Press Release LKBH FH UII Peristiwa Susur Sungai Sempor

PRES RELEASE LKBH PH UII
PERNYATAAN SIKAP LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA -LKBH FH UII ATAS KEJADIAN SUSUR
SUNGAI SEMPOR 21 FEBRUARI 2020

Assalamualaikum, Wr. Wb.

LKBH FH UII menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas terjadinya musibah Kecelakaan sungai ( Laka Sungai ) yang menimpa Siswa dan Siswi SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta . Semoga para korban rneninggal dunia mendapatkan kernuliaan di sisi Allah SWT, serta keluarga korban diberi kesabaran dan ketabahan. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran untuk kita semua dalam berhadapan dengan alam bebas.

Menyikapi hal tersebut LKBH FH UII sebagai Lembaga Bantuan Hukum membuka pendampingan hukum bagi masyarakat untuk mencapai access to justice (akses keadilan) terkait kejadian ini kepada siapapun tanpa terkecuali. Adapun yang menjadi perhatian kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum adalah proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami akui Pihak kepolisian khususnya POLRES SLEMAN sudah bertindak cepat, tetapi perlu ada kritik dan kecaman terkait perlakuan terhadap para tersangka yang “digunduli”, kami menilai hal tersebut sudah merendahkan martabatnya sebagai manusia meskipun statusnya tersangka. Asas hukum terhadap seorang yang belum diputus perkaranya oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), harus tetap dihormati hak-haknya sebagi seorang manusia sesui dengan asas praduga tidak bersalah.

KUHAP tidak pernah rnengatur dan memerintahkan Aparat Penegak Hukum melakukan “Gundul-menggunduli” sangat jelas kerangka hukumnya dalarn Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia UU No. 5 Tahun 1998. Konvensi tersebut terakomodir oleh Pasal 52 KUHAP yang menyatakan : “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim” Dan Pasal 117 KUHAP menyatakan bahwa “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun”. Profesi para tersangka adalah guru yang sedang menjalankan profesinya sesuai aturan yang ada disekolahnya dengan legal meskipun ada kelalaian yang dibuat dan wajib diproeses hukum. Tetapi tidak perlu merendahkan martabat tersangka. Menurut KUHAP para tersangka memiliki hak-hak yang wajib diperhatikan dan memiliki hak untuk tidak direndahkan.

LKBH FH UU mengecam tindakan aparat penegakan hukum memperlakukan para tersangka dengan merendahkan martabat para tersangka berdasarkan pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia UU No. 5 Tahun 1998.

LKBH FH UII Menyatakan :

  1. Mndorong aparat penegak hukum di Sat. Reskrim Polres Sleman dan Polda Dly agar menangani perkara Pro Justicia ini, untuk dapat bersikap profesional, Modern dan terpercaya sehingga selalu mengedepankan sikap adil dan bijaksana dalam menyikapi dan rnemproses perkara ini.
  2. Mendorong Sat. Reskrim dan Polda DIY melakukan penyelidikan yang komprehensif dan berkompeten karena kegiatan ini bukan bersifat individu tetapi ada pertanggungjawaban yang bersifat kolektif-kolegial.
  3. Mendorong Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan olahraga Diy, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dan Kepala Sekolah SMPN 1 TURI untuk Bertanggung jawab secara tanggung renteng karena kegiatan Pramuka dengan materi susur sungai yang diadakan setiap hari jumat di SMPN 1 Turi merupakan kegiatan legal yang tertuang dalam Rencana Kerja sekolah, resmi dan rutin serta diketahui pihak sekolah.

Wasalamualaikum, Wr. Wb.

Demikian Pernyataan Sikap LKBH FH UII yang ditandatangani oleh Kabid Humas dan Studi Kebijakan Ockhy Loedvia Zulkarnain, S.H., M.Kn., dan Direktur LKBH FH UII Dr., Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. pada 27 Februari 2020.

Unduh Dokumen Press Release Peristiwa Susur Sungai [unduh]