Rendi Yudha Syahputra

Dosen FH UII

Posisi Polri sebagai penyidik utama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP 2025) yang berbunyi “Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana”, sebetulnya bukanlah sesuatu yang benar-benar baru.

Pasal 14 ayat 1 huruf g UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI yang saat ini telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2026 (UU POLRI) pada hakikatnya telah mengatur ihwal kedudukan Polri sebagai penyidik utama. Pasal tersebut menyebutkan “Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan”.

Lalu apakah dengan adanya pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 KUHAP 2025 tersebut, Penyidik Polri kemudian dapat serta merta melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk tindak pidana di bidang tertentu yang kewenangan penyidikannya diatur secara khusus (penyidikannya dilakukan oleh Penyidik lain)?

 Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Pengaturan Polri sebagai penyidik utama tidak lepas dari konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) yang salah satunya didisain dalam rangka menata lembaga atau badan yang secara konstitusional sama-sama memiliki kekuasaan untuk menegakkan hukum. Dalam konsep tersebut, lembaga atau badan yang sama-sama memiliki kekuasaan untuk menegakkan hukum (Polri dan Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman), diatur sedemikian rupa dengan fungsinya masing-masing.

Diantara fungsi dalam penegakkan hukum tersebut adalah penyidikan. Menurut Pasal 2 ayat 2 KUHAP 2025 yang menjadi dasar dari pengaturan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, fungsi penyidikan dititikberatkan/ ditekankan pada lembaga Polri berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional. Penekanan fungsi penyidikan pada lembaga Polri sebagaimana Sistem Peradilan Pidana Terpadu, tidak kemudian diartikan bahwa lembaga Polri menjadi berwenang melakukan penyidikan (secara langsung) terhadap semua tindak pidana, lalu ketentuan yang mengatur perihal kewenangan penyidikan secara khusus oleh lembaga lain menjadi tidak berlaku.

Apabila merujuk pada pertimbangan Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023 yang menguji konstitusionalitas kewenangan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Mahkamah pada intinya menyatakan bahwa pemberian kewenangan penyidikan kepada lembaga lain, tidak boleh mengabaikan posisi lembaga Polri sebagai salah satu pilar dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Artinya, penekanan fungsi penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu diterjemahkan sebagai adanya keterlibatan lembaga Polri dalam setiap penyidikan tindak pidana, meskipun tidak secara langsung. Seperti misalnya menjadi koordinator, pengawas atau memberikan bantuan penyidikan. Jadi bukan diartikan dapat selalu melakukan penyidikan secara langsung terhadap semua tindak pidana.

Pertimbangan dalam Putusan MK tersebut selengkapnya berbunyi “… sekalipun undang-undang dapat memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara lain, kewenangan dimaksud tidak boleh mengabaikan penerapan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Prinsip demikian dilakukan dengan kewajiban selalu membangun koordinasi antara penyidik yang bukan penegak hukum dari lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing dengan penyidik Polri” (Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023, hlm 524).

Pertimbangan tersebut pada dasarnya muncul sebagai tanggapan atas keberadaan Pasal 8 angka 21 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menunjuk pada Pasal 49 ayat 5 (yang mengubah Pasal 49 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK) yang menyebutkan “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dan Pasal 49 ayat 7 huruf o yang menyatakan “Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Penyidik Utama

Kewenangan Polri sebagai Penyidik Utama yang dapat melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 KUHAP 2025, pada dasarnya bersifat umum (lex generalis). Hal ini dapat dilihat dari penjelasan Pasal 14 ayat 1 huruf g UU POLRI yang menerangkan bahwa “Ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan peranan utama kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelidikan dan penyidikan sehingga secara umum diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Namun demikian, hal tersebut tetap memperhatikan dan tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh penyidik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing”.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan penyidikan secara khusus ataupun eksklusif oleh lembaga atau penyidik lain (selain Polri) cukup terbuka. Namun demikian, yang perlu dijadikan catatan penting (sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi) adalah bahwa kekhususan ataupun ekslusifitas tersebut jangan sampai mengeliminasi atau sama sekali tidak melibatkan lembaga Polri yang notabene menjadi pilar organik dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Dasar pengaturan perihal terbukanya kewenangan penyidikan secara khusus oleh lembaga atau penyidik lain, diatur dalam Pasal 7 ayat 2 KUHAP 2025 yang menyebutkan “PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya”. Biasanya, pengaturan kewenangan penyidikan secara khusus oleh lembaga atau penyidik lain, diantaranya berkaitan dengan kompetensi dan pengalaman spesifik pada bidang tertentu maupun berkaitan dengan wewenang administratif yang melekat pada lembaga atau penyidik lain tersebut.

Kemudian pengaturan posisi lembaga Polri sebagai penyidik utama terhadap lembaga atau penyidik lain diatur dalam  Pasal 7 ayat 3 KUHAP 2025 yang menyebutkan “PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri” dan Pasal 7 ayat 4 KUHAP 2025 yang menyatakan “PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum”. Keberadaan Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 7 ayat 4 KUHAP 2025 adalah konsekuensi Polri sebagai penyidik utama (Eddy Hiariej, 2026).

Ketentuan dalam Pasal-Pasal tersebut pada dasarnya merupakan bentuk implementasi dari Naskah Akademik RUU KUHAP 2025 yang diterbitkan oleh Komisi III DPR RI, tertanggal bulan Februari 2025. Dalam Naskah tersebut diterangkan bahwa “istilah penyidik utama digunakan sebagai bentuk akomodasi terhadap penyidik lainnya, seperti penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik tertentu. Pengaturan polri sebagai penyidik utama mengkoordinasikan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik lainnya didasarkan pada praktik yang seringkali terjadi ego sektoral penyidik pegawai negeri sipil seperti berkaitan dengan bea cukai”. Dari situ tampak jelas bahwa status penyidik utama sejatinya dimaksudkan untuk mengkoordinir penyidik lainnya.

Memaknai frasa “melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana

Berdasarkan uraian di atas, pemaknaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 KUHAP 2025 yakni “Penyidik Polri merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana” tidak serta merta dapat diartikan bahwa Penyidik Polri bisa melakukan penyidikan secara langsung terhadap semua tindak pidana, apalagi jika terdapat undang-undang yang mengatur kewenangan penyidikan tindak pidana di bidang tertentu secara khusus.

Bahkan KUHAP 2025 juga telah mengatur perihal penanganan hasil penyelidikan yang berkaitan dengan kewenangan penyidikan secara khusus, dan tercantum dalam Pasal 19 ayat 4 KUHAP 2025. Pasal tersebut menerangkan “Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana, namun bukan kewenangan Penyidik yang bersangkutan, Penyidik yang bersangkutan melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan kepada instansi yang berwenang”. Jadi, pemaknaan frasa “melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana” dalam Pasal 6 ayat 2 KUHAP 2025 semestinya tidak dimaknai dengan “melakukan penyidikan (secara langsung) terhadap semua tindak pidana“, melainkan dimaknai dengan “melakukan penyidikan (secara langsung ataupun tidak langsung) terhadap semua tindak pidana”.

Sebagai penutup, pemaknaan atau penafsiran terhadap Pasal 6 ayat 2 KUHAP 2025 di atas, dilakukan dengan Interpretasi Sistematis (systematic interpretation) yang merupakan salah satu metode penemuan hukum (rechtsvinding) dalam ilmu hukum. Dan bukan diinterpretasikan dengan arogansi kekuasaan ataupun nafsu birahi semata. Semoga Tuhan Yang Maha Bijaksana senantiasa mencurahkan petunjuk kepada kita semua. Amin.

Oleh:
Rendi Yudha Syahputra
Dosen FH UII

 

Penerapan keadilan restoratif di dalam praktik penyidikan, cenderung hanya sekedar dilihat dari adanya “surat kesepakatan” yang dibuat oleh para pihak berselisih (biasanya pelapor dan terlapor). Aspek utama dalam keadilan restoratif, seperti terciptanya keadilan dan pemulihan korban, malah seringkali terabaikan. Bahkan, pengadilan yang seharusnya berperan dalam menilai tepat tidaknya penerapan keadilan restoratif, juga cenderung tidak menunaikan pemeriksaan substansial sebelum menerbitkan penetapan. Lalu bagaimana semestinya keadilan restoratif itu diterapkan? Paling tidak ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan keadilan restoratif pada tahap penyidikan.

