Surat Edaran Dekan FH UII Menanggapi Dampak Penyebaran Covid-19 di Lingkungan FH UII

SURAT EDARAN DEKAN
No: 184/8-f/Dek/l O/Div.URT/III/2020

 

Kepada
Yth. Bapak/lbu Dosen/Tenaga Kependidikan/Mahasiswa/
Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
di Yogyakarta

 

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Menindaklanjuti surat Edaran Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Nomor: 928/Rek/10/SP/III/2019 tertanggal 4 Maret 2020 perihal Pencegahan Dampak Meluasnya Covid-2019, dengan ini Pimpinan Fakultas Hukum UII menghimbau kepada Bapak/lbu Dosen/Tenaga Kependidikan/Mahasiswa/Sivitas Akademika Fakultas Hukum UII yang pulang dari berpergian luar negeri untuk mcngikuti karantina/melakukan isolasi diri di rumah masing-masing.

Selama mengikuti karantina atau melakukan isolasi diri, Bapak/lbu Dosen/Tenaga Kependidikan diminta memenuhi tanggung jawab pekeriaan sccara daring, sedangkan Mahasiswa/i diminta mengajukan permohonan ijin untuk tidak mcngikuti kuliah kepada Kctua Program Studi Hukum Program Sarjana/Magister Kcnotariatan/Magister Hukum/Doktor dan/atau PKPA dengan melampirkan mata kuliah dan dosen yang dimohonkan izin. Jangka waktu isolasi diri menyesuaikan arahan dokter atau maksimal 14 hari. Apabila selama isolasi diri ada indikasi yang mengarah ke gejala infeksi Covid-2019 Bapak/Ibu/Mahasiswa/i diminta untuk memeriksakan diri dan melaporkan ke Pimpinan Fakultas Hukum UII.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,

Wa’alaikumussalam wr wb.

 

Dekan,

ttd

Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]