,

TRAGEDI PEMBELA HAM

Penulis: M. Syafi’ie, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Peneliti Pusham UII

Salah satu kasus yang menyita perhatian kelompok pro demokrasi saat ini ialah terkait dengan penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti. Keduanya merupakan aktifis HAM yang cukup kritis terhadap beberapa kasus struktural yang terjadi di Indonesia. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus ini bermula dari unggahan video di kanal youtube Haris Azhar yang mendiskusikan hasil riset tentang konsensi Blok Wabu dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Intan Jaya Papua, dan dikemukakan ada keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang tersebut. Riset yang dikutip oleh Haris dan Fatia berpijak pada laporan “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua : Kasus Intan Jaya” dimana laporan riset ini dilakukan oleh YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia dan Trend Asia.

Kasus yang menimpa Haris dan Fatia sebenarnya bukan peristiwa baru dimana pembela HAM dilaporkan ke institusi kepolisian. Diantara kasus yang mengemuka ialah laporan Moeldoko terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan pencemaran nama baik; kasus Prita Mulyasari yang dijerat UU ITE karena mengeluhkan pelayanan rumah sakit Omni Internasional di media sosial; serta kasus guru perempuan SMAN 7 NTB bernama Baiq Nuril Mukmin yang dijerat UU ITE karena merekam pembicaraan tidak senonoh saat ditelpon Kepala Sekolah.

Beberapa organisasi masyarakat sipil menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap pembela HAM setiap tahunnya selalu tinggi. Sepanjang tahun 2021 misalnya, kasus pembela HAM menempati peringkat pertama dari jumlah korban UU ITE. Umumnya, para pembela HAM dilaporkan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Kasus pembela HAM yang lain ada yang berujung ancaman, kekerasan, dan pembunuhan seperti yang terjadi pada Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) yang dibunuh karena berita, Marsinah yang dibunuh karena memperjuangkan hak upah, dan Munir Said Thalib (Munir) yang dibunuh dengan racun arsenik karena kritis terhadap sengkarut tata kelola sektor keamaan.

Nasib Pembela HAM

Isu pembela HAM saat ini menjadi concern tersendiri. Nasibnya kerap berujung menyedihkan karena berhadapan dengan aktor kuat dari oligarki kekuasaan. Pembela HAM dikenal sebagai human rights defender, yaitu istilah yang menunjuk pada orang-orang yang secara individu maupun bersama-sama pihak lain bertindak untuk memajukan perlindungan hak asasi manusia. Dalam Declaration on Human Rights Defender, pembela HAM diartikan sebagai setiap orang yang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional.

Amnesty Internasional menyatatakan bahwa siapa pun orang yang melakukan kerja-kerja untuk hak asasi manusia bisa dikatakan sabagai pembela HAM, termasuk orang yang memperjuangkan gender, masyarakat adat, buruh, dan petani; para pejuang keadilan; orang yang memperkuat hukum dan pemerintahan demokratis; orang yang memperjuangkan hak-hak sipil dan politik; serta orang-orang yang memperjuangkan hak ekonomi, sosial dan budaya. Definisi ini bersifat luas dan universal. Namun demikian, betapa pun luas definisinya, aktor yang dihadapi tentu bertingkat tergantung pada kasusnya. Dalam kasus yang menimpa Munir, Udin, atau beberapa kasus mutaakhir memperlihatkan bahwa aktor yang dihadapi ialah orang-orang yang berada di sentrum kekuasaan dan memainkan peran yang sangat strategis dalam berbagai kebijakan dan program yang yang didalamnya sangat rentan disalahgunakan.

Pembela HAM umumnya dihabisi dengan berbagai cara, antara lain pembatasan aktifis HAM untuk mendapatkan akses informasi yang notabene menjadi pijakan perjuangan, pembatasan hak berserikat dan berkumpul karena dianggap sebagai aktifitas yang akan mengganggu jalannya pemerintahan, dan yang paling biasa berupa pembatasan untuk menyampaikan pendapat, walaupun pendapat tersebut sifatnya jujur dan berada dalam koridor ilmiah. Strategi lain adalah dengan penggunaan pasal-pasal karet, antara lain Pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE dan Pasal penghasutan dalam KUHP. Kelompok pro demokrasi menyebut peristiwa ini dengan kriminalisasi, dimana pembela HAM yang menyuarakan isu publik biasanya dilaporkan dengan pencemaran nama baik. Cara yang paling bar-bar ialah ancaman, penganiayaan, penyiksaan, dan bahkan pembunuhan seperti yang menimpa kepada Munir dan Udin. Ikutan lain yang biasa dimunculkan ialah label dan stigma negatif yang dilakukan dengan berbagai cara oleh jaringan oligarki kekuasaan yang pada intinya agar pembela HAM layak untuk dijauhi dan dimusuhi.

Nasib pembela HAM dengan demikian sangat rentan, walaupun posisinya telah dijamin oleh hukum. Pasal 101 UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang, kelompok, organisasi politik, atau organisasi kemasyaratan lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia. Apa yang dilakukan Haris dan Fatia adalah ekspresi untuk memajukan hak asasi manusia di bidang hak ekonomi sosial dan budaya, dimana negara semestinya bebas dari tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Konteks tragis dan tragedi pembela HAM memperlihatkan betapa Indonesia sebagai negara hukum mengalami krisis yang akut, dimana praktik hukum dan kekuasaan kerap menjauh dari sisi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Para pembela HAM kerap dikriminalisasi dengan penggunaan pasal-pasal karet yang dimainkan oleh jaringan oligarki kekuasaan. Karena itu, sudah selayaknya ada pembacaan kritis dan pembenahan mendalam terhadap sistem hukum dan kekuasaan yang berjalin kelindan menghabisi para pembela HAM.

Tulisan ini telah dimuat dalam Koran Sindo, 13 April 2022.