The publication of decisions through the Supreme Court decision directory is part of the aspect of information disclosure carred out by the
Supreme Court as a form of implementation of Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Disclosure. This research examines how the protection of personal data of victim witnesses in cases of criminal acts of decency in the publication of decisions by the Supreme Court. Who can be held criminally responsible for the publication of decisions on the Supreme Court website. The legal research method used is normative. In this study it is known that legal protection is not optimal, there are still many main aspects of legal protection that have not been fulfilled such as no further arrangements regarding control efforts, mechanisms for requesting related parties to information disclosure and arrangements regarding the mechanism of legal remedies. Implementers of Information Services at the Supreme Court who can be held criminally responsible for this are PPID Executors, Information Service Officers, PPID, and/or PPID Superiors as employees who have the duties, responsibilities and authority to provide information services to the public in the event that they fulfill errors in the form of intent.
Keywords: Legal Protection, Victim, Personal Data, Supreme Court website
Abstrak
Publikasi putusan melalui direktori putusan Mahkamah Agung merupakan bagian dari aspek keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penelitian ini mengkaji bagaimana perlindungan data pribadi saksi korban kasus tindak pidana kesusilaan dalam publikasi putusan oleh Mahkamah Agung. Siapakah yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana pada peristiwa publikasi putusan di situs Mahkamah Agung. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif. Dalam penelitian ini diketahui bahwa perlindungan hukum belum optimal, masih banyak aspek pokok dalam perlindungan hukum yang belum terpenuhi seperti tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai upaya kontrol, mekanisme permohonan pihak terkait terhadap keterbukaan informasi dan pengaturan tentang mekanisme upaya hukum. Pelaksana Pelayanan Informasi di Mahkamah Agung yang dapat bertanggungjawab secara pidana atas hal tersebut adalah PPID Pelaksana, Petugas Layanan Informasi, PPID, dan/atau Atasan PPID sebagai pegawai yang memiliki tugas, tanggungjawab dan kewenangan untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik dalam hal memenuhi kesalahan berupa kesengajaan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban, Data Pribadi, situs Mahkamah Agung.