Sumber Gambar: https://www.umn.ac.id/penerapan-artificial-intelligence-dalam-desain-game/

Oleh: Syahriyan Soulissa 23411065
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Hukum Bisnis Fakultas Hukum  Universitas Islam Indonesia


Industri video game di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dan kini  menjadi salah satu sektor strategis dalam ekonomi kreatif nasional. Tingginya minat  masyarakat terhadap permainan digital tercermin dari jumlah pemain yang terus meningkat.  Berdasarkan data tahun 2021, jumlah pemain game di Indonesia mencapai sekitar 174,1 juta  orang dan diproyeksikan meningkat menjadi 192,1 juta orang dalam beberapa tahun  berikutnya.1 Peningkatan tersebut turut didorong oleh integrasi teknologi kecerdasan buatan  (artificial intelligence) dan berbagai inovasi digital yang mempercepat proses pengembangan  serta komersialisasi produk game. Dalam kondisi demikian, hak cipta memegang peranan  penting sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap berbagai ekspresi kreatif  pengembang, mulai dari desain karakter, tampilan visual, hingga aransemen musik yang  menjadi aset intelektual bernilai ekonomi tinggi. 2

Di Indonesia, regulasi hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014  tentang Hak Cipta, bahwa hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral  (moral rights). Kedua hak tersebut diberikan oleh negara kepada pencipta sebagai bentuk  apresiasi atas nilai gagasan dan kreativitas dari ciptaannya.3 Berdasarkan UU No. 28 Tahun  2014, masa perlindungan hak ekonomi memiliki batas waktu tertentu, dan setelah masa  tersebut berakhir, karya yang bersangkutan berstatus public domain sehingga dapat digunakan  oleh siapa saja. Meskipun suatu karya telah berstatus public domain akibat berakhirnya masa  perlindungan hak ekonomi, hak moral pencipta tetap melekat dan tidak hapus. Ketentuan  tersebut sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang  menegaskan bahwa hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta.4

Sejalan dengan uraian di atas, perkembangan AI, khususnya Generative Artificial  Intelligence, telah mengubah cara penciptaan dan modifikasi berbagai karya intelektual,  termasuk karakter game.5 Kemampuan tersebut memunculkan persoalan hukum terkait  perlindungan hak moral pencipta, terutama ketika karakter game pada masa mendatang  memasuki status public domain setelah berakhirnya masa perlindungan hak ekonomi.

Meskipun dapat dimanfaatkan secara bebas, hak moral pencipta tetap melekat sebagaimana  diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, hingga kini  belum terdapat pengaturan yang secara tegas mengenai batasan modifikasi karakter game  berstatus public domain oleh AI. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum  sehingga diperlukan kajian mengenai kepastian hukum hak moral pencipta terhadap modifikasi  karakter game berstatus public domain oleh AI. Apakah pengaturan hak moral dalam UU No.  28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memadai untuk memberikan kepastian hukum terhadap  modifikasi karakter game berstatus public domain oleh artificial intelligence?

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini belum memberikan batasan  mengenai apakah karya berstatus public domain dalam rezim hak cipta dapat dimodifikasi oleh  artificial intelligence.6 Meskipun hak moral pencipta tetap melekat secara abadi, undang undang belum menjelaskan batas modifikasi yang diperbolehkan maupun parameter untuk  menentukan apakah hasil modifikasi AI telah melanggar hak moral pencipta. Hal ini  menunjukkan bahwa pengaturan hak moral dalam UU Hak Cipta belum sepenuhnya  memberikan kepastian hukum terhadap perkembangan teknologi AI. Sebagai ilustrasi, apabila  karakter game fiktif Garuda Knight yang telah berstatus public domain dimodifikasi oleh  artificial intelligence hingga mengubah identitas dan karakteristik utamanya, timbul  pertanyaan apakah tindakan tersebut masih menghormati hak moral pencipta yang tetap  memperoleh perlindungan berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Prinsip perlindungan hak moral tersebut juga sejalan dengan ketentuan internasional.  Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works melalui Pasal 6 bis  mengakui hak moral pencipta untuk mempertahankan identitas dan integritas ciptaannya.  Selain itu, Pasal 27 ayat (2) Universal Declaration of Human Rights menegaskan bahwa setiap  orang berhak memperoleh perlindungan atas kepentingan moral dan material yang timbul dari karya ilmiah, sastra, maupun seni yang diciptakannya.7 Sejalan dengan prinsip tersebut,  Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa  modifikasi terhadap suatu karya cipta harus tetap menghormati hak-hak pencipta.8 Dengan  demikian, meskipun suatu karya telah berstatus public domain, penghormatan terhadap hak  moral pencipta tetap menjadi prinsip yang harus dijaga.