 

Menentukan Perbuatan

Laporan atau Pengaduan pada dasarnya merupakan sebuah informasi awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Bisa saja informasi tersebut berupa potongan atau salah satu bagian dari peristiwa. Bisa juga berupa kombinasi antara potongan peristiwa disertai dengan asumsi-asumsi. Atau bisa pula hanya berisi kumpulan asumsi-asumsi semata. Hal ini menandakan bahwa informasi dari pelapor atau pengadu bersifat terbatas dan belum sepenuhnya dapat langsung dipergunakan untuk menentukan suatu perbuatan ataupun tindak pidana. Artinya dibutuhkan pemeriksaan atau penelitian terlebih dahulu untuk memastikan perbuatan ataupun tindak pidananya.

Dalam sistem peradilan pidana, penyidikan merupakan sebuah tahap pemeriksaan yang berfungsi untuk memberi kepastian tentang perbuatan atau tindak pidananya. Kepastian tersebut setidaknya dapat dijamin dari adanya bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik secara akuntabel. Pasal 1 angka 5 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) menyebutnya dengan “… serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana …”. Jadi melalui proses penyidikan inilah, perbuatan atau tindak pidana menjadi dapat ditentukan secara pasti karena terdapat bukti-bukti akuntabel yang telah dikumpulkan.

 

Pelaku, Korban, dan Restorasi

Menentukan perbuatan atau tindak pidana dari suatu peristiwa secara tepat, merupakan hal paling fundamental dalam penerapan keadilan restoratif. Karena dari situ pula dapat ditentukan secara akurat, siapa yang menjadi korban tindak pidana, siapa yang menjadi pelaku tindak pidana dan siapa yang patut menjadi para pihak dalam kesepakatan keadilan restoratif. Artinya, kesepakatan keadilan restoratif tidak dapat serta merta diserahkan kepada pelapor dan terlapor dalam suatu perkara, melainkan diserahkan kepada pihak yang betul-betul menjadi korban dan pelaku tindak pidana. Perlu dicermati secara seksama bahwa pelapor tidak selalu menjadi korban dan terlapor tidak selalu menjadi pelaku.

Bentuk restorasi atau pemulihan yang dapat disepakati oleh pelaku dan korban dalam surat kesepakatan, diantaranya adalah pemaafan dari korban dan/ atau keluarganya, pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis, ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami korban, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami korban atau membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana (Pasal 79 ayat 1 KUHAP 2025).

 

Penghentian Penyidikan

Setiap jenis tindak pidana memiliki karakter masing-masing dan juga dampak buruk yang tidak sama. Ada tindak pidana yang dipandang bisa dipulihkan dampaknya, namun ada pula yang tidak. Ada juga tindak pidana yang dari segi karakternya dinilai sangat berbahaya, tetapi ada pula yang tidak. Oleh sebab itu, demi perlindungan kepentingan umum, proporsionalitas dan perlindungan martabat manusia, tidak semua tindak pidana dapat diakhiri menggunakan mekanisme keadilan restoratif. Keadilan Restoratif hanya layak diterapkan pada perkara yang kerugiannya bersifat individual, tingkat bahayanya terbatas serta masih memungkinkan terwujudnya pemulihan yang adil tanpa mengorbankan kepentingan umum (Eddy O.S. Hiariej dkk, 2026: 79).

Pasal  80 ayat 1 huruf a KUHAP 2025 memberikan kriteria terhadap tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yakni tindak pidana yang diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Meskipun demikian, ketika ancaman pidana denda berada dibawah kategori III dan pidana penjara dibawah 5 tahun, namun tindak pidananya terkualifikasi sebagai tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, tindak pidana kesusilaan, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa orang, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, dan tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna (Pasal 82 KUHAP 2025), penyelesainnya tetap tidak dapat dilakukan menggunakan mekanisme keadilan restoratif.

Disamping kriteria tindak pidana, KUHAP 2025 juga memberikan kriteria lain sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan dapat tidaknya perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Pertimbangan ini lebih menitikberatkan pada keadaan pelaku. Pasal 80 ayat 1 huruf b KUHAP 2025 menyebutkan “tindak pidana yang pertama kali dilakukan” dan Pasal 80 ayat 1 huruf c KUHAP 2025 menyebutkan “bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan”.

Penyelesaian perkara dengan cara menghentikan penyidikan, baru dapat dilakukan setelah pelaku merealisasikan seluruh kesepakatan pemulihan korban sebagaimana surat kesepakatan yang telah dibuat (Pasal 79 ayat 5 KUHAP 2025). Bahkan Pasal 79 ayat 3 KUHAP 2025 memberikan tenggat waktu untuk merealisasikan kesepakatan, yakni paling lama 7 hari. Kemudian dalam hal penyidikan telah dihentikan, Surat Penghentian Penyidikannya diberitahukan kepada penuntut umum dan dimintakan penetapan ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 hari (Pasal 84 jo Pasal 79 ayat 5 KUHAP 2025). Ketentuan ini mengatur mekanisme pengawasan yudisial terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Eddy O.S. Hiariej dkk, 2026: 81).

Berdasarkan uraian di atas, penerapan keadilan restoratif sejatinya bukan hanya berbicara mengenai lembaran “Surat Kesepakatan” yang ditandatangani pihak korban dan pelaku, tetapi lebih dari itu. Keadilan restoratif berbicara tentang bagaimana aparat penegak hukum mewujudkan keadilan di luar sidang pengadilan, sekaligus mendorong perbaikan-perbaikan akibat tindak pidana. Akhirul kata, “Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan” (Pramoedya Ananta Toer).

Oleh:
Rendi Yudha Syahputra
Dosen FH UII

 

Penanganan kasus tewasnya dua orang yang diduga jambret akibat dikejar dan ditabrak oleh pengendara mobil, memantik kontroversi di seantero negeri. Legislatif disambut bak pahlawan kemenangan oleh rakyat, sedangkan aparat penegak hukum dicerca layaknya pecundang. Didepan sorot kamera, Legislatif tampil laksana hakim yang adil, tetapi tampak tidak berkenan mendengar penjelasan lengkap dari aparat penegak hukum. Apalagi melihat bukti-bukti yang dimiliki oleh aparat tersebut. Bahkan Legislatif juga tidak melibatkan keluarga atau pihak jambret, seakan kedua nyawa tersebut tidak berharga sama sekali di mata mereka. Kemudian Legislatif mengecam aparat penegak hukum (terutama polisi/ penyidik) yang dinilai hanya terpaku pada kepastian hukum (normatif prosedural) dan mengabaikan keadilan substantif.

Sebelum turut mencela aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut, sebaiknya perlu diketahui bersama bahwa Legislatif merupakan pihak yang membuat dan menetapkan Prosedur Normatif bagi aparat penegak hukum dalam penanganan suatu kasus melalui undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Jadi, ketika penanganan suatu kasus sudah dilakukan sesuai dengan Prosedur Normatif, namun ternyata penanganan tersebut dirasakan tidak adil oleh rakyat, maka ada kemungkinan Prosedur Normatif yang ditetapkan Legislatif tidak disusun berdasarkan kebutuhan atau nilai-nilai yang diyakini rakyat. Itulah sebabnya, partisipasi rakyat (meaningful participation) dalam penyusunan undang-undang menjadi sesuatu yang sangat substansial.

 

Sistem Peradilan Pidana

Pada prinsipnya, prosedur penanganan suatu kasus (pidana) diselesaikan melalui sistem peradilan pidana yang didalamnya berisi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Advokat dan Pembimbing Kemasyarakatan. Dalam sistem peradilan tersebut, Hakim merupakan pihak yang diberi kewenangan untuk mengadili dan memutus suatu kasus (Pasal 1 angka 12 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP/ KUHAP 2025 atau Pasal 1 angka 8 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP/ KUHAP 1981). Sedangkan Penyidik merupakan pihak pencari dan pengumpul bukti, lalu Penuntut Umum merupakan pihak yang menentukan dapat tidaknya kasus dilimpahkan ke persidangan (Pasal 1 angka 5 dan Pasal 1 angka 11 KUHAP 2025 atau Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 6 KUHAP 1981).

Bahkan dalam KUHAP 2025, pembagian peran aparat penegak hukum pada sistem peradilan tersebut semakin dipertajam dengan penegasan prinsip diferensiasi fungsional. Menurut Naskah Akademik RUU KUHAP yang diterbitkan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) pada bulan Januari 2025, keberadaan prinsip diferensiasi fungsional salah satunya dimaksudkan untuk meneguhkan posisi Penyidik sebagai pihak yang membantu tugas Penuntut Umum dalam penanganan suatu kasus, terutama dalam hal pengumpulan bukti (fakta). Jadi seandainya pada fase pertama Penyidik keliru dalam menerapkan hukum, Penuntut Umum yang notabene menjadi penanggungjawab utama dalam penanganan suatu kasus hukum, masih bisa mengkoreksi kekeliruan tersebut pada fase berikutnya.

Kemudian apabila diasumsikan bahwa keadilan substantif hanya dapat terwujud jika ditangani oleh orang dengan pemahaman hukum yang baik (anggaplah setidaknya berpendidikan hukum), maka penempatan Penyidik sebagai pihak yang hanya sebatas membantu tugas Penuntut Umum dalam penanganan suatu kasus adalah tepat. Karena seorang Penyidik memang tidak dituntut secara mutlak untuk berpendidikan hukum. Hal ini dapat dilihat dari kualifikasi akademis seorang Penyidik yang diatur dalam Pasal 2A ayat 1, Pasal 2C dan Pasal 3A ayat 1 PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUHAP. Berbeda halnya dengan seorang Penuntut Umum yang dituntut secara mutlak untuk berpendidikan hukum  (Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia jo Pasal 1 angka 10 KUHAP 2025 atau Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP 1981). Jadi dengan asumsi tersebut, dapat dikatakan bahwa disain utama seorang penyidik memang bukanlah untuk berbicara mengenai keadilan.

Prosedur Penanganan Kasus

            Ketika Penyelidik/ Penyidik mendapatkan informasi awal tentang adanya suatu peristiwa dengan korban jiwa (misalnya ada dua orang pengendara sepeda motor yang tewas tergeletak bersimbah darah di jalan raya akibat benturan kendaraan), maka Penyelidik (dibawah koordinasi Penyidik) wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan untuk menentukan apakah peristiwa (hilangnya nyawa dua pengendara sepeda motor) tersebut merupakan Tindak Pidana atau bukan (Pasal 13 ayat 1 jo Pasal 20 ayat 1 jo Pasal 19 ayat 1 KUHAP 2025 atau Pasal 102 ayat 1 jo Pasal 105 KUHAP 1981).

Menurut ajaran dualistis hukum pidana, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana merupakan dua hal yang berbeda. Tindak Pidana hanya berbicara mengenai perbuatannya saja (cocok tidaknya peristiwa dengan rumusan pasal), sedangkan Pertanggungjawaban Pidana berbicara mengenai apakah orang yang memenuhi rumusan pasal tersebut patut dijatuhi hukuman pidana atau tidak. Apabila frasa “Tindak Pidana” dalam proses penyelidikan tersebut diartikan sebagai “Tindak Pidana” menurut ajaran dualistis, maka Penyelidik atau Penyidik cukup menilai perihal kecocokan antara peristiwa dengan rumusan pasal saja. Jadi, ketika Penyelidik atau Penyidik menilai bahwa peristiwa (hilangnya nyawa dua pengendara sepeda motor) cocok dengan rumusan suatu pasal (misal Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), maka selanjutnya Penyidik memang diwajibkan untuk segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan dan berkoordinasi dengan Penuntut Umum (Pasal 19 ayat 2 jo Pasal 58 KUHAP 2025 atau Pasal 106 KUHAP 1981 jo Pasal 109 ayat 1 KUHAP 1981).

Sama halnya dengan prosedur Penentuan Tersangka ataupun Penghentian Penyidikan. KUHAP 1981 maupun KUHAP 2025 hanya berbicara sebatas “Tindak Pidana”-nya saja dan sama sekali tidak menyinggung perihal Pertanggungjawaban Pidana atau Kesalahan pada kedua prosedur tersebut. Padahal Pertanggungjawaban Pidana berkaitan erat dengan alasan penghapus pidana seperti daya paksa (overmacht) dan pembelaan yang melampaui batas (noodweer exces). Ketika Prosedur Penentuan tersangka tidak mensyaratkan adanya Pertanggungjawaban Pidana, maka secara normatif memang Penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai Tersangka manakala rumusan pasal Tindak Pidana yang disangkakan terpenuhi dan dapat dibuktikan secara memadai.

Uraian di atas baru membahas sebagian Prosedur Normatif yang terdapat dalam KUHAP dan belum seluruhnya. Namun dari sebagian itu saja, sudah terlihat bahwa Prosedur Normatif yang ada, berpotensi kembali mengusik “rasa keadilan” yang saat ini diyakini oleh rakyat. Sehingga pada momen seperti ini, seharusnya menjadi momentum introspeksi bagi Legislatif untuk mengevaluasi berbagai undang-undang yang pernah dibuat, terutama yang tidak mengakomodasi kemauan rakyat. Bukan malah dijadikan arena untuk mencari Kambing Hitam supaya terkesan bersih dari dosa-dosa (apalagi demi kontestasi 2029). Rakyat Indonesia yang cerdas, tahu siapa pecundang sesungguhnya.

Rendi Yudha Syahputra
Dosen FH UII

Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) resmi berlaku. Sementara itu, banyak proses penyelidikan maupun penyidikan yang belum selesai dikerjakan. Lalu bagaimana penyelesaian penyelidikan atau penyidikan tersebut, supaya tindakan-tindakan yang dilakukan selanjutnya tetap sah secara hukum? Apakah dikerjakan berdasarkan KUHAP 2025 atau bisa juga dikerjakan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 1981)?

Pertama-tama harus disadari terlebih dahulu bahwa negara Indonesia secara konstitusional adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Artinya, setiap tindakan yang dilakukan atau dikerjakan oleh Negara ataupun aparatnya tidak boleh sak karepe dewe atau sak penak wudel e (sesuka hati orang yang berkuasa). Termasuk di dalamnya adalah memberikan tafsir penerapan penyelidikan ataupun penyidikan yang tidak sesuai dengan hukum, lalu kemudian menginstitusikannya (membuat peraturan, petunjuk, edaran, arahan, keputusan, dsb dalam sebuah institusi). Pemahaman ini penting, mengingat penafsiran “suka-suka” lebih akrab dengan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.

 

Proses Penyelesaian Penyelidikan dan Penyidikan

Apabila dilihat dari substansinya, KUHAP 1981 maupun KUHAP 2025 sama-sama mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan. Ini artinya, pada masa transisi terdapat dua peraturan sederajat yang memungkinkan untuk dijadikan dasar hukum bagi kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang belum selesai. Lalu peraturan manakah yang seharusnya digunakan? Salah satu ajaran tentang konflik peraturan (conflict of rules), mengajarkan bahwa peraturan terbaru lebih utama daripada peraturan yang lama (lex posterior derogat legi priori atau the later rule prevails over the earlier). Sehingga apabila merujuk pada ajaran tersebut, KUHAP 2025 sebagai peraturan terbaru adalah peraturan yang harus tetap diutamakan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan saat ini, mengalahkan KUHAP 1981.

Kemudian jika ditinjau secara normatif pun sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ajaran tersebut. Pasal 362 KUHAP 2025 yang menyebutkan bahwa “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” pada dasarnya merupakan representasi dari prinsip lex posterior derogat legi priori. Ketentuan ini secara umum menegaskan bahwa 286 pasal yang terkandung dalam KUHAP 1981 sudah tidak dapat digunakan lagi, termasuk ketentuan yang mengatur ihwal penyelidikan dan penyidikan. Atau dalam kalimat lain dapat dikatakan bahwa KUHAP 1981 telah dikalahkan oleh KUHAP 2025.

Meskipun demikian, Pasal 361 KUHAP 2025 memberi pengecualian terhadap ketentuan dalam Pasal 362 KUHAP 2025 tersebut, khususnya pada masa transisi atau peralihan KUHAP. Pengecualian ini salah satunya ditujukan kepada penyelesaian proses penyidikan yang sudah dan sedang berjalan. Secara spesifik Pasal 361 huruf a KUHAP 2025 menyebutkan bahwa “Perkara tindak pidana yang sedang dalam proses Penyidikan atau Penuntutan, Penyidikan atau Penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)”. Artinya, penyelesaian proses penyidikan yang sudah dan sedang berjalan (atau tindakan penyidikan selanjutnya) dikerjakan menggunakan KUHAP 1981.

Selain itu, Pasal 361 huruf a KUHAP 2025 juga dapat diterjemahkan secara berlawanan (argumentum a contrario) sembari mengingat Pasal 362 KUHAP 2025, untuk mengetahui bagaimana ketentuan terkait penyelesaian proses penyelidikan yang sudah dan sedang berjalan. Jika tidak ditemukan adanya ketentuan spesifik mengenai penyelesaian proses penyelidikan dalam Pasal 361 KUHAP 2025 (maupun pasal yang lain), maka dengan sendirinya dapat diterjemahkan bahwa penyelesaian proses penyelidikan yang sudah dan sedang berjalan (atau tindakan penyelidikan selanjutnya) dikerjakan menurut KUHAP 2025.

Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap proses penyelidikan yang belum selesai, selanjutnya dikerjakan dan diselesaikan berdasarkan KUHAP 2025. Sedangkan untuk proses penyidikan yang belum selesai, mengingat penyelesaian proses tersebut secara tegas dikecualikan dalam Pasal 361 huruf a KUHAP 2025, selanjutnya tetap dikerjakan dan diselesaikan berdasarkan KUHAP 1981. Semoga Tuhan yang maha kuasa senantiasa mencurahkan petunjuk kepada kita semua dan senantiasa memberikan kemampuan kepada kita untuk memberdayakan otak secara memadai.

Rendi Yudha Syahputra
Dosen FH UII

Amandemen ketiga konstitusi pada sidang MPR tahun 2001 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), sejatinya merupakan sebuah capaian fenomenal dalam upaya pemusnahan budaya kekuasaan (semacam budaya feodal). Namun demikian, amandemen tersebut tidak serta merta mampu menghapus budaya kekuasaan yang sudah terlanjur mengakar dan mencengkeram penyelenggaraan negara. Apalagi jika masih terdapat kelompok pada penyelenggara negara yang berusaha untuk mempertahankan ataupun melestarikan budaya tersebut, demi menggapai kenikmatan dunia secara instan.

Pada dasarnya budaya kekuasaan dirawat dan dilestarikan oleh kelompok tersebut melalui suatu pengorganisasian dengan instrumen yang khas yaitu Keputusan Subyektif Mutlak Pemimpin, Solidaritas Mekanik dan Hierarki Ketat Berlapis. Kepatuhan atau kesetiaan buta terhadap pemimpin kelompok merupakan puncak kemuliaan dalam pengorganisasian ini, melebihi kepatuhan terhadap hukum dan keadilan. Artinya, kehendak dan sabda pemimpin kelompok (meskipun tidak adil, menyimpang dari etika ataupun peraturan perundang-undangan) menjadi hukum yang tertinggi. Ketidaktaatan terhadap pemimpin kelompok dikategorikan sebagai pelanggaran akidah dan mengandung konsekuensi yang amat pedih. Itulah sebabnya anggota kelompok sangat tunduk dan setia kepada pemimpinnya (satya haprabu).

Keberadaan instrumen Keputusan Subyektif Mutlak Pemimpin dalam pengorganisasian kelompok tersebut adalah alasan utama mengapa peraturan perundang-undangan yang sangat berlimpah, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan atau penyelenggaraan negara yang baik (good governance), seperti tidak berlaku atau tidak mampu mengikat kelompok tersebut. Karena instrumen ini menjadi semacam jaminan atau garansi bagi anggota kelompok tersebut untuk berbuat apapun, termasuk berlaku tidak adil dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan. Bahkan dengan instrumen ini, peraturan pun dapat diubah dan disesuaikan.

Jaminan tersebut menimbulkan rasa percaya diri dan kebanggaan berlebih (overconfidence, overpride) bagi anggota kelompok. Dari situlah kemudian dipupuk rasa kebersamaan senasib sepenanggungan supaya mampu merekatkan hubungan emosional antar anggota (esprit de corps) yang sekaligus akan berfungsi sebagai instrumen untuk melindungi eksistensi kelompok dan menjaga sakralitas pemimpin kelompok. Rasa kebersamaan atau solidaritas disusun melalui tradisi dan pola pengasuhan tertentu yang dirancang untuk menumbuhkan sifat tolong menolong dalam hal apapun, termasuk dalam hal-hal yang tercela. Solidaritas ini cenderung mirip dengan solidaritas mekanik atau mechanical solidarity (semacam solidaritas “kesukuan”) yang dikemukakan oleh Emile Durkheim.

Kelompok yang menggunakan instrumen Keputusan Subyektif Mutlak Pemimpin dan Solidaritas Mekanik dalam pengorganisasiannya, sebenarnya dapat dikenali dengan mudah dari beberapa ciri atau perilaku umum anggotanya yang cenderung arogan, kurang memiliki empati, menganggap orang lain (diluar kelompok) lebih rendah derajatnya, enggan berdiskusi dan berat untuk menerima pendapat orang lain, sangat bangga dengan kelompoknya, penuh simbol dan keseragaman, tunduk atau loyal pada kelompok (juga pemimpinnya), dsb. Selain itu, aktivitas organisasinya sering dijejali dengan hal-hal yang bersifat seremonial.

Kemudian untuk menjaga keberlanjutan dan eksistensi kelompok tersebut, dibangunlah instrumen Hierarki Ketat Berlapis. Fungsi utama dari instrumen ini adalah mencegah anggota maupun faksi-faksi dalam kelompok yang tidak memiliki komitmen penuh untuk mempertahankan dan melestarikan keberadaan instrumen Keputusan Subyektif Mutlak Pemimpin dan Solidaritas Mekanik, supaya jangan sampai menduduki kursi kepemimpinan kelompok. Karena apabila ini terjadi, “keistimewaan” (privilege) yang selama ini dimiliki dan diwariskan secara turun temurun akan runtuh dan berakhir. Kemudian sakralitas pemimpin kelompok pun akan sirna seketika.

Instrumen Hierarki Ketat Berlapis secara prinsip dimaksudkan untuk menghilangkan kesetaraan serta membeda-bedakan derajat sosial anggota kelompok dalam berbagai macam tingkatan. Instrumen ini, disamping menggunakan hierarki yang digunakan oleh organisasi pada umumnya yaitu hierarki struktural, juga melapisnya dengan hierarki kasta atau kelas. Misalnya menciptakan kelas bangsawan dan kelas wong cilik, dimana kelas wong cilik merupakan kelas yang tidak akan pernah mungkin menjadi pemimpin kelompok. Sedangkan kelas bangsawan berpotensi menjadi pemimpin kelompok.

Kemudian kelas bangsawan dilapis lagi dengan hierarki lain, misalnya bangsawan kelas pagi dan kelas sore. Potensi bangsawan kelas sore menjadi pemimpin kelompok sangat tipis sekali (bahkan hampir tidak mungkin), sedangkan bangsawan kelas pagi adalah sebaliknya. Dalam tradisi militer, hierarki ketat berlapis yang lazim digunakan adalah hierarki struktural, hierarki kelas (perwira, bintara dan tamtama) dan hierarki pangkat (dari Jenderal hingga Prajurit Dua).

 

Revolusi Kepolisian

Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto sepertinya tidak akan mampu memperbaiki lembaga kepolisian secara signifikan apabila tidak mencontoh langkah revolusioner yang pernah dilakukan oleh presiden Georgia (Mikheil Saakashvili) pada sekira tahun 2004, yaitu memecat 16.000 Polisi dalam semalam dan kemudian merekrut petugas baru yang berasal dari (lulusan) universitas serta program hukum. Namun demikian, bukan berarti tidak ada langkah revolusioner lain yang dapat dilakukan untuk memperbaiki lembaga kepolisian.

Pemusnahan instrumen-instrumen khas budaya kekuasaan sebagaimana diuraikan di atas, dapat dijadikan alternatif cara untuk merevolusi lembaga kepolisian, apabila Komisi Percepatan Reformasi Polri menemukan keberadaannya dalam pengorganisasian lembaga kepolisian. Kemudian instrumen-instrumen khas Good Governance harus didorong supaya semakin mapan dan menjadi nafas organisasi. Langkah-langkah ini dengan sendirinya akan membentuk budaya baru, yaitu budaya kesetiaan terhadap hukum dan kebajikan (satya dharma) serta menggeser budaya kekuasaan yang dipenuhi dengan privilege.

Jadi, ketika nanti pada akhirnya masih ditemukan keberadaan komando subyektif absolut, solidaritas kelompok yang melampaui batas dan hierarki berlapis dengan aroma militer dalam pengorganisasian lembaga tersebut, maka sejatinya itu menjadi sebuah tanda kekalahan Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam mewujudkan Civilian Police.

Rendi Yudha Syahputra
Dosen FH UII

Hukum acara pidana pada dasarnya merupakan hukum pembuktian. Mengatur mengenai apa saja yang dapat dijadikan bukti, bagaimana cara memperoleh bukti, kemudian bagaimana mengonstantir atau mengakui kebenaran/ fakta berdasarkan bukti, hingga pada akhirnya membuat sebuah keputusan. Artinya, hukum acara pidana sejatinya diciptakan untuk membuktikan atau mengungkap kebenaran (materiil), lalu kemudian memberikan putusan hukum terhadap kebenaran tersebut.

