,

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Pemanfaatan HKI, FH Jalin Kerjasama dengan FH Universitas Wiraraja Sumenep Madura

 

Kaliurang : Senin, 3 Juli 2023/Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia  (UII) menerima kunjungan Praktik Kerja Lapangan dari pimpinan dan mahasiswa FH Universitas Wiraraja, Sumenep, Madura. Adapun agenda kunjungan adalah penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dan pelaksanaan kuliah umum.

Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa implementasi dari kerjasama yang akan dijalin dengan FH Universitas Wiraraja, Sumenep, Madura adalah untuk adanya sinergi dan kolaborasi dalam rangka meningkatkan kualitas Pendidikan tinggi di bidang hukum serta berperan serta dalam memajukan pengabdian masyarakat yang ada di wilayah Madura.

Dr. Zainuri, S.H.,M.H. Dekan FH Universitas Wiraraja menuturkan bahwa kunjungan dan kerjasama ini diharapkan dapat juga meningkatkan keilmuan dan pengetahuan dosen dan mahasiswa dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Terutama, dalam memanfaatkan HKI sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Madura “ Semoga ke depannya, kami dapat bekerjasama dan berkunjung ke unit-unit yang ada di FH UII khususnya pusat studi HKI FH UII”  ungkapnya.

Setelah prosesi penandatanganan MoA, agenda dilanjutakan dengan pelaksanaan kuliah umum dengan tema “Peran Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Industri Kreatif di Indonesia.“ Hadir selaku narasumber yakni Dekan FH UII yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia (ASKII) dan Dekan FH Universitas Wiraraja, Dr. Zainuri, S.H., M.H.

Prof Budi menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak sekedar bukti pengakuan hukum, tetapi HKI sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk menghasilkan keuntungan (mensejahterakan masyarakat). “Implementasi HKI harus mencakup pada aspek kebijakan, manajemen, strategi dan tidak hanya pada aspek administrasi” jelasnya.

Disampaikan Dr. Zainuri bahwa soal HKI ini telah diatur di dalam konstitusi Indonesia, khususnya pada Pasal 28C  ayat (1) UUD yang menyatakan: setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Berdasarkan ketentuan ini, maka system HKI harusnya dapat dibangun untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Dalam kuliah umum ini diadakan tanya jawab juga dengan mahasiswa FH Universitas Wiraraja Sumenep Madura. Akhir dari acara ini ditutup dengan kegiatan serimonial foto bersama antara Dekan FH UII dan seluruh sivitas akademika FH Universitas Wiraraja Sumenep Madura.