Dalam hal ini, tidak seluruh modifikasi karakter game oleh AI dapat dipandang sebagai  pelanggaran hak moral. Modifikasi yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas visual atau  menyesuaikan perkembangan teknologi pada dasarnya masih dapat dibenarkan sepanjang tidak  mengubah identitas, integritas, maupun merugikan kehormatan dan reputasi pencipta.  Sebaliknya, modifikasi yang mengubah karakter secara berlebihan, menghilangkan ciri khas  utama, atau menampilkan unsur yang bersifat vulgar berpotensi bertentangan dengan hak moral  pencipta karena dapat memengaruhi kehormatan dan reputasi pencipta atas ciptaannya.  Namun, hingga saat ini belum terdapat parameter hukum yang secara jelas untuk membedakan  modifikasi yang masih dapat ditoleransi dengan modifikasi yang telah melanggar hak moral  pencipta apabila dilakukan menggunakan AI. Akibatnya, kondisi tersebut berpotensi  menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum dan mengurangi kepastian hukum  bagi pencipta maupun pengguna teknologi AI.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengaturan hak moral dalam UU  No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum  terhadap modifikasi karakter game berstatus public domain oleh artificial intelligence.  Meskipun hak moral pencipta tetap melekat secara abadi, belum terdapat pengaturan yang  secara tegas mengenai batasan modifikasi maupun parameter untuk menentukan pelanggaran  hak moral yang dilakukan melalui AI. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyempurnakan  pengaturan hak cipta, baik melalui revisi UU No. 28 Tahun 2014 maupun peraturan  pelaksananya, dengan mengatur batasan modifikasi karya berstatus public domain oleh  artificial intelligence agar tercipta kepastian hukum yang mampu melindungi hak moral  pencipta tanpa menghambat perkembangan inovasi di industri game.

1 Jaya Setiawan Sinaga dan Yosman Leonard Silubun, “Kedudukan Hukum Video Game dalam Sistem  Hukum Positif di Indonesia,” Jurnal Restorative Justice 9, no. 2 (November 2025): hlm. 124.

2Augusto Herga Pratama, “Aspek Hukum Teknologi Informasi dalam Pengembangan Start-Up Game  Studio: Perlindungan Hak Cipta, Data Pengguna, dan Perjanjian Kerja,” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 16, no. 6 (2026).

3 Steaven Herlambang dan Gusti Ayu Arya Prima Dewi, “Pengaturan Perlindungan Hukum terhadap Hak  Moral bagi Pencipta Ditinjau Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” Jurnal  Media Akademik (JMA) 3, no. 11 (November 2025)

4 Lihat Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 5 ayat (1).

5 Ade Ahmad Maulana dan Abraham Ferry Rosando, “Konstruksi Hukum Kepemilikan Hak Cipta Atas  Karya Artificial Inteliigence Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia”, Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu  Sosial Volume 4, Issue 1, August 2026 

6 Andi Akbar Gustiawan et al, “Perlindungan Hak Moral atas Karya yang Dihasilkan oleh Kecerdasan  Buatan (AI): Antara Ilusi Kepengarangan dan Keadilan Kreatif”, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Volume  4 Number 3, 2026.

7 Yulia, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Cet. 1 (Lhokseumawe: CV. Sefa Bumi Persada, 2021), hlm.  29–30.

8 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Modifikasi Lukisan Orang Lain, Bolehkah Secara  Hukum?”, diakses melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, diakses pada 24 Juli 2026.

 

DAFTAR PUSTAKA 

Peraturan Perundang-Undangan Buku 

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun  2014 tentang Hak Cipta.

Yulia. (2021). Hukum hak kekayaan intelektual (Cetakan ke-1). CV. Sefa Bumi Persada.

 

Jurnal Ilmiah Website 

Gustiawan, A. A., et al. (2026). Perlindungan hak  moral atas karya yang dihasilkan oleh kecerdasan  buatan (AI): Antara ilusi kepengarangan dan keadilan  kreatif. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3).