Ketika bukti-bukti mudah diperoleh dan bukti-bukti tersebut mampu menggambarkan peristiwa yang terjadi di waktu lampau secara seksama, tentu tidak sulit untuk mengungkap sebuah kebenaran. Tetapi sebaliknya, ketika bukti-bukti sukar didapat atau ternyata bukti-bukti yang dikumpulkan tidak mampu memberikan gambaran secara jelas, maka kebenaran akan suatu peristiwa menjadi samar. Dugaan-dugaan atau prasangka yang muncul pun menjadi tidak cukup tervalidasi, sehingga kebenarannya patut diragukan.

Pada situasi sulit tersebut, skala eksplorasi terhadap bukti-bukti (yang tersedia) akan semakin meningkat berbanding lurus dengan upaya untuk mengungkap kebenaran. Kadang kala, peningkatan skala eksplorasi ini berubah menjadi panggung eksploitasi. Momen inilah yang sering menjadi awal mula konflik antara kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia seperti hak saksi, korban ataupun tersangka. Jadi, disatu sisi penegak hukum berusaha mengungkap kebenaran, sementara disisi lain, saksi, korban maupun tersangka tidak ingin hak-haknya dilecehkan atau dilanggar secara semena-mena.

 

Metode Pembuktian Klasik

Pada metode pembuktian klasik, titik episentrum pembuktian bertumpu pada bukti kesaksian/ keterangan (testimony evidence) yang diperoleh dari saksi (termasuk korban) ataupun tersangka. Terungkap atau tidak terungkapnya kebenaran, sangat bergantung pada keterangan yang diberikan oleh saksi maupun tersangka. Ketika keterangan tidak lengkap, berubah-ubah, berbeda antara satu dengan yang lainnya atau malah tidak (bersedia untuk) memberi keterangan, maka tentu saja hal ini akan memicu peningkatan skala eksplorasi terhadap jenis bukti tersebut.

Pada titik ini, sangat mungkin terjadi pemeriksaan yang tidak sehat seperti muter-muter, berlarut-larut, intimidatif, disertai ancaman atau bahkan mengandung kekerasan. Pada situasi yang lain, kondisi ini juga berpotensi melahirkan tindakan-tindakan (upaya paksa) yang tidak efektif dan efisien, akibat minimnya atau tidak akuratnya bukti keterangan. Seperti kekeliruan dalam penyitaan benda/ barang bukti (real evidence), pemanggilan yang berulang-ulang, salah tangkap, penggunaan jangka waktu penahanan yang cukup lama, dan lain sebagainya.

 

Metode Pembuktian 4.0

Metode pembuktian 4.0 pada hakikatnya merupakan adaptasi dari perkembangan zaman. Pergeseran kebiasaan atau perilaku manusia di era industri 4.0 menjadi pijakan dalam penyusunan metode pembuktian 4.0. Laporan Digital 2025 Global Overview Report menyebutkan bahwa 98,7% masyarakat indonesia berusia 16 tahun ke atas menggunakan ponsel untuk mengakses internet.

Kemudian We Are Social tahun 2025, melaporkan bahwa pemakai internet di Indonesia mencapai 212 juta, atau sekitar 75 % dari total populasi. Selain itu, disebutkan juga bahwa rata-rata penggunaan internet masyarakat indonesia dalam satu hari mencapai 7 jam. Dari data-data tersebut dapat dikatakan bahwa kehidupan atau aktivitas manusia hari-hari ini tidak lagi berada dalam satu ruang saja (alam realita), melainkan juga berada dalam ruang yang lain (alam virtual).

Artinya, apabila suatu perbuatan manusia diasumsikan sebagai rangkaian dari aktivitas kehidupan manusia, tentu sebagiannya akan terekam atau terdokumentasi dalam ruang virtual dalam bentuk data elektronik. Data elektronik ini akan menjadi keping puzzle yang berharga dalam mengungkap kebenaran. Jadi, metode pembuktian 4.0 menawarkan cara pembuktian dengan pendekatan lain, yakni menjadikan bukti dokumentasi (documentary evidence) utamanya data elektronik, menjadi titik episentrum dalam pembuktian.

Pada pembuktian ini, proses mengungkap kebenaran akan dikembangkan dari bukti dokumentasi. Baru kemudian disusul dengan bukti-bukti jenis lain, yakni barang bukti maupun bukti keterangan. Artinya, eksplorasi terhadap bukti keterangan cenderung berkurang karena “sebagian kebenaran” (yang cukup akurat) sudah diperoleh dari eksplorasi terhadap bukti dokumentasi. Jadi, pemeriksaan terhadap saksi ataupun tersangka menjadi lebih sehat dan menyenangkan. Kemudian penggunaan tindakan-tindakan (upaya paksa) seperti pemanggilan, penyitaan, penggeledahan, penangkapan maupun penahanan pun menjadi lebih efektif dan efisien.

 

Instrumen Wewenang Penyidikan 4.0

Berbagai tindakan/ wewenang dalam penyidikan, pada prinsipnya diciptakan untuk memperoleh atau mendapatkan berbagai jenis bukti. Wewenang pemanggilan (berikut pemeriksaannya), penangkapan dan penahanan, pada dasarnya dibuat untuk mendapatkan bukti keterangan (saksi ataupun tersangka). Kemudian wewenang penyitaan, tindakan pertama di TKP, pada dasarnya diciptakan untuk memperoleh barang bukti. Artinya, wewenang atau tindakan dalam penyidikan sejatinya berfungsi untuk meraih berbagai jenis bukti.

Dalam penyusunan RUU KUHAP, Komisi III DPR RI dan Pemerintah mestinya juga harus memperhatikan kebutuhan wewenang yang berkaitan dengan perolehan bukti dokumentasi khususnya data elektronik, supaya tujuan hakiki dari hukum acara pidana yakni menemukan kebenaran (materiil) dapat tercapai. Jadi bukan hanya fokus pada tambal sulam pengaturan wewenang-wewenang klasik yang sudah ada..

Apabila Komisi III DPR RI dan Pemerintah betul-betul memiliki pemikiran yang progresif, setidaknya mereka akan menciptakan wewenang-wewenang baru yang berhubungan dengan eksplorasi bukti dokumentasi tersebut seperti wewenang pemeriksaan awal perangkat elektronik. Wewenang ini berupa tindakan untuk melakukan pemeriksaan awal pada perangkat elektronik dengan didampingi pemilik perangkat. Pengaturan rinci mengenai tindakan ini dapat diadaptasikan dari konsep Digital Evidence First Responder (DEFR).

Kemudian wewenang menyalin data elektronik. Wewenang ini berupa tindakan meminta dan menerima data elektronik dari penyelenggara sistem elektronik selaku penguasa data. Salah satu contoh tindakan ini adalah penggunaan layanan Law Enforcement Portal Request yang disediakan oleh penyelenggara sistem elektronik seperti facebook, whats app, instagram, tiktok dsb. Berikutnya wewenang penyitaan perangkat elektronik tertentu. Wewenang ini berupa tindakan mengambil alih perangkat elektronik tertentu yang memerlukan pemeriksaan digital forensik. Tindakan tersebut pada dasarnya merupakan tindakan awal dari rangkaian mekanisme Chain of Custody (COC).

Lalu yang terakhir wewenang mengakses sistem elektronik dengan cara apapun. Wewenang ini berupa tindakan untuk memperoleh data elektronik yang relevan dengan pembuktian yang terdapat dalam sistem elektronik, tanpa persetujuan dari pemilik/ penguasa data. Namun demikian, prosedur penggunaan wewenang-wewenang tersebut tetap harus diatur secara proporsional dan seimbang dengan memperhatikan hak atas data pribadi seseorang. Keberadaan wewenang-wewenang tersebut diharapkan mampu membantu perolehan bukti dokumentasi secara optimal, sehingga alternatif-alternatif untuk menyingkap kebenaran menjadi semakin terbuka lebar.

Berdasarkan uraian di atas, metode pembuktian 4.0 lebih memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia dibandingkan dengan metode pembuktian klasik. Disamping itu, metode pembuktian 4.0 juga memiliki pendekatan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dibandingkan dengan metode pembuktian klasik. Akhirul kata: Justitia Semper Reformanda Est!

