat serta merta melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk tindak pidana di bidang tertentu yang kewenangan penyidikannya diatur secara khusus (penyidikannya dilakukan oleh Penyidik lain)?
Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Pengaturan Polri sebagai penyidik utama tidak lepas dari konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) yang salah satunya didisain dalam rangka menata lembaga atau badan yang secara konstitusional sama-sama memiliki kekuasaan untuk menegakkan hukum. Dalam konsep tersebut, lembaga atau badan yang sama-sama memiliki kekuasaan untuk menegakkan hukum (Polri dan Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman), diatur sedemikian rupa dengan fungsinya masing-masing.
Diantara fungsi dalam penegakkan hukum tersebut adalah penyidikan. Menurut Pasal 2 ayat 2 KUHAP 2025 yang menjadi dasar dari pengaturan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, fungsi penyidikan dititikberatkan/ ditekankan pada lembaga Polri berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional. Penekanan fungsi penyidikan pada lembaga Polri sebagaimana Sistem Peradilan Pidana Terpadu, tidak kemudian diartikan bahwa lembaga Polri menjadi berwenang melakukan penyidikan (secara langsung) terhadap semua tindak pidana, lalu ketentuan yang mengatur perihal kewenangan penyidikan secara khusus oleh lembaga lain menjadi tidak berlaku.
Apabila merujuk pada pertimbangan Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023 yang menguji konstitusionalitas kewenangan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Mahkamah pada intinya menyatakan bahwa pemberian kewenangan penyidikan kepada lembaga lain, tidak boleh mengabaikan posisi lembaga Polri sebagai salah satu pilar dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Artinya, penekanan fungsi penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu diterjemahkan sebagai adanya keterlibatan lembaga Polri dalam setiap penyidikan tindak pidana, meskipun tidak secara langsung. Seperti misalnya menjadi koordinator, pengawas atau memberikan bantuan penyidikan. Jadi bukan diartikan dapat selalu melakukan penyidikan secara langsung terhadap semua tindak pidana.
Pertimbangan dalam Putusan MK tersebut selengkapnya berbunyi “… sekalipun undang-undang dapat memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara lain, kewenangan dimaksud tidak boleh mengabaikan penerapan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Prinsip demikian dilakukan dengan kewajiban selalu membangun koordinasi antara penyidik yang bukan penegak hukum dari lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing dengan penyidik Polri” (Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023, hlm 524).
Pertimbangan tersebut pada dasarnya muncul sebagai tanggapan atas keberadaan Pasal 8 angka 21 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menunjuk pada Pasal 49 ayat 5 (yang mengubah Pasal 49 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK) yang menyebutkan “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dan Pasal 49 ayat 7 huruf o yang menyatakan “Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Penyidik Utama
Kewenangan Polri sebagai Penyidik Utama yang dapat melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 KUHAP 2025, pada dasarnya bersifat umum (lex generalis). Hal ini dapat dilihat dari penjelasan Pasal 14 ayat 1 huruf g UU POLRI yang menerangkan bahwa “Ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan peranan utama kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelidikan dan penyidikan sehingga secara umum diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Namun demikian, hal tersebut tetap memperhatikan dan tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh penyidik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing”.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan penyidikan secara khusus ataupun eksklusif oleh lembaga atau penyidik lain (selain Polri) cukup terbuka. Namun demikian, yang perlu dijadikan catatan penting (sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi) adalah bahwa kekhususan ataupun ekslusifitas tersebut jangan sampai mengeliminasi atau sama sekali tidak melibatkan lembaga Polri yang notabene menjadi pilar organik dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Dasar pengaturan perihal terbukanya kewenangan penyidikan secara khusus oleh lembaga atau penyidik lain, diatur dalam Pasal 7 ayat 2 KUHAP 2025 yang menyebutkan “PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya”. Biasanya, pengaturan kewenangan penyidikan secara khusus oleh lembaga atau penyidik lain, diantaranya berkaitan dengan kompetensi dan pengalaman spesifik pada bidang tertentu maupun berkaitan dengan wewenang administratif yang melekat pada lembaga atau penyidik lain tersebut.
Kemudian pengaturan posisi lembaga Polri sebagai penyidik utama terhadap lembaga atau penyidik lain diatur dalam Pasal 7 ayat 3 KUHAP 2025 yang menyebutkan “PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri” dan Pasal 7 ayat 4 KUHAP 2025 yang menyatakan “PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum”. Keberadaan Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 7 ayat 4 KUHAP 2025 adalah konsekuensi Polri sebagai penyidik utama (Eddy Hiariej, 2026).
Ketentuan dalam Pasal-Pasal tersebut pada dasarnya merupakan bentuk implementasi dari Naskah Akademik RUU KUHAP 2025 yang diterbitkan oleh Komisi III DPR RI, tertanggal bulan Februari 2025. Dalam Naskah tersebut diterangkan bahwa “istilah penyidik utama digunakan sebagai bentuk akomodasi terhadap penyidik lainnya, seperti penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik tertentu. Pengaturan polri sebagai penyidik utama mengkoordinasikan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik lainnya didasarkan pada praktik yang seringkali terjadi ego sektoral penyidik pegawai negeri sipil seperti berkaitan dengan bea cukai”. Dari situ tampak jelas bahwa status penyidik utama sejatinya dimaksudkan untuk mengkoordinir penyidik lainnya.
Memaknai frasa “melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana”
Berdasarkan uraian di atas, pemaknaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 KUHAP 2025 yakni “Penyidik Polri merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana” tidak serta merta dapat diartikan bahwa Penyidik Polri bisa melakukan penyidikan secara langsung terhadap semua tindak pidana, apalagi jika terdapat undang-undang yang mengatur kewenangan penyidikan tindak pidana di bidang tertentu secara khusus.
Bahkan KUHAP 2025 juga telah mengatur perihal penanganan hasil penyelidikan yang berkaitan dengan kewenangan penyidikan secara khusus, dan tercantum dalam Pasal 19 ayat 4 KUHAP 2025. Pasal tersebut menerangkan “Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana, namun bukan kewenangan Penyidik yang bersangkutan, Penyidik yang bersangkutan melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan kepada instansi yang berwenang”. Jadi, pemaknaan frasa “melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana” dalam Pasal 6 ayat 2 KUHAP 2025 semestinya tidak dimaknai dengan “melakukan penyidikan (secara langsung) terhadap semua tindak pidana“, melainkan dimaknai dengan “melakukan penyidikan (secara langsung ataupun tidak langsung) terhadap semua tindak pidana”.
Sebagai penutup, pemaknaan atau penafsiran terhadap Pasal 6 ayat 2 KUHAP 2025 di atas, dilakukan dengan Interpretasi Sistematis (systematic interpretation) yang merupakan salah satu metode penemuan hukum (rechtsvinding) dalam ilmu hukum. Dan bukan diinterpretasikan dengan arogansi kekuasaan ataupun nafsu birahi semata. Semoga Tuhan Yang Maha Bijaksana senantiasa mencurahkan petunjuk kepada kita semua. Amin.