Herlambang, S., & Dewi, G. A. A. P. (2025).  Pengaturan perlindungan hukum terhadap hak moral  bagi pencipta ditinjau berdasarkan Undang Undang  Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal  Media Akademik (JMA), 3(11).

Maulana, A. A., & Rosando, A. F. (2026). Konstruksi  hukum kepemilikan hak cipta atas karya artificial  intelligence dalam perspektif hukum positif indonesia.  Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 4(1).

Pratama, A. H. (2026). Aspek hukum teknologi  informasi dalam pengembangan start-up game studio:  Perlindungan hak cipta, data pengguna, dan perjanjian  kerja. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(6).

Sinaga, J. S., & Silubun, Y. L. (2025). Kedudukan  hukum video game dalam sistem hukum positif di  Indonesia. Jurnal Restorative Justice, 9(2).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2026, 24  Juli). Modifikasi lukisan orang lain, bolehkah secara  hukum?. Diakses dari Direktorat Jenderal Kekayaan  Intelektual

Sumber Gambar: https://podiumnews.com/view/29775/flexing-luka-kepercayaan-publik

Oleh : Riziq Muhammad Faqih – 24411058
Mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


Kemajuan teknologi dan informasi menciptakan fenomena yang kerap kali disebut dengan Fenomena ‘Flexing’. Fenomena ‘Flexing’ merupakan perilaku mengekspos kekayaan dengan sengaja yang bertujuan untuk mendapat perhatian publik. Dengan mengekspos kekayaan dan kemewahan di media sosial menciptakan sorotan dari netizen. ‘Flexing’ dilakukan dengan tujuan untuk mendapat pengakuan kemampuan finansial, posisi dan status sosial. Fenomena ini kerap kali terjadi dan dipertontonkan oleh pejabat publik atau kerabat keluarganya pada media sosial. 1

Dalam fenomena ‘Flexing’, pejabat publik yang dengan sengaja mempertontonkan kemewahan dan kekayaan di media sosial dinilai berlawanan dengan berbagai nilai dasar yang penyelenggara negara anut. Meskipun pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk menunjukkan kekayaannya yang diperoleh secara sah. Namun, Fenomena ‘Flexing’ yang dilakukan oleh pejabat publik dinilai sebagai bentuk nirempati dan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan publik. Pada fenomena ini, segala bentuk aktivitas pejabat publik di media sosial baik kedinasan maupun pribadi akan menjadi sorotan publik karena pejabat publik merupakan penyelenggara pemerintahan yang memperoleh amanah.

Adapun bentuk-bentuk ‘Flexing’ yang kerap kali dilakukan oleh pejabat publik ataupun keluarganya adalah memamerkan berbagai macam barang branded dengan harga ratusan, mengekspos jalan jalan ke luar negeri dengan fasilitas mewah, dan mempertontonkan lifestyle mewah di media sosial. Kehadiran media sosial membuat fenomena ‘Flexing’ menjadi tontonan massal yang dapat diakses semua orang. Meskipun fenomena ‘Flexing’ sudah terjadi sejak masa kolonial, dimana bangsawan sering memamerkan kekayaannya. Akan tetapi di era digital saat ini, pejabat publik atau keluarganya yang melakukan ‘Flexing’ akan menciptakan kontroversial di ruang publik. Publik akan mempertanyakan akan integritas pejabat publik yang menampilkan kemewahan melampaui batas. Hal ini terjadi karena pejabat publik merupakan pemegang mandat dengan gaji dan fasilitas yang bersumber dari pajak rakyat. Segala bentuk aktivitas pejabat publik akan menjadi sorotan publik yang mempengaruhi tingkat kepercayaan publik.2

pejabat publik dijelaskan dalam UU No. 5 Tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara dan UU No. 43 Tahun 1999 mengenai Pokok-pokok Kepegawaian, pejabat negara ialah pimpinan maupun anggota lembaga negara seperti yang dirujuk oleh UUD 1945, serta pejabat lain yang Undang-Undang tentukan. pejabat publik yang dimaksud disini yaitu penyelenggara negara yang melaksanakan fungsi eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, serta pejabat lainnya yang memiliki fungsi serta tugas pokok yang berkaitan dengan penyelenggara negara yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dijelaskan pula dalam peraturan perundang-undangan No 18 Tahun 2013, pejabat publik ialah Presiden, Wakil Presiden, menteri serta pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, maupun wakil walikota.3

Pejabat publik memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena kewenangan yang dimilikinya langsung berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Dalam menjalankan kewenangan tersebut pejabat publik tidak hanya dituntut untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memperhatikan kode etik sebagai pejabat publik. Penerapan kode etik sangat diperlukan supaya setiap tindakan pejabat publik tetap bertanggung jawab,integritas, dan mendukung terwujudnya good governance.

