Sumber Gambar: https://www.umn.ac.id/penerapan-artificial-intelligence-dalam-desain-game/
Oleh: Syahriyan Soulissa 23411065
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Industri video game di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dan kini menjadi salah satu sektor strategis dalam ekonomi kreatif nasional. Tingginya minat masyarakat terhadap permainan digital tercermin dari jumlah pemain yang terus meningkat. Berdasarkan data tahun 2021, jumlah pemain game di Indonesia mencapai sekitar 174,1 juta orang dan diproyeksikan meningkat menjadi 192,1 juta orang dalam beberapa tahun berikutnya.1 Peningkatan tersebut turut didorong oleh integrasi teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan berbagai inovasi digital yang mempercepat proses pengembangan serta komersialisasi produk game. Dalam kondisi demikian, hak cipta memegang peranan penting sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap berbagai ekspresi kreatif pengembang, mulai dari desain karakter, tampilan visual, hingga aransemen musik yang menjadi aset intelektual bernilai ekonomi tinggi. 2
Di Indonesia, regulasi hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bahwa hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Kedua hak tersebut diberikan oleh negara kepada pencipta sebagai bentuk apresiasi atas nilai gagasan dan kreativitas dari ciptaannya.3 Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014, masa perlindungan hak ekonomi memiliki batas waktu tertentu, dan setelah masa tersebut berakhir, karya yang bersangkutan berstatus public domain sehingga dapat digunakan oleh siapa saja. Meskipun suatu karya telah berstatus public domain akibat berakhirnya masa perlindungan hak ekonomi, hak moral pencipta tetap melekat dan tidak hapus. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menegaskan bahwa hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta.4
Sejalan dengan uraian di atas, perkembangan AI, khususnya Generative Artificial Intelligence, telah mengubah cara penciptaan dan modifikasi berbagai karya intelektual, termasuk karakter game.5 Kemampuan tersebut memunculkan persoalan hukum terkait perlindungan hak moral pencipta, terutama ketika karakter game pada masa mendatang memasuki status public domain setelah berakhirnya masa perlindungan hak ekonomi.
Meskipun dapat dimanfaatkan secara bebas, hak moral pencipta tetap melekat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, hingga kini belum terdapat pengaturan yang secara tegas mengenai batasan modifikasi karakter game berstatus public domain oleh AI. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga diperlukan kajian mengenai kepastian hukum hak moral pencipta terhadap modifikasi karakter game berstatus public domain oleh AI. Apakah pengaturan hak moral dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memadai untuk memberikan kepastian hukum terhadap modifikasi karakter game berstatus public domain oleh artificial intelligence?
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini belum memberikan batasan mengenai apakah karya berstatus public domain dalam rezim hak cipta dapat dimodifikasi oleh artificial intelligence.6 Meskipun hak moral pencipta tetap melekat secara abadi, undang undang belum menjelaskan batas modifikasi yang diperbolehkan maupun parameter untuk menentukan apakah hasil modifikasi AI telah melanggar hak moral pencipta. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan hak moral dalam UU Hak Cipta belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum terhadap perkembangan teknologi AI. Sebagai ilustrasi, apabila karakter game fiktif Garuda Knight yang telah berstatus public domain dimodifikasi oleh artificial intelligence hingga mengubah identitas dan karakteristik utamanya, timbul pertanyaan apakah tindakan tersebut masih menghormati hak moral pencipta yang tetap memperoleh perlindungan berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Prinsip perlindungan hak moral tersebut juga sejalan dengan ketentuan internasional. Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works melalui Pasal 6 bis mengakui hak moral pencipta untuk mempertahankan identitas dan integritas ciptaannya. Selain itu, Pasal 27 ayat (2) Universal Declaration of Human Rights menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas kepentingan moral dan material yang timbul dari karya ilmiah, sastra, maupun seni yang diciptakannya.7 Sejalan dengan prinsip tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa modifikasi terhadap suatu karya cipta harus tetap menghormati hak-hak pencipta.8 Dengan demikian, meskipun suatu karya telah berstatus public domain, penghormatan terhadap hak moral pencipta tetap menjadi prinsip yang harus dijaga.