Rendi Yudha Syahputra
Dosen FH UII

Pergaulan dan perilaku manusia sejatinya turut dipengaruhi oleh perkembangan industri. Ketika industri masih di era 1.0, 2.0, dan 3.0 (era lama), manusia lebih banyak berinteraksi secara langsung (kontak fisik) dengan manusia lainnya. Interaksi tersebut mengisyaratkan keberadaan suatu lokasi/ tempat di belahan bumi ini untuk bersua. Dan di tempat tersebut (ataupun sekitarnya), dimungkinkan juga terdapat manusia-manusia lain yang bertebaran dalam rangka interaksi langsung. Ini artinya, terdapat kecenderungan bagi manusia-manusia di era lama untuk “bertemu” atau “terlibat” secara langsung dengan berbagai peristiwa di suatu tempat, termasuk peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Perjumpaan secara langsung antara manusia dengan berbagai peristiwa tersebut, menjadikannya sebagai titik episentrum pembuktian di era lama. Fakta-fakta disusun utamanya dari apa yang dialami, dilihat, didengar ataupun diketahui oleh manusia-manusia yang berjumpa secara langsung dengan peristiwa. Oleh sebab itu, keterangan manusia (baca: saksi) dijadikan parameter utama dalam pembuktian. Jadi, selain membuktikan peristiwa yang sesungguhnya terjadi, keterangan saksi juga berfungsi untuk mengidentifikasi pelakunya.

Paradigma tersebut selanjutnya menjadi landasan untuk menyusun ketentuan Acara Pidana baik sejak periode Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) maupun periode UU Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari paradigma tersebut juga lahir beberapa instrumen wewenang yang berfungsi untuk mencari dan memperoleh saksi, seperti memanggil saksi serta melakukan tindakan pertama di tempat kejadian (Pasal 7 ayat 1 KUHAP).

 

Pembuktian Era 4.0

Pergeseran industri dari era lama ke era 4.0, turut menggeser pola interaksi manusia. Handphone, Laptop, Aplikasi, Website, dsb (yang mengandung elektron), lebih banyak berhubungan intim dengan manusia. Artinya, pola interaksi antar manusia pun tidak lagi seperti era lama, dan cenderung diperantarai “tempat” yang disediakan oleh internet (ruang siber). Kondisi tersebut memicu turunnya intensitas persamuhan secara langsung antara manusia dengan berbagai peristiwa. Hal ini tentu saja, turut mereduksi apa yang dialami, dilihat, didengar ataupun diketahui secara langsung oleh saksi-saksi tentang jangkapnya sebuah peristiwa..

Sebagai contoh, terkait pembuktian tindak pidana penipuan. Di era lama, keterangan saksi memegang peranan penting. Hal ini disebabkan pelaku pernah bertemu secara langsung dengan korban di suatu tempat. Kemudian di tempat tersebut, terdapat saksi-saksi yang melihat, mendengar ataupun mengetahui pertemuan antara korban dengan pelaku. Sehingga saksi-saksi dapat menerangkan peristiwa yang sesungguhnya terjadi, dan mengidentifikasi pelaku maupun korbannya.

Lain halnya dengan pembuktian tindak pidana penipuan di era 4.0. Keterangan saksi mulai tidak dapat diandalkan. Hal ini dikarenakan pelaku tidak pernah bertemu secara langsung dengan korban di suatu tempat. Mereka hanya terkoneksi melalui telepon atau aplikasi seperti whatsapp, instagram, facebook, dsb. Keadaan ini menyebabkan saksi-saksi tidak dapat melihat, mendengar ataupun mengetahui interaksi nyata antara pelaku dengan korban secara seksama. Dan yang paling gelap adalah, tidak mudah bagi saksi-saksi untuk mengidentifikasi siapa pelakunya. Saksi hanya sekedar mampu mengidentifikasi nomor seluller, rekening ataupun akun media sosialnya saja, bukan “siapa” manusia yang menggunakannya.

Kenyataan ini seharusnya menyadarkan kepada kita semua bahwa titik episentrum pembuktian harus bergeser. Yang tadinya bertumpu pada keterangan saksi, sekarang harus bertumpu pada benda/ data elektronik. Ini yang seyogyanya menjadi landasan utama dalam pembaharuan Hukum Acara Pidana. Dari paradigma tersebut, perlu ditata kembali alat-alat bukti yang relevan dengan pembuktian era 4.0. Misalnya menjadikan alat bukti elektronik sebagai alat bukti pokok dalam pembuktian tindak pidana secara umum.

Kemudian paradigma 4.0 ini juga dapat dijadikan dasar untuk menciptakan instrumen wewenang baru yang berfungsi mencari, menyentuh ataupun memperoleh jejak-jejak elektronik. Misalnya wewenang untuk membuka data-data yang tersimpan di sejumlah industri 4.0 seperti penyedia jasa internet, penyedia jasa telekomunikasi, penyedia jasa keuangan, penyedia jasa aplikasi, penyedia jasa perdagangan, dsb yang hari-hari ini menjadi sahabat karib manusia.

 

Instrumen Wewenang 4.0 vs Data Pribadi

Paradigma pembuktian 4.0 secara otomatis akan turut mempengaruhi cara pandang terhadap Data Pribadi. Apabila di era lama Data Pribadi dipandang sebagai bukti pelengkap, di era 4.0 Data Pribadi dapat dipandang sebagai bukti primer. Ini tidak lepas dari “posisi strategis” Data Pribadi dalam arus informasi dan transaksi elektronik. Sehingga segala ketentuan terkait Data Pribadi pun harus selaras dengan metode pembuktian tersebut.

Sebagai contoh, persyaratan untuk membuka Data Nasabah Bank. Secara prinsip data nasabah bank dapat dibuka atau diberikan untuk kepentingan peradilan pidana, akan tetapi nasabah tersebut harus berstatus sebagai tersangka atau berkaitan dengan tersangka (Pasal 42 ayat 1 UU Perbankan jo Pasal 14 angka 41 UU P2SK). Padahal, “siapa” pelakunya belum dapat diidentifikasi. Lalu “siapa” yang akan dilabeli status Tersangka, jika pelakunya saja belum dapat diidentifikasi?

Berkaca dari KUHAP, instrumen wewenang  untuk membuka data pribadi sebenarnya mirip dengan wewenang pemeriksaan surat (Pasal 47 KUHAP). Wewenang tersebut memberikan kekuasaan untuk membuka dan memeriksa surat-surat pribadi yang dikirimkan melalui kantor pos, perusahaan komunikasi, dan pengangkutan. Yang memberikan izin untuk mengaktifkan wewenang tersebut cukup Ketua Pengadilan Negeri, dan tidak perlu izin dari Otoritas lain. Sehingga apabila wewenang tersebut diadaptasikan dalam pembaharuan acara pidana dengan paradigma 4.0, maka yang memberikan izin untuk membuka data nasabah bank cukup Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan, dan tidak perlu izin dari Otoritas lain.

Berdasarkan uraian di atas, paradigma pembuktian 4.0 disinyalir dapat mengimbangi kejahatan di era 4.0. Ini artinya, upaya perlindungan terhadap korban pun menjadi lebih terjamin. Karena ketika pelaku dapat terungkap dan diadili, opsi restitusi pun semakin terbuka lebar. Sebaliknya dengan paradigma pembuktian klasik, korban pada akhirnya hanya “sekedar” bisa melapor, karena pelaku sulit diungkap. Jadi, pembaharuan KUHAP mestinya bukan tambal sulam KUHAP lama, namun lebih dari itu. Yakni mampu menghadirkan konsep baru yang dapat menjawab segala persoalan yang ada dipelupuk mata. Mari berjuang bersama-sama, jangan pernah berhenti dan semoga keadilan bersedia memimpin negeri ini!

Rendi Yudha Syahputra
Dosen FH UII

Hak Cipta (copy rights) pada hakikatnya adalah hak yang diberikan kepada Pencipta untuk memonopoli ciptaannya dalam jangka waktu tertentu. Konsepsi Hak Cipta dapat dipersamakan dengan hak kepemilikan atas suatu benda pada umumnya, dimana pemilik suatu benda dapat melakukan apa saja terhadap benda yang dimiliki sesuai dengan kehendaknya. Termasuk didalamnya adalah seperti melarang (tidak mengizinkan) orang lain untuk mempergunakannya.

