Disaat Legislasi Berpindah ke Meja Hijau : Tumpang Tindih Garis Batas Fungsi Antara Mahkamah Konstitusi Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Oleh: Ahmad Wildan – 24410744
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Dalam keberlangsungan sistem ketatanegaraan, Indonesia sangat memegang erat prinsip Trias Politica dalam pembagian kekuasaan negara ketiga ruang kamar yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pembagian ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan menghindari terjadinya dominasi salah satu cabang kekuasaan atas yang lainnya (Kusnardi & Ibrahim, 1988; Asshiddiqie, 2006). Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif, diberikan wewenang dalam melaksanakan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tanpa menghasilkan norma baru. Dalam pemikiran Hans Kelsen, MK berperan sebagai negative legislator, yaitu MK hanya memiliki kewenangan untuk menguji dan membatalkan undang-undang, bukan untuk membentuk atau menciptakan norma pengganti (Kelsen, 2007; Asshiddiqie, 2006). Namun dalam praktiknya, peranan ini mulai mengalami pergeseran, sebagaimana juga ditegaskan oleh Mulya (2018), ketika batas antara pembatalan dan penciptaan norma menjadi kabur.
Pergeseran tersebut terlihat jelas ketika putusan-putusan MK tidak lagi sebatas pembatalan pasal undang-undang, namun mulai mengandung substansi kebijakan baru yang berdampak secara langsung terhadap sistem hukum administrasi negara. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum, terutama ketika putusan tersebut tidak langsung direspon secara konkret oleh lembaga legislatif. Akhirnya, lahir fenomena yang dikenal sebagai dead letter, yakni putusan pengadilan yang sah secara hukum namun tidak efektif secara praktis karena tidak diimplementasikan (Asshiddiqie, 2006).
Fenomena ini terus lihat jelas dalam dua putusan MK pada tahun 2024, yakni Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan gratis dan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu nasional dan daerah. Kedua putusan ini menuai respon keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menilai MK telah melampaui kewenangannya dan memasuki ke dalam ruang legislasi yang merupakan fungsi DPR.
Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pendidikan dasar dan menengah harus diselenggarakan sepenuhnya secara gratis, termasuk pembebasan beban biaya buku, seragam, dan kegiatan ekstrakurikuler. MK mendasarkan keputusannya pada pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas pendidikan. Namun DPR mengkritik bahwa putusan ini telah melangkahi ranah kebijakan fiskal dan teknis yang seharusnya menjadi kewenangan dari legislatif dan eksekutif. Tanpa peraturan turunan dalam bentuk anggaran negara maupun regulasi teknis putusan ini berisiko menjadi norma baru dalam hukum yang tidak dapat dilaksanakan
Demikian pula dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pemilu nasional dan Pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah dengan alasan efektivitas dan aku akuntabilitas politik. MK menilai bahwa pemisahan tersebut dapat merombak dari kualitas demokrasi dan mengurangi kebingungan di kalangan pemilih.
Jika dibandingkan dengan Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 terkait Pemilu 2009, kondisinya berbeda karena saat itu MK secara eksplisit membentuk norma baru yang memperbolehkan pemilih menggunakan KTP untuk mencoblos meski namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap, karena terdapat situasi mendesak menjelang hari pemungutan suara dan DPR tidak lagi memiliki waktu untuk menyusun legislasi baru, langkah MK dipandang sebagai bentuk tindakan darurat untuk menyelamatkan hak konstitusional warga negara (Asshiddiqie, 2006).
Kedua keputusan tersebut mengindikasikan kecenderungan judicial overreach di mana lembaga peradilan bertindak melebihi kewenangannya dan mengambil peran lembaga lain. MK dinilai bukan hanya bertindak sebagai penguji norm0a, namun juga sebagai pembentuk norma baru. Menurut Jimly Asshiddiqie, penting untuk menjaga etika konstitusional agar tidak terjadi kekacauan antara lembaga negara, ketika MK bersikap terlalu aktif tanpa diimbangi respon dari DPR, maka sistem hukum berada dalam kondisi dilematis: sah secara normatif, namun tidak operasional secara fungsional (Asshiddiqie, 2006; Mulya, 2018).
Meski demikian, sebagian pihak menilai langkah MK adalah bentuk koreksi atas terhadap stagnasi legislasi, ketika DPR dinilai tidak responsif terhadap dinamika masyarakat dan gagal menghadirkan produk hukum yang progresif (Simandjuntak, 2019). DPR seringkali dinilai tidak responsif terhadap dinamika yang berjalan di masyarakat dan gagal menghadirkan produk hukum yang progresif. Namun, ketergantungan terhadap Judicial Activism bukanlah jawaban dalam jangka panjang. Bila kekosongan hukum terus diisi oleh MK karena kasihnya peranan DPR, maka fungsi legislatif justru akan terpinggirkan dan sistem demokrasi perwakilan menjadi terdistorsi.
Hal yang perlu digarisbawahi dari kondisi. ini adalah bahwa MK tidak seharusnya dengan mudah menciptakan norma baru. Dalam sistem negara hukum yang demokratis, pembentukan norma baru merupakan wewenang lembaga legislatif yang memperoleh legitimasi langsung dari rakyat. MK sejatinya bersifat pasif dan tidak memiliki legitimasi politik untuk menentukan substansi kebijakan hukum, ketika MK mengambil alih peran legislatif tanpa mekanisme representatif, yang dirusak bukan hanya prinsip demokrasi, tetapi juga asas nomokrasi. (Asshiddiqie, 2014; Kusnardi & Ibrahim, 1988).
Selain itu, dialog antar lembaga negara perlu diperkuat. Koordinasi antara MK dan DPR tidak boleh bersifat formalistik, akan tetapi harus dibangun atas dasar saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing. DPR perlu memaknai peranannya secara lebih aktif bukan hanya sebagai pembentuk undang-undang tetapi juga sebagai pelaksana putusan Konstitusional. Sementara MK perlu menahan diri agar tidak menjelma menjadi legislator bayangan dalam sistem hukum kita.
Pada akhirnya, menjaga keseimbangan kewenangan antara MK dan DPR merupakan bagian penting dari membangun negara hukum yang demokratis sesuai dengan prinsip Trias Politica. Keadilan konstitusional tidak hanya terwujud melalui putusan yang progresif, Akan tetapi juga melalui implementasi yang nyata. Jika putusan MK terus mengisi kekosongan hukum karena legislatif tidak menjalankan fungsinya secara maksimal, maka bukan hanya antar lembaga yang tergerus, tetapi juga legitimasi sistem hukum secara keseluruhan. Negara hukum yang sehat menuntut lebih dari sekedar keputusan yang baik tetapi juga komitmen kelembagaan untuk mewujudkannya dalam praktiknya di masyarakat.








Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!