Dalam hal ini, tidak seluruh modifikasi karakter game oleh AI dapat dipandang sebagai pelanggaran hak moral. Modifikasi yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas visual atau menyesuaikan perkembangan teknologi pada dasarnya masih dapat dibenarkan sepanjang tidak mengubah identitas, integritas, maupun merugikan kehormatan dan reputasi pencipta. Sebaliknya, modifikasi yang mengubah karakter secara berlebihan, menghilangkan ciri khas utama, atau menampilkan unsur yang bersifat vulgar berpotensi bertentangan dengan hak moral pencipta karena dapat memengaruhi kehormatan dan reputasi pencipta atas ciptaannya. Namun, hingga saat ini belum terdapat parameter hukum yang secara jelas untuk membedakan modifikasi yang masih dapat ditoleransi dengan modifikasi yang telah melanggar hak moral pencipta apabila dilakukan menggunakan AI. Akibatnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum dan mengurangi kepastian hukum bagi pencipta maupun pengguna teknologi AI.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengaturan hak moral dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum terhadap modifikasi karakter game berstatus public domain oleh artificial intelligence. Meskipun hak moral pencipta tetap melekat secara abadi, belum terdapat pengaturan yang secara tegas mengenai batasan modifikasi maupun parameter untuk menentukan pelanggaran hak moral yang dilakukan melalui AI. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyempurnakan pengaturan hak cipta, baik melalui revisi UU No. 28 Tahun 2014 maupun peraturan pelaksananya, dengan mengatur batasan modifikasi karya berstatus public domain oleh artificial intelligence agar tercipta kepastian hukum yang mampu melindungi hak moral pencipta tanpa menghambat perkembangan inovasi di industri game.
1 Jaya Setiawan Sinaga dan Yosman Leonard Silubun, “Kedudukan Hukum Video Game dalam Sistem Hukum Positif di Indonesia,” Jurnal Restorative Justice 9, no. 2 (November 2025): hlm. 124.
2Augusto Herga Pratama, “Aspek Hukum Teknologi Informasi dalam Pengembangan Start-Up Game Studio: Perlindungan Hak Cipta, Data Pengguna, dan Perjanjian Kerja,” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 16, no. 6 (2026).
3 Steaven Herlambang dan Gusti Ayu Arya Prima Dewi, “Pengaturan Perlindungan Hukum terhadap Hak Moral bagi Pencipta Ditinjau Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” Jurnal Media Akademik (JMA) 3, no. 11 (November 2025)
4 Lihat Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 5 ayat (1).
5 Ade Ahmad Maulana dan Abraham Ferry Rosando, “Konstruksi Hukum Kepemilikan Hak Cipta Atas Karya Artificial Inteliigence Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia”, Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 4, Issue 1, August 2026
6 Andi Akbar Gustiawan et al, “Perlindungan Hak Moral atas Karya yang Dihasilkan oleh Kecerdasan Buatan (AI): Antara Ilusi Kepengarangan dan Keadilan Kreatif”, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Volume 4 Number 3, 2026.
7 Yulia, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Cet. 1 (Lhokseumawe: CV. Sefa Bumi Persada, 2021), hlm. 29–30.
8 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Modifikasi Lukisan Orang Lain, Bolehkah Secara Hukum?”, diakses melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, diakses pada 24 Juli 2026.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan Buku
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Yulia. (2021). Hukum hak kekayaan intelektual (Cetakan ke-1). CV. Sefa Bumi Persada.
Jurnal Ilmiah Website
Gustiawan, A. A., et al. (2026). Perlindungan hak moral atas karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI): Antara ilusi kepengarangan dan keadilan kreatif. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3).
Herlambang, S., & Dewi, G. A. A. P. (2025). Pengaturan perlindungan hukum terhadap hak moral bagi pencipta ditinjau berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11).
Maulana, A. A., & Rosando, A. F. (2026). Konstruksi hukum kepemilikan hak cipta atas karya artificial intelligence dalam perspektif hukum positif indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 4(1).
Pratama, A. H. (2026). Aspek hukum teknologi informasi dalam pengembangan start-up game studio: Perlindungan hak cipta, data pengguna, dan perjanjian kerja. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(6).
Sinaga, J. S., & Silubun, Y. L. (2025). Kedudukan hukum video game dalam sistem hukum positif di Indonesia. Jurnal Restorative Justice, 9(2).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2026, 24 Juli). Modifikasi lukisan orang lain, bolehkah secara hukum?. Diakses dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

