Disamping Hak Cipta, juga terdapat Hak Terkait (related rights) yang memberikan hak tersendiri kepada Penampil ciptaan untuk memonopoli pertunjukan, rekaman ataupun siarannya atas suatu ciptaan. Dalam dunia industri, hak ini diberikan kepada para Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram dan Lembaga Penyiaran. Namun yang perlu dipahami bersama adalah bahwa hak ini merupakan semacam “hak turunan” yang lahir dari adanya Hak Cipta dan berfungsi mengoptimalkan manfaat atas suatu ciptaan. Artinya, dengan teroptimalisasinya manfaat dari suatu ciptaan, maka teroptimalisasi pula kesejahteraan penciptanya.

Keleluasaan yang diberikan kepada Penampil ciptaan melalui Hak Terkait seharusnya tidak diartikan sebagai keleluasaan yang tidak terbatas, seperti misalnya dapat menggunakan ciptaan untuk kepentingan komersial tanpa izin terlebih dahulu dari Pencipta dan kemudian hanya memberikan imbalan (royalti) “ala kadarnya” saja kepada Pencipta. Jika Penampil diberikan keleluasaan untuk mengeksploitasi keuntungan dari sebuah pertunjukan, rekaman pertunjukan ataupun siaran pertunjukan atas suatu ciptaan yang dibuat dengan susah payah oleh Pencipta, maka Penciptanya pun seharusnya diberikan keleluasaan juga untuk “berdialog” mengenai royaltinya.

Persoalan dibidang Hak Cipta yang menyita perhatian publik belakangan ini adalah munculnya silang pendapat antara dua legenda hidup musik Indonesia, yaitu Once selaku penyanyi (penampil ciptaan) dengan Ahmad Dhani selaku pencipta lagu (pemilik ciptaan). Ahmad Dhani kurang lebih berpendapat bahwa penyelenggara acara (event organizer) yang menampilkan lagu ciptaannya dalam sebuah pertunjukan (dan dinyanyikan oleh Once), harus mendapat izin terlebih dahulu dari Ahmad Dhani. Sedangkan Once kurang lebih berpendapat bahwa lagu ciptaan Ahmad Dhani dapat dinyanyikan atau ditampilkan dalam sebuah pertunjukan tanpa harus meminta izin terlebih dahulu kepada Ahmad Dhani, namun dengan membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif.

 

Posisi Lembaga Manajemen Kolektif

Pasal 23 ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC 2014) menyebutkan bahwa “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif”. Kemudian dalam penjelasannya dikatakan bahwa “imbalan kepada pencipta” adalah royalti yang nilainya ditetapkan secara standar oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Secara hukum positif, apa yang disampaikan oleh Once memang sama persis dengan bunyi Pasal 23 ayat (5) UUHC 2014. Namun bagaimanakah sesungguhnya makna dari Pasal tersebut?

Pertama-tama harus dipahami terlebih dahulu mengenai siapakah LMK itu. Dalam Pasal tersebut (berikut penjelasannya), LMK seolah-olah tampak seperti “lebih memiliki hak” ketimbang Pencipta, dimana dia dapat menentukan nilai royalti tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari penciptanya. Namun apabila merujuk pada Pasal 1 angka 22 jo Pasal 88 ayat (2) huruf b UUHC 2014, LMK sebenarnya adalah institusi berbadan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/ atau Pemilik Hak Terkait untuk mengurus masalah royalti.

Dari ketentuan tersebut jelas terlihat bahwa LMK sendiri sebenarnya merupakan sebuah lembaga yang dimaksudkan sebagai kepanjangan tangan dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/ atau Pemilik Hak Terkait dalam hal pengurusan atau “penagihan” royalti. Mungkin dalam bahasa lain bisa juga disebut sebagai “debt collector”-nya Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/ atau Pemilik Hak Terkait. Artinya, tanpa adanya kuasa dari Pencipta, LMK sama sekali tidak memiliki hak ataupun wewenang untuk bertindak mewakili Pencipta dalam pengurusan royaltinya.

Hubungan hukum tersebut menegaskan bahwa LMK sejatinya tidak dapat bertindak sepihak atau semaunya sendiri, karena apa yang dilakukan oleh LMK sebenarnya hanya sebatas menjalankan “perintah” dari Pencipta sebagaimana perjanjian penyuruhannya (lastgeving). Jadi, dalam menentukan nilai royalti atas suatu ciptaan, seharusnya didasarkan pada kehendak dari Pencipta juga. Bukan hanya didasarkan pada kehendak sepihak dari LMK. Oleh sebab itu, dalam menentukan nilai royalti, idealnya dibicarakan secara matang terlebih dahulu antara LMK dengan Pencipta, baru kemudian disepakati dan dituangkan dalam perjanjian penyuruhannya (surat kuasa).

Dari uraian tersebut di atas, maka maksud “dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif” seharusnya dimaknai “dalam hal Pencipta dan LMK sudah menyepakati nilai royalti berikut prasyarat lainnya” sehingga Pasal 23 ayat (5) UUHC 2014 tidak berat sebelah dan terasa lebih adil. Selama belum terdapat kesepakatan antara Pencipta dengan LMK terkait hal tersebut, maka penggunaan ciptaan harus tetap izin terlebih dahulu kepada penciptanya.

Perdebatan antara Ahmad Dhani dengan Once yang pada akhirnya melibatkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, sebenarnya tidak perlu terjadi jika LMK benar-benar memahami tugas dan tanggungjawabnya selaku kuasa dari Pencipta dalam pengelolaan royalti. Bagaimanapun juga seorang Pencipta adalah “Tuan” bagi LMK yang wajib dihormati serta diperjuangkan hak-haknya, dan bukan malah sebaliknya. Semoga dengan goresan pena yang tidak seberapa ini, dapat menggugah semua pihak untuk memaknai hukum hak cipta dengan “Cita Rasa Indonesia”.

Penulis: M. Syafi’ie, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Direktur Pendidikan dan Advokasi Pusham UII

 

Pada tahun 1941, Hannah Arendt menulis Eichmann in Jerussalem : A Report on The Banality of Evil. Tulisan ini menceritakan tindakan Adolf Eichmann, seorang anggota rezim Nazi yang menjadi arsitek pembantaian massal yang diceritakan lebih dari 11 juta orang menjadi korbannya. Eichmann bersedia dengan sadar bergabung dalam program pembantaian manusia dan kesediaan tersebut memperlihatkan kegagalannya dalam berfikir dan menilai tindakannya. Kekejaman Eichmann dalam Holocaust dapat dikaji sebagai bagian persoalan psikologis, dimana ia merupakan seorang manusia normal, tetapi ketika dilihat dari sudut kesadaran dan nurani, ia bertindak tanpa berfikir dan menjalankan perintah  atasan tanpa memikirkan akibat-akibatnya pada korban.

Penelitian Hannah Arendt masih relevan untuk melihat perilaku pejabat kekuasaan hari ini, dimana kerap ada kebijakan yang memperlihatkan sisi sewenang-wenang pemegang kekuasaan. Merujuk pada tindakan Eichmann, kekuasaan memiliki daya yang kuat sehingga orang-orang yang bekerja didalamnya dapat dengan mudah melepaskan keberpihakannya pada orang-orang yang lemah, tidak dapat menimbang benar atau salah, dan manafikan nasib korban. Dalam beberapa studi, banalitas kejahatan di tubuh kekuasaan akan berjalan tanpa kendali dalam sistem politik tirani, dimana pemerintahan dijalankan secara absolut oleh penguasa.

Pertanyaannya, bisakah banalitas kejahatan terjadi dalam sistem demokrasi? Idealnya tidak terjadi, karena keputusan politik dalam sistem demokrasi ditentukan kehendak rakyat. Namun, praktik kekuasaan kerap berbeda. Ada banyak kebijakan dikendalikan oleh sekelompok kecil elit yang mengarah pada sistem politik aristokrasi dan oligarkhi. Bahkan di masa orde baru, kekuasaan dijalankan dengan otoriter di tengah sistem  politik demokrasi.

Kekuasaan Saat Ini

Apakah pemerintahan saati ini telah menjalankan banalitas kekuasaan? Apakah aparat negara menjalankan perintah total penguasa tanpa memikirkan baik-buruk kebijakannya? Pertanyaan ini perlu diuji dengan bukti bagaimana kekuasaan saat ini bekerja. Sejauh ini, sangat terasa komando yang sentralistik diperagakan Presiden Prabowo Subianto. Pendekatan pertahanan-keamanan terlihat nyata. Para anggota kabinet dan kepala daerah didoktrin dengan gaya militer. Dalam konteks kebijakan, apa yang dikehendaki Presiden sepertinya tidak ada yang berani mengkritisi, bahkan suara kritis para wakil rakyat hanya menyasar perilaku Menteri, tidak berani mengkritisi penguasa utama.

Gaya pemerintahan saat ini mengkwatirkan. Tidak terbayang semua kebijakan harus tunggal dan fungsi check and balances cabang-cabang kekuasaan tidak berjalan. Kekuasaan yang sehat idealnya menghadirkan komunikasi intersubjektif, dimana orang-orang yang bekerja di tubuh kekuasaan dapat berkomunikasi tanpa ketakutan, pejabat yang berada di ragam cabang kekuasaan tetap menjaga nalar kritis, dan antara satu dengan yang lain saling menjaga marwah fungsi pokok kewenanganya agar keseimbangan kekuasaan tetap terjaga. Presiden dan pelaksana kekuasaan eksekutif harus dikritisi agar program-program pemerintahan tidak jatuh pada kesewenang-wenangan.

Kondisi kekuasaan yang tersentralisasi dan komunikasi komando yang begitu kuat seperti telah mematikan kesadaran kritis para pejabat kekuasaan. Kondisi ini walau tidak serupa pernah terjadi di era kekuasaan demokrasi termimpin dan orde baru, dimana negara waktu itu dikendalikan sepenuhnya oleh penguasa tertinggi dan negara kemudian jatuh pada otoritarianisme. Di era demokrasi terpimpin, DPR hanya bertugas menjadi legitimasi terhadap keputusan-keputusan politik yang dibuat pemerintah. Keadaan serupa terjadi di era rezim orde baru, dimana pemerintahan kemudian menjelma sebagai kekuasaan teror (state terorisme) yang secara sistemik melakukan  penundukan terhadap masyarakat sipil dengan kekuatan ABRI, serta berlanjut dengan pembuatan aturan dan kebijakan yang membungkam kritik, kebebasan pers, dan hak asasi manusia.

Untungnya saat ini masih ada masyarakat sipil yang berani berpendapat. Beberapa suara kritis antara lain perihal kebijakan efisiensi anggaran yang salah kaprah, pajak yang naik, gelombang pemutusan hubungan kerja, tidak jelasnya komitmen negara terhadap permasalahan HAM, dan akal-akalan pengesahan RUU TNI yang menjadi penanda absah hadirnya rezim neo orde baru. Suara kritis masyarakat sipil adalah harapan satu-satunya di tengah kekuasaan yang mengarah pada sistem otoritarinisme.

Tulisan ini telah dimuat dalam Koran Kedaulatan Rakyat Kamis, 20 Maret 2025.

Oleh : Budi Agus Riswandi*

Hampir dua sampai tiga minggu ini media cetak maupun online tidak pernah berhenti memberitakan terbitnya putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait kasus gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo atas pelanggaran hak cipta music dan lagu berjudul “Bilang Saja”, di mana kasus gugatan tersebut Ari Bias dimenangkan oleh pihak pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan menghukum Agnez Mo dikenakan ganti rugi sebesar 1,5 M atas pelanggaran hak cipta musik dan lagu milik Ari Bias.

Polemik Kasus Agnez Mo

Pemberitaaan yang terus menerus ini tidak terlepas dari munculnya pro kontra sendiri dikalangan musisi Indonesia. Di satu pihak ada yang yang mendukung terbitnya putusan ini. Mereka beranggapan bahwa putusan ini sudah benar karena menyangkut penghargaan, penghormatan dan perlindungan terhadap pencipta yang karyanya telah digunakan secara komersial dan digunakan tanpa hak. Namun demikian, di sisi lainnya, menganggap putusan ini berlebihan. Mereka mengkhawatirkan dengan adanya putusan ini akan menganggu ekosistem industri musik Indonesia. Dua pandangan yang berbeda ini, sebenarnya merupakan hal yang wajar terjadi karena masing-masing pihak punya interest yang berbeda-beda. Namun, perbedaan pandangan ini mestinya tidak berujung pada permusuhan antar musisi di Indonesia karena ini pada akhirnya hanya akan merugikan musisi Indonesia itu sendiri.

Upaya Hukum

Kasus pelanggaran hak cipta oleh Agnez Mo atas ciptaan musik dan lagu milik Ari Bias telah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan diterbitkannya putusan ini tentu pertanyaannya, apakah putusan tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum? Maka, jawabannya masih ada upaya hukum yaitu berupa kasasi ke Mahkamah Agung RI (MA RI). Menurut ketentuan Pasal 102 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan bahwa Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi. Selanjutnya di dalam Pasal 102 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan bahwa permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal putusan Pengadilan Niaga diucapkan dalam sidang terbuka atau diberitahukan kepada para pihak.

Dengan disediakannya upaya hukum kasasi ke MA RI, hal ini dimaksudkan sebagai bentuk upaya korektif atas putusan Pengadilan Niaga, Adapun waktu yang disediakan oleh undang-undang hak cipta adalah 14 hari terhitung sejak tanggal putusan Pengadilan Niaga diucapkan dalam sidang terbuka atau diberitahukan kepada para pihak.

Melalui kasasi ke MA RI, maka ada dua kemungkinan bentuk putusan dari MA RI, putusan kasasi MA RI akan menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, namun dapat juga membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Semua kemungkinan ini sangat tergantung kepada kemampuan kedua belah pihak dalam meyakinkan majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung RI.

 

Pelajaran yang harus dipetik

Hal penting lain dalam mensikapi kasus Agnez Mo ini adalah pelajaran yang harus dipetik oleh pencipta dan penyanyi. Perlu diketahui, pencipta dan penyanyi ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Dalam kenyataan, pola hubungan pencipta dan penyanyi itu ada tiga, yaitu; (1) pencipta sekaligus menjadi penyanyi; (2). pencipta yang tidak menjadi penyanyi; dan (3). penyanyi yang tidak menjadi pencipta. Memperhatikan pola hubungan pencipta dan penyanyi yang kedua dan ketiga, maka sebenarnya ada hubungan saling tergantung antara pencipta dan penyanyi. Hal ini terjadi juga dalam praktik industri musik di Indonesia.

Dengan menyadari hal seperti ini seharusnya semangat hubungan antara pencipta dan penyanyi dalam konteks kedua dan ketiga dapat dilakukan penuh kepercayaan dengan jalinan hubungan yang harmoni dan berlandaskan pada saling menghormati dan menghargai satu sama lainnya. Tentunya, jika ada suatu perselisihan di antara keduanya hendaknya dapat dibicarakan dengan menjalin komunikasi yang baik, dan berfokus pada solusi yang dapat menguntungkan bagi kedua pihak (win-win solution). Menghindari ego dan rasa benar sendiri menjadi prasyarat untuk dapat menghasilkan model solusi yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution) ketika terjadi perselisihan. Namun demikian, akan menimbulkan hasil berbeda, jika prasyarat ini diabaikan oleh keduanya. Pastinya, istilah satu jadi arang dan lainnya jadi abu akan menjadi kenyataan ditengah hukum yang rapuh seperti saat ini.

Semangat ini sejalan dengan semangat yang terkandung di dalam konsep hak cipta. Di dalam konsep hak cipta dikenal konsep hak terkait (related rights (or neighbouring rights). Hak terkait adalah melindungi kepentingan hukum dari orang dan badan hukum tertentu yang berkontribusi dalam membuat karya tersedia untuk publik. UU Hak cipta Indonesia juga mengenal hak terkait. Di dalam Pasal 1 angka 5 dinyatakan” Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, producer fonogram, atau lembaga Penyiaran.

Frase yang menyatakan “…berkaitan dengan hak cipta..” menjadi bukti ada hubungan erat antara hak cipta dan hak terkait. Hak terkait ini lahir dikarenakan adanya hak cipta, dan hak terkait ini tidak akan ada, jika tidak ada hak cipta. Hak terkait merupakan hak eksklusif yang diberikan salah satunya kepada pelaku pertunjukan (penyanyi), sedangkan hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta (termasuk pencipta music dan lagu).

Dari sini, maka patut disadari bahwa sesungguhnya dengan konsep hak cipta dan hak terkait telah mengajarkan kepada kita pentingnya kebersamaan dan saling melengkapi antar dua hak tersebut. Semangat ini, sekali lagi sangat sejalan untuk menggambarkan hubungan antara pencipta dan penyanyi karena pada kenyataannya pencipta itu sebagai pemegang hak cipta, dan penyanyi sebagai pemegang hak terkait. Kebersamaan dan saling melengkapi menjadi kunci hubungan pencipta dan penyanyi dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan di masa depan. Wallahu’alam bis shawab.

*) Dekan dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia