Tingkatkan Kapasitas Analisis Hukum, Pusdiklat Selenggarakan Pelatihan Hukum Legal Opinion

[Yogyakarta], 6 Desember 2025 – Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) menyelenggarakan Pelatihan Hukum Legal Opinion pada Sabtu, 6 Desember 2025 yang diikuti oleh 30 peserta. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum, khususnya dalam memahami analisis hukum dan keterampilan penyusunan legal opinion yang aplikatif dan professional.

Kegiatan pelatihan ini dihadiri dan secara resmi dibuka oleh Wakil Dekan Bidang SDM Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kemampuan menyusun legal opinion merupakan salah satu kompetensi penting yang harus dimiliki oleh praktisi hukum, akademisi, maupun aparatur penegak hukum. Legal opinion tidak hanya menuntut penguasaan teori hukum, tetapi juga kecermatan dalam menganalisis fakta serta ketepatan dalam menerapkan norma hukum yang berlaku.

Dr. Sri Hastuti Puspitasari juga menegaskan bahwa melalui pelatihan ini diharapkan para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dan komprehensif mengenai teknik penyusunan legal opinion yang berkualitas, sehingga mampu memberikan rekomendasi hukum yang objektif, argumentatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi dan pengalaman luas di bidang hukum. Narasumber pertama, Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H., menyampaikan materi berjudul “Dasar-Dasar Hukum Perseroan Terbatas (PT) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Masalah Hukum Aktualnya.” Dalam pemaparannya, Dr. Inda Rahadiyan menjelaskan secara mendalam mengenai konsep dasar dan karakteristik hukum PT dan BUMN, termasuk prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Selain itu, beliau juga mengulas berbagai persoalan hukum aktual yang sering dihadapi oleh PT dan BUMN, baik dari aspek regulasi, pengelolaan perusahaan, maupun tanggung jawab hukum direksi dan komisaris.

Narasumber kedua, Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan materi “Dasar dan Teknik Pembuatan legal opinion pada Kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).” Dalam sesi ini, peserta dibekali pemahaman mengenai konsep dasar legal opinion, tahapan penyusunannya, serta teknik mengidentifikasi isu hukum dan menganalisis fakta hukum dalam perkara tindak pidana korupsi. Dr. Muhammad Arif Setiawan juga menekankan pentingnya ketelitian, objektivitas, serta penggunaan dasar hukum yang tepat dalam merumuskan kesimpulan dan rekomendasi hukum.

Selain pemaparan materi, kegiatan pelatihan ini juga dilengkapi dengan sesi praktik penyusunan legal opinion. Peserta diberikan studi kasus untuk dianalisis dan kemudian diminta menyusun legal opinion berdasarkan permasalahan hukum yang dihadapi. Melalui sesi praktik ini, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan teori dan teknik yang telah diperoleh secara langsung, sehingga meningkatkan kemampuan analisis hukum dan keterampilan menulis legal opinion secara sistematis dan profesional.

Pelatihan Hukum legal opinion ini berlangsung dengan lancar dan mendapatkan antusiasme tinggi dari para peserta. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pusat Pendidikan dan Latihan FH UII berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, serta mendorong lahirnya praktisi hukum yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan permasalahan hukum yang semakin kompleks.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan