Sumber gambar: INCA University https://inca.ac.id/power-and-corruption-in-literature/
Antara Polri dan Kejaksaan, mana yang seharusnya lebih unggul? Peristiwa baru yang memunculkan polemik antara dua lembaga ini justru menimbulkan kekhawatiran publik. Polemik adanya dugaan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 saat Kejaksaan tengah mengusut kasus korupsi timah yang masif justru menuai gesekan di antaranya. Bagaimana mungkin? Fenomena ini menunjukkan bahwa pengadilan di tanah air ini terdapat sistem “kelonggaran” (loosely coupled), di mana hasrat setiap lembaga memiliki otonomi yang tinggi, budaya kerja yang berbeda, dan prioritas yang sering kali tabrakan menuai gesekan (Pangaribuan, 2025). Konflik ini tidak hanya menjadi suatu teknis dalam aturan yang terdapat dalam prosedur hukum saja, melainkan menjadi sebuah “alarm yang tidak lagi berbisik” bagi sebuah eksistensi negara hukum. Disharmonisasi antarlembaga ini justru menciptakan celah taktis oleh aktor korupsi untuk melakukan serangan balik atau “corruptors fight back” guna mengisi kelonggaran dalam integritas penyidikan perkara yang besar (VOI, 2026). Lantas, bagaimana urgensi penggunaan Hak Angket DPR yang masyarakat ketahui sebagai instrumen konstitusional untuk menyelidiki tata kelola penegakan hukum dan memutus mata rantai rivalitas destruktif antara Polri dan Kejaksaan?
Akar dari konflik ini bersumber dari patologi kelembagaan yang menganggap sistem peradilan sebagai “ladang hidup”. Sistem peradilan pidana sebagai lahan subur untuk eksploitasi memperkaya diri sendiri maupun kemajuan suatu institusional. Kekuasaan para petinggi yang luas, seperti kewenangan dalam penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan sering kali menjadi aset untuk memonetisasi melalui praktik suap dan pemerasan (A’yun, R. Q., & Mudhoffir, 2019) (Pangaribuan, 2025). Hal ini pun diperburuk oleh birokrasi patronase yang kental antara loyalitas kepada “senior” atau “patron” daripada kepada hukum itu tersendiri. Sebagai contoh pada kasus korupsi timah dengan menggunakan strategi “circling the wagons” pun dimunculkan untuk melindungi segenap eksistensi dan aset institusi.
Selain “ladang hidup” yang melatarbelakangi, konflik ini pun terjadi karena ada campur tangan ambivalensi posisi konstitusional Kejaksaan. Sebenarnya hingga saat ini, Kejaksaan masih berada dalam lingkup pemerintahan eksekutif, tetapi tetap menjalankan tugasnya seperti lembaga yudikatif. Hakikatnya hingga saat ini (Effendy, 2005), (Reski, 2023). Kondisi ini
menimbulkan “kewajiban ganda” (dual obligation) yang kerap membuat Kejaksaan rentan terhadap intervensi politik (Febridiansyah., Riyanto, S., Embong, R., & Firmansyah, 2025). Di sisi lain, Polri pun mendominasi sistem peradilan pidana sebagai “penjaga gerbang” pasca-pemisahan dari militer; (Rajab, 2003); (Saleng, M. R., Rijal, S., & Akbar, 2026), yang terkadang memicu resistensi terhadap pengawas legal dari Jaksa sebagai pemilik perkara (dominus litis) (Hamzah, 1990); (Huda, 2020). Adanya birokrasi tumpang tindih seperti ini dimanfaatkan oleh koruptor sebagai ego sektoral mengadu domba kedua lembaga (Mahmudi, M., Wildani, F., & Jannah, 2025), sehingga sinergi harmonisasi penegakan hukum habis terkuras dalam konflik internal alih-alih menuntaskan perkara korupsi.
Krisis kelembagaan serius ini membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dianggap tidak lagi cukup. Hak Angket DPR muncul sebagai cara tertinggi menurut konstitusi untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintah di bidang penegakan hukum. Gagasan pengusulan Hak Angket ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai manuver politik yang pragmatis. Secara teori, Hak Angket adalah pelaksanaan prinsip checks and balances untuk mengaudit masalah di lembaga eksekutif tanpa melanggar ranah independensi peradilan atau ikut campur dalam urusan teknis perkara. Dengan Hak Angket, DPR menjalankan fungsi audit kelembagaan untuk menilai apakah koordinasi kabinet berjalan baik atau justru menimbulkan tumpang tindih aturan yang memperkuat ego sektoral. Parlemen harus hadir sebagai “perisai” untuk melindungi proses hukum dari trik politik sektoral dan memastikan penegakan hukum tetap berjalan tanpa campur tangan yang kotor.
Persaingan antara Polisi dan Jaksa dalam suatu sistem peradilan tuntutan di tanah air sering kali disamakan dengan “dua harimau jantan dalam satu kandang” yang bersaing untuk mendapatkan “daging” atau sumber daya ekonomi yang berasal dari kekuasaan penyidikan. Konflik ini diperburuk oleh rasa ketidakpuasan dari pihak Kejaksaan yang merasa hanya menerima “sisa” setelah proses penyidikan sepenuhnya dikuasai oleh Kepolisian. Fenomena ini menunjukkan mekanisme rent-seeking atau pencarian keuntungan dalam birokrasi, di mana penggunaan diskresi hukum yang luas dimanfaatkan untuk kepentingan individu maupun kelompok. Akibatnya, penggabungan sistem peradilan pidana hanya menjadi ilusi karena setiap lembaga cenderung mengutamakan misi mereka masing-masing secara terpisah demi melindungi “sumber penghidupan” mereka yang pada akhirnya mengurangi kepastian hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum secara keseluruhan.
Pemakaian Hak Angket untuk mengatasi kebuntuan birokrasi seperti ini memiliki contoh sejarah yang sukses. Sebagai contoh, Pansus Hak Angket Bank Century (2009–2010) sukses mengungkap kekurangan tata kelola krisis keuangan dan mendorong akuntabilitas para pengambil kebijakan, sedangkan Hak Angket BLBI (2000) berperan dalam mengidentifikasi kelemahan sistemik dalam pengawasan keuangan negara. Preseden ini menunjukkan bahwa dengan pengawasan yang transparan, Hak Angket dapat menembus dinding birokrasi yang tertutup untuk mendorong reformasi institusional yang mendasar.
Dalam Hukum Tata Negara, ketidakmerataan independensi Kejaksaan berasal dari posisinya yang struktural sebagai asisten Presiden dalam eksekutif dan juga sebagai pemegang tanggung jawab utama penuntutan di bidang yudikatif. Karena pengangkatan Jaksa Agung dilakukan oleh Presiden, lembaga ini rentan terjerat dalam konflik loyalitas, di mana penegakan hukum berkompromi dengan kepentingan politik penguasa. Secara normatif, pelaksanaan Hak Angket memiliki dasar yang kuat dalam Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945 jo. UU MD3 memberikan hak kepada DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memiliki dampak luas dan strategis. Secara konsep, Hak Angket berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan UU Kepolisian dan UU Kejaksaan bukan untuk mencampuri perkara pidana yang sedang berjalan. Pemanfaatan Hak Angket DPR saat ini perlu dilihat sebagai dasar legal-policy atau langkah awal untuk memacu agenda yang lebih luas, yaitu Amandemen Kelima UUD 1945. Reposisi Kejaksaan ke dalam bab Kekuasaan Kehakiman secara tegas merupakan syarat utama agar Kejaksaan tidak lagi berfungsi sebagai “alat kekuasaan” tetapi benar-benar menjadi “alat negara” yang independen dalam mengawasi agenda pemberantasan korupsi tanpa pengaruh intervensi politik.
Penegakan hukum yang bersih seperti ini perlu sinergi dari setiap peran pemerintahan. Seperti optimalisasi peran Menkopolhukam sebagai “clearing house” yang dapat meredakan gesekan tumpang tindih ini di lapangan serta restrukturisasi konstitusi melalui amandemen UUD 1945. Menyertakan Kejaksaan secara eksplisit ke dalam bab Kekuasaan dan Kehakiman untuk menjamin adanya independensi penuh dari kontrol eksekutif dan mempertegas perannya sebagai pengarah penyidikan sehingga terukur batasan yang ada dalam pengoptimalan kekuasaannya (Reski, 2023); (Febridiansyah., Riyanto, S., Embong, R., & Firmansyah, 2025). Rivalitas Polri-Kejaksaan adalah ancaman nyata bahwa gesekan ini semakin serius dan memberikan “oksigen” bagi koruptor melawan balik. Prinsip supremasi hukum hanya akan menjadi angan
semata yang kosong. Hak angket DPR merupakan cara resmi dalam konstitusi untuk menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum dan memastikan tidak ada ketimpangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2007). Putusan Nomor 28/PUU-V/2007.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Buku dan Tugas Akhir
Effendy, M. (2005). Kejaksaan RI: Posisi dan fungsinya dari perspektif hukum. Gramedia Pustaka Utama.
Hamzah, A. (1990). Pengantar hukum acara pidana Indonesia. Ghalia Indonesia. Huda, M. (2020). Perbandingan sistem hukum. CV Cendekia Press.
Rajab, U. S. (2003). Kedudukan dan fungsi Polisi Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan: Berdasarkan UUD 1945. CV Utomo.
Reski, A. R. (2023). Kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (Skripsi sarjana, Institut Agama Islam Negeri Palopo). Repository IAIN Palopo. Artikel Jurnal
Febridiansyah, Riyanto, S., Embong, R., & Firmansyah, A. (2025). The politics of prosecutorial independence in anti-corruption policy. Dialectical: Jurnal Justice, 3(1), 91–110.
Mahmudi, M., Wildani, F., & Jannah, K. (2025). Overlapping investigative of prosecutors and police in the draft criminal procedure code from an Indonesian constitutional perspective. Jurnal Sultan: Riset Hukum Tata Negara, 4(1).
Pangaribuan, A. M. A. (2025). Indonesia’s criminal justice system: A case study of inter-agency conflict and the fight for power. Asian Journal of Law and Society, 12(4), 600–626.
Saleng, M. R., Rijal, S., & Akbar, M. A. (2026). The independence of the Indonesian National Police in the Indonesian constitutional system: Between an instrument of the state and an instrument of power. Multidisciplinary Output Research For Actual and International Issue (MORFAI), 6(4), 4669–4678.
Media Online
A’yun, R. Q., & Mudhoffir, A. M. (2019, April 7). The end of the KPK – at the hands of the ‘good’ president. Indonesia at Melbourne.
https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/the-end-of-the-kpk-at-the-hands-of-the-goo d-president/
VOI. (2026, July 13). Overcome the tension between the National Police and the Prosecutor’s Office following the legal case of the former Jampidsus, the Democratic Legislator proposed to use the right to petition. VOI.id. https://voi.id/en/news/584528

























