, ,

FH UII Kembali Mengadakan Kuliah Intensif Secara Daring dengan Anggota DPR RI

TAMAN SISWA; Pada hari Jumat dan Sabtu 22 – 23 Oktober 2021 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah melaksanakan kegiatan Kuliah Intensif dengan Anggota DPR RI. Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII (Praktik Legislasi sebagai Cermin Demokrasi dalam Rancangan Undang-Undang)”. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.

Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri oleh 282 Peserta yang terdiri dari Mahasiswa Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Ganjil TA. 2021/2022, Dosen, Asisten Praktikum Pengajar Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pimpinan Fakultas Hukum UII serta Panitia Pelaksana. Kegiatan ini dibagi menjadi (dua) hari dengan pemateri masing-masing fraksi yaitu Emmanuel Josafat Tular, S.IP., M.Si. (Fraksi Partai NasDem), Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag., M.Hum., M.A., Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. (Fraksi Partai PAN), Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., Ali Slamande, S.H., LLM. (Fraksi Partai PKS).

Jumat, 22 Oktober 2021, kuliah intensif dimulai Pukul 13.30 sampai dengan 16.00 WIB, acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum. yang dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak Emmanuel Josafat Tular, S.IP., M.Si. Selaku tenaga ahli dari Fraksi NasDem.

Sabtu, 23 Okober 2021, dibagi menjadi 2 sesi yaitu sesi 1 Pukul 07.30 sampai 10.15 WIB acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum. yang dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., dan Ali Salmande, S.H., LLM. selaku tenaga ahli Fraksi PKS. Sebelum acara penutupan, anggota DPR RI dari Fraksi PKS sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS oleh Sukamta, Ph.D. menyampaikan sambutannya. Sedangkan Sesi II dilaksanakan pada Pukul 08.45 sampai 11.15 WIB acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum. yang dilanjutkan pemaparan materi oleh oleh Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag., M.Hum., M.A., Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. Selaku tenaga ahli Fraksi PAN.


Pada kuliah intensif kali ini, para pemateri menyampaikan terkait tahapan pembentukan Undang-Undang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Selain itu juga disampaikan secara rinci oleh pemateri tahapan Pembahasan suatu Rancangan Undang-Undang mulai dari Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan. Pemateri juga menyampaikan proses pembentukan Undang-Undang yang sedang actual saat ini seperti proses pembentukan UU Cipta Kerja, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU lainnya yang membuat sesi materi ini menjadi lebih menarik.

Setiap sesi penyampaian materi selesai disampaikan, mahasiswa diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada pemateri tentang materi maupun isu terbaru yang berkaitan dengan tema yang diusung. Antusias mahasiswa untuk mengikuti kuliah intensif ini dapat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan mahasiswa kepada pemateri baik pertanyaan yang diajukan secara langsung maupun pertanyaan melalui chat room pada zoom serta dikaitkan dengan kasus riil terkait proses pembentukan RUU yang lagi aktual saat ini.


Fakultas Hukum UII berharap kegiatan ini khususnya keigatan dengan DPR RI dalam mata kuliah pembentukan peraturan perundang-undanga ini dapat terus berjalan setiap semester walaupun secara daring dikarenakan pandemi Covid-19. Fakultas Hukum UII berharap ketika semua kegiatan di masyarakat khususnya sistem perkuliahan kembali normal, kita dapat melaksanakan kegiatan ini langsung di Gedung DPR RI Jakarta.