Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian integral dalampenyelenggaraan pendidikan tinggi yang bertujuan mewujudkan lingkungankerjadanlingkungan belajar yang aman, sehat, nyaman, produktif, serta berkelanjutan. Penerapan K3 tidak hanya berorientasi pada pencegahan kecelakaan kerjadanpenyakitakibat kerja, tetapi juga menjadi upaya untuk menciptakan budaya keselamatan(safetyculture) yang melibatkan seluruh sivitas akademika.
Sebagai institusi pendidikan tinggi yang berkomitmen terhadap peningkatanmututatakelola dan pelayanan, Fakultas Hukum Universitas IslamIndonesia (FHUII) berkewajiban menyediakan lingkungan kampus yang mampu melindungi dosen, tenagakependidikan, mahasiswa, tenaga alih daya, tamu, dan seluruh penggunafasilitasdariberbagai potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, gangguankesehatan,kebakaran, bencana, maupun keadaan darurat lainnya.
Lingkungan Fakultas Hukum UII memiliki berbagai sarana dan prasaranayangmendukung kegiatan tridarma perguruan tinggi, seperti ruang perkuliahan, ruangkerjadosen dan tenaga kependidikan, auditorium, ruang sidang, perpustakaan, laboratoriummultimedia, ruang pelayanan akademik, mushola, area parkir, pantry, poliklinik, lift,tangga, serta fasilitas umum lainnya. Seluruh fasilitas tersebut perludikelolasecaraaman melalui penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yangterencana,terdokumentasi, dan dilaksanakan secara konsisten.





