Pusdiklat FH UII Adakan Pengembangan SDM Tutor Bersama dengan Polisi dan Penuntut Umum

Sleman – Pusat Pendidikan dan Latihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Pusdiklat FH UII) menyelenggarakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tutor Mata Kuliah Kemahiran Hukum Praktik Penyelidikan dan Penuntutan sebagai respon dari diperbaruinya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Materi kegiatan pengembangan ini disampaikan oleh dosen praktisi FH UII. Materi penyelidikan dan penyidikan disampaikan oleh Bapak Rendi Yudha Syahputra, S.H., M.H. dan Bapak AKBP Asep Suherman, S.E., S.H., M.H. yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diwakili oleh Ibu Dyah Ayu Sekar Pertiwi, S.H., M.H. dan Ibu Nila Maharani, S.H., M.H.

Bapak Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum, Ph.D. selaku Sekretaris Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII dalam sambutannya menyampaikan tujuan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tutor Mata Kuliah Kemahiran Hukum Praktik Penyelidikan dan Penuntutan ialah untuk meningkatkan kualitas, kinerja, dan performa tutor dalam memahami KUHP dan KUHAP terbaru. Hal demikian penting guna memberikan pemahaman yang utuh bagi mahasiswa FH UII.

Senada dengan hal, Bapak Rendi Putra Syahputra, S.H., M.H. dalam pemaparan materinya menyoroti era post-truth yang berpengaruh terhadap proses penyelidikan dan penyidikan. Sebab, untuk memperoleh kebenaran yang relevan harus didukung oleh bukti yang kompeten; cara memperolehnya valid; dan jumlah kuantitasnya cukup. Oleh sebab itu, penyelidikan dapat dianalogikan layaknya penelitian ilmiah karena dalam usaha mencari kebenaran yang relevan harus sesuai kaidah-kaidah metode penelitian.

Sementara itu, Bapak AKBP Asep Suherman, S.E., S.H., M.H. lebih menekankan pada praktik penyelidikan dan penyidikan di lapangan yang mulai beralih menggunakan format baru yang telah disusun sesuai dengan KUHAP Baru. Selain itu, ia menjelaskan kepada peserta bagaimana strategi dalam menyusun berkas perkara secara komprehensif dan mendalam.

Ibu Dyah Ayu Sekar Pertiwi, S.H., M.H. dari sudut pandang penuntut umum mengemukakan peran jaksa sebagai dominus litis semakin ditegaskan dalam KUHAP Baru. Konsekuensinya, pekerjaan penuntut umum semakin banyak. Lebih lanjut, menurut Ibu Nila Maharani, S.H., M.H. menegaskan bahwa transisi antara KUHAP lama kepada KUHAP baru masih menimbulkan kebingungan. Oleh sebab itu, dalam sudut pandang dalam internal kejaksaan masih dilakukan penyelerasan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan