Memajukan Industri Kreatif Indonesia di Era Milena bersama Prof. Dr. Agus Sardjono
Taman Siswa (5/7) Departeman Hukum Perdata FH UII bekerjasama dengan Pusat Hak Kekayaan Intelektual FH UII menyelenggarakan Studium General dengan tema Memajukan Industri Kreatif Indonesia di Era Milenia. Studium General yang diselenggarakan Jumat, 5 Juli 2019 pukul 15.00 Wib tersebut menghadirkan Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H. Guru Besar Hukum Bisnis FH UI.
Hak kekayaan intelektual (intellectual property right) atau yang disebut dengan HKI adalah suatu perlindungan terhadap hasil karya manusia baik yang berupa aktifitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusastraan dan seni. Sejak ditandatanganinya perjanjian internasional “Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs)” dan “Paris Convention for the Protection of Intelectual Property atau Paris Convention (Paris Convention)” yang telah diratifikasi Indonesia serta diikuti dengan pengundangannya dalam beberapa peraturan perundang-undangan, perkembangan hak kekayaan intelektual saat ini sudah sangat pesat. Tidak hanya dalam aspek substansi, tetapi juga mencakup berbagai aspek hukum yang saling kait mengait dengan hak kekayaan intelektual tersebut.
Sebagai suatu ketentuan yang diakui secara internasional, pengakuan terhadap HKI tidak hanya berlaku terhadap kekayaan intelektual yang dikenal secara global saja. Ekspresi budaya tradisional dan produk-produk hasil dari kebudayaan itu sebagai perwujudan dari kreasi, cipta dan karsa manusia juga memiliki nilai tersendiri yang harus diperhatikan dan mendapat perlindungan hukum. Di Indonesia, sebagai negara yang memiliki budaya yang melimpah, ekspresi budaya tradisional dan produk-produk hasil dari kebudayaan itu menjadi sektor yang sangat potensial untuk dikembangkan dan menjadi sarana peningkatan ekonomi masyarakat Indonesia, sehingga memerlukan pengaturan khusus untuk melindunginya. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah dengan diundangkannya Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang telah disahkan pada 24 Mei 2017 yang lalu. Lahirnya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan ini menimbulkan dampak yang sangat baik dalam melindungi ekspresi budaya tradisional terutama dalam aspek industri kreatif sebagai bidang yang harus mendapatkan perlindungan HKI.
Sebagai undang-undang yang baru, Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ini memerlukan pencermatan dan pengkajian yang mendalam untuk memahami potensi dan kekurangan yang dimilikinnya, sehingga perlindungan hukum yang diberikan melalui undang-undang ini dapat dilakukan secara maksimal.
Berdasarkan latar belakang tersebut itulah Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UII menyelenggarakan kegiatan ini yaitu mengkaji dan membahas secara tuntas mengenai konstribusi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tersebut dengan peningkatan perlindungan hukum terhadap industri kreatif masyarakat Indonesia yang terus berkembang hingga saat ini.
Menurut Riky Rustam secara spesifik kegiatan ini pertama bertujuan untuk membangun budaya akademik di lingkungan FH UII. Kedua, untuk (deseminasi) ide-ide dan temuan-temuan atas pemberlakuan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan untuk mengembangkan perlindungan hukum atas ekspresi budaya tradisional di Indonesia. Dan yang ketiga, untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa dan peserta kuliah umum tentang perlindungan hukum atas ekspresi budaya tradisional dan perkembangannya.
Unduh Materi [pdf]