Guest Lecture: Introducing on Corporate Lawyering

Kemajuan perindustrian dan perdagangan telah menuntut dunia usaha di banyak sektor untuk terus berkembang, salah satunya pada praktisi hukum. Profesi Corporate Lawyer menjadi profesi yang sedang naik daun akibat perkembangan dunia usaha tersebut.

Untuk menjawab ‘rasa haus’ mahasiswanya, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Guest Lecture yang bertajuk “Introducing on Corporate Lawyering”, pada Kamis, 12 Maret 2020. Dosen tamu yang didatangkan merupakan praktisi Corporate Lawyer dari salah satu firma hukum nasional, Assegaf Hamzah and Partners (AHP). Mereka adalah Bono Daru Adji S.H., L.LM., dan M. Insan Pratama, S.IP., S.H., L.LM., managing partner dan senior associate di AHP.

Acara Guest Lecture tersebut dibuka oleh Sekretaris Program Studi Internasional FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., L.LM., Ph.D. Pada sambutannya, Dodik Setiawan menegaskan kepada para peserta untuk dapat mengambil pembelajaran berharga dari acara tersebut. Sebab, persaingan dunia usaha telah semakin berkembang di era digital. Sedangkan generasi muda memiliki banyak keuntungan karena terbiasa dengan teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari. “Kami berharap dengan diselenggarakannya Guest Lecture ini dapat meningkatkan motivasi mahasiswa dan juga membekali mahasiswa dengan kemampuan praktis bahwa dunia kepengacaraan tidak hanya fokus pada persidangan, tetapi juga berkaitan dengan hal-hal lain seperti due diligent, dan menyiapkan dokumen hukum, dan sebagainya”, tambah Dodik Setiawan.

Acara Guest Lecture: Introducing on Corporate Lawyering tersebut di moderator oleh Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, SH. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Audio Visual, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia.

Pada materinya, Bono Daru Adji dan Insan Pratama menjelaskan tentang apa itu corporate lawyer. Menurut Bono, seorang pengacara saat ini tidak melulu berprofesi untuk bersidang. Tetapi, juga ada profesi pengacara yang bertugas melakukan banyak tindakan hukum bagi perusahaan, yang dikenal sebagai corporate lawyer. Sebagai salah satu praktisi hukum, seorang corporate lawyer harus berwawasan luas. “Seorang corporate lawyer adalah sebagian seorang teknisi, sebagian seorang bankir, dan secara penuh menjadi ahli hukum”, jelas Insan. Maknanya, seorang corporate lawyer harus mempelajari berbagai aspek disiplin ilmu, seperti ilmu ekonomi dan engineering, selain disiplin ilmu hukum. Sebab, seorang corporate lawyer merupakan penentu apakah sebuah kesepakatan bisnis perusahaan akan berlangsung atau tidak.

Selain memperkenalkan profesi corporate lawyer, Bono dan Insan juga memperkenalkan bagaimana karir di firma hukum. Insan, yang merupakan alumni FH UII, memperkenalkan skema perekrutan yang ada di AHP. Menurutnya, mahasiswa tidak boleh hanya berpuas dengan ilmu di bangku kelas, namun juga harus mengembangkan diri. Aktivitas sosial, kemampuan komunikasi verbal, dan kecekatan adalah modal seorang corporate lawyer.

Acara Guest Lecture ini diikuti oleh sekitar 50-an mahasiswa dan disiarkan langsung melalui saluran YouTube FH UII. Sedangkan materi perkuliahan dapat diakses secara terbuka di tautan http://bit.ly/CLUII. “Kami bersyukur sekali dari Assegaf Hamzah and Partners berkenan untuk memberikan materi praktis tersebut, sehingga mahasiswa dapat termotivasi”, ujar Dodik Setiawan.