Duka Pemilu oleh Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.

Duka Pemilu

Seiring dengan perhitungan real count hasil pemilu, kabar duka terus datang menghampiri ruang-ruang publik. Kali ini bukan soal siapa kalah siapa menang. Bukan juga soal siapa curang dan yang tak curang. Melainkan soal sisi humanisme penyelenggaraan pemilu. Tidak pernah terbayangkan sebelumnya, pemilu serentak dengan lima kotak surat suara telah mengikis tangis bagi para keluarga petugas pemilu. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya berpacu untuk menghitung jumlah suara sah, tetapi juga menghitung banyaknya jumlah korban jiwa akibat penyelenggaraan teknis pemilu. Sampai dengan awal Mei, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal mencapai 440 orang. Sementara petugas yang sakit mencapai 3.788 orang. Ironisnya, tragedi ini cenderung tidak mendapatkan atensi yang cukup besar dari masing-masing kubu yang adu tanding. Bagi kubu yang telah unggul, mereka hanya berpikir untuk mempertahankan kemenangan. Membangun diksi bahwa pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Sementara bagi kubu lawan, pilihan diksinya ialah menyiapkan strategi untuk membuktikan kecurangan pemilu telah memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif. Lebih anehnya lagi, ada sebagian elit politik yang membangun premis bahwa besarnya jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia, menjadi salah satu pembenar bahwa penyelenggaraan pemilu serentak telah cacat secara formil. Pada titik itulah harkat kemanusiaan tidak lagi penting, karena semua mata hanya tertuju pada nilai kekuasaan. Apa yang salah dengan pemilu serentak? Siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan ini ? Apakah ini kelalaian KPU ? ataukah kesalahan MK yang telah menginisiasi pintu masuk pemilu serentak pada tahun 2019 ? Tentunya tidak tepat untuk mencari “kambing hitam” di tengah situasi seperti ini. Ada baiknya kita melakukan evaluasi secara mendalam, bagiamana mewujudkan pesta demokrasi yang menjunjung tinggi harkat kemanusiaan.

 

Terjebak Suprastruktur

Hemat penulis, sebenarnya tidak ada yang salah dengan pemilu serentak. Ada dua ranah yang menjadi cukup penting untuk dipahami secara mendasar. Pertama adalah wilayah suprastruktur pemilu, dan kedua adalah wilayah infrastruktur pemilu. Pada wilayah yang pertama, suprastruktur meliputi bangunan atau desain regulasi di sektor pemilu. Menentukan bagaimana cetak biru atau konsep pemilu, serta peran lembaga-lembaga penyelenggara pemilu guna mewujudkan pemilu yang demokratis. Sementara wilayah kedua, disebut infrastruktur pemilu. Konteks ini meliputi bagaimana teknis penyelenggaraan itu dilakukan baik meliputi sumber daya manusia, kesiapan logistik pemilu, sampai dengan sarana-prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu. Jika kembali membuka lembaran lima tahun lalu, kita terlalu banyak terjebak pada suprastruktur pemilu. Saat UU Pemilu digodok sampai dengan disahkan, elit politik terlalu banyak terjebak pada konteks suprastrukturnya. Perdebatan menjadi sangat kuat dan berlarut-larut, sebab masing-masing partai politik memiliki basis kepentingan yang berbeda dalam merumuskan UU Pemilu. Seperti contoh, masihkah kita mengingat bagaimana perdebatan soal ambang batas pencalonan presiden (presidential tresshold) ? Kita menghabiskan begitu banyak energi dalam pembahasan undang-undang ini. Setelah undang-undang disahkan, perdebatan suprastruktur terus berlanjut sampai bermuara pada level ajudikasi peradilan (MK). Contoh lain misalnya, bagaiamana legalitas bacaleg DPD yang terafiliasi dengan kepengurusan partai politik ? Persoalan ini juga begitu berlarut-larut, bahkan ajudikasi peradilan tidak mampu memberikan kepastian hukum terkait hal ini. Berbeda halnya jika melihat kesiapan infrastruktur pemilu. Kita tidak memikirkan bahwa perubahan supratruktur pemilu bertahap menjadi pemilu serentak, membutuhkan banyak persiapan teknis sampai dengan sarana prasarana. Dengan jangka waktu persiapan infrastruktur yang relatif cukup pendek, kita tidak memikirkan bahwa pemilu serentak membutuhkan sarana-prasarana yang mumpuni. Seperti misalnya pemanfaatan teknologi berupa e-voting dan e-count. Kita juga tidak pernah memikirkan bagaimana sistem rekruitmen terhadap anggota KPPS di lapangan. Jumlah sumber daya, usia, rekam medis dan jaminan kesehatan, seolah menjadi hal yang terabaikan. Oleh karena itulah, gagasan memisahkan lagi pemilu serentak menjadi tidak relevan. Sebab masalah utama pemilu serentak bukan terletak pada suprastruktur, melainkan infrastrukur. Dengan memperhatikan sejumlah hal tersebut, pemilu tidak hanya diharapkan jujur dan adil, tetapi juga humanis  demi menjunjung tinggi harkat dan martabat petugas pemilu.

 

Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.
Pengurus Asosiasi Pengajar HTN-HAN Wilayah DIY
Pengajar Hukum Konstitusi, Universitas Islam Indonesia  

Kedaulatan Rakyat Yogyakarta,