Untuk mewujudkan pemerintahan yang good governance ada 3 alasan yang perlu diperhatikan dari pelayanan publik yaitu : 1) Pelayanan publik menjadi bagian penting dalam menciptakan interaksi dengan masyarakat, sehingga keberhasilan pelayanan publik akan mendorong dukungan masyarakat kepada pemerintah. 2) Pelayanan publik merupakan penerapan aspek good governance yang dapat dipahami dengan mudah oleh seluruh pihak. 3) Pelayanan publik melibatkan kepentingan seluruh unsur pemerintahan,swasta,masyarakat serta mekanisme pasar. Dari ketiga alasan diatas pelayanan publik merupakan bagian penting dalam penerapan good governance melalui petugas pelayanan publik dengan menerapkan etika profesi yang dilaksanakannya 4.

Ditinjau dari perspektif hukum dan kode etik pejabat publik, ‘flexing’ memang belum diatur dengan lugas sebagai pelanggaran dalam peraturan perundang-undangan. Namun, Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 mengatur bahwa penyelenggara negara harus berpedoman pada asas kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, serta akuntabilitas. Selain itu, Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 menekankan bahwasanya seluruh pejabat pemerintahan wajib bertindak sesuai sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).5 Sehingga, meskipun tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana, perilaku yang menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dapat dinilai tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang baik. Dari sisi etika, perilaku tersebut juga bertentangan dengan nilai integritas dan tanggung jawab pejabat publik sebagaimana tercermin dalam UU No. 20 Tahun 2023 terkait Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan krusialnya nilai dasar berorientasi pelayanan, akuntabel, dan berintegritas.6

Pengaturan kode etik Pegawai Negeri Sipil juga diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pasal 7 mengatur bahwa PNS harus didasarkan pada etika dalam melaksanankan tugas dipemerintahan dan dikehidupan sehari-hari. Prinsip tersebut menunjukan standar perilaku PNS tidak hanya berlaku pada saat menjalankan tugas saja, tetapi juga meliputi sikap dan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan kedudukan sebagai PNS melekat dengan tanggung jawab untuk menjaga sikap, integritas, dan kehormatan sebagai aparatur negara, termasuk ketika berada diruang publik.

Fenomena ‘flexing’ yang melibatkan Nevi Rizal selaku Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gayo Lues menjadi perhatian publik setelah anaknya mengunggah gaya hidup mewah melalui media sosial. Unggahan tersebut menuai kritik karena dilakukan di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan proses pemulihan pascabencana. Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perilaku tersebut dapat dipertanggungjawabkan, mengingat Nevi Rizal merupakan pejabat publik yang melekat dengan kewajiban menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.7

Berdasarkan hal tersebut, kasus Gayo Lues menunjukkan bahwa flexing oleh pejabat publik atau anggota keluarganya bukan sekadar berpengaruh pada citra pribadi, namun turut dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Dan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 PNS wajib  berpegang teguh pada etika dalam melaksankan tugas kedinasan ataupun dikehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, kasus tersebut dapat dinilai sebagai persoalan etika dan kepantasan pejabat publik, meskipun tidak tepat secara langsung untuk menyatakan bahwa nevi melakukan pelanggaran kode etik karena tindakan flexing itu dilakukan oleh anggota keluarganya 8.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, pemerintah perlu memperkuat penerapan kode etik, pembinaan integritas, dan pengawasan terhadap perilaku pejabat publik, termasuk dalam penggunaan media sosial. Selain itu, pejabat publik diharapkan mampu menjaga sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai etika birokrasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dapat terus terpelihara. Penguatan dalam malakukan tanggung jawab dan keteladanan sebagai pejabat publik juga dibutuhkan supaya setiap tindakan yang dilakukan tetap mencerminkan integritas dan kehormatan jabatan sebagai penyelenggara negara.

1 Arsyad, J. H. (2022). “Fenomena flexing di media sosial dalam aspek hukum pidana.” Jurnal Cakrawala Informasi, 2(1), 10-28.

2 Anam, C. (2025). “Flexing pejabat publik. “TIMES Indonesia. https://timesindonesia.co.id/kopi-times/554656/flexing-pejabat-negara

3 Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “pejabat publik.” Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan.

https://jdih.kemenkeu.go.id/kamus-hukum/pejabat-negara?id=382c4997be8a0a1afa230377ef4a132

4 Amaylia Noor, dan Siti Malikhatun Badriyah. (2026). “Pelaksanaan Etika Profesi Pejabat Publik Melalui Penerapan Prinsip Good Governance.” UNES Law Review

5 Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

6 Satibi, I., & Ediyanto. (2020). “Etika Birokrasi dalam Mewujudkan Good Governance.” Jurnal Academia Praja

7 Media Indonesia. (2026, 21 Juli). “Pejabat Gayo Lues mundur usai video flexing anak viral.” https://www.antaranews.com/berita/5662076/video-flexing-anak-viral-pejabat-gayo-lues-ajukan-pengunduran-d i

8 Saputri kiki Riski, Yarni, Meri, dan Arfa’i. (2024). “Flexing Melalui Media Sosial Bagi ASN Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.” Limbago: Journal of Constitutional Law, Vol. 4, No. 3, hlm. 364–386.

 

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan perundang – undangan

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449.

JURNAL

Arsyad, J. H. 2022. “Fenomena Flexing di Media Sosial dalam Aspek Hukum Pidana.” Jurnal Cakrawala Informasi 2(1): 10–28.

Satibi, I., & Ediyanto. 2020. “Etika dan Perilaku Birokrasi dalam Mendukung Penguatan Good Governance.” Jurnal Academia Praja 3(2): 234–250.

Amaylia Noor, dan Siti Malikhatun Badriyah. (2026). “Pelaksanaan Etika Profesi Pejabat Publik Melalui Penerapan Prinsip Good Governance.” UNES Law Review

Saputri kiki riski, Yarni meri dan Arfa’i. (2024). “Flexing Melalui Media Sosial bagi ASN Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.” Limbago: Journal of Constitutional Law 4, no.3 : 364-386

WEBSITE

Anam, C. 2025. “Flexing pejabat publik.” TIMES Indonesia, Rubrik Kopi TIMES, 12 Maret 2025. https://timesindonesia.co.id/kopi-times/554656/flexing-pejabat-negara

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). pejabat publik. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian

Keuangan. https://jdih.kemenkeu.go.id/kamus-hukum/pejabat-negara

Buana, G. 2026. “Pejabat Gayo Lues Mundur Usai Video Flexing Anak Viral.” Media Indonesia, 23 Juli

https://mediaindonesia.com/nusantara/913905/pejabat-gayo-lues-mundur-usai-video-

 

Sumber Gambar: https://jogjapolitan.harianjogja.com/r-1221424/pencairan-ganti-rugi-pembebasan-lahan-tol-jogja-solo-ruas-jogja-yia-196-bidang-di-sedayu-bantul-diajukan-ke-lman-tertinggi-rp8-miliar

Oleh: Nadina Nayla Azra Mahira (25410751)
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


Alat berat mulai meratakan sawah warga Kalasan dan Mlati, Kabupaten Sleman. Lahan yang  selama ini jadi sandaran hidup keluarga petani berubah wujud menjadi pancang beton Proyek  Strategis Nasional (PSN) Tol Solo-Yogyakarta-YIA. Protes warga sebenarnya tidak menyoal  rencana pembangunan, tetapi lebih pada masalah nilai uang ganti rugi dirasa jauh dari cukup  untuk membeli lahan pengganti di kawasan sekitarnya (Antara, 2023).

Warga Tlogoadi, misalnya, menolak angka appraisal karena dianggap jauh di bawah harga  pasar. Harga tanah melonjak begitu proyek tol diumumkan, sehingga nilai ganti rugi  kehilangan daya belinya (Harian Jogja, 2023). Ketika negosiasi harga menemui jalan buntu,  alat berat terus beroperasi. Uang ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri lewat mekanisme  konsinyasi (Harian Jogja, 2023).

Fenomena konsinyasi ini menimbulkan pertanyaan penting. Sejauh mana hukum benar-benar  melindungi ruang hidup warga. Di sinilah letak masalah hukum utamanya, yakni adanya benturan antara jaminan perlindungan hak asasi dalam konstitusi dengan rigiditas teknis pembebasan lahan. Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 memang menjamin perlindungan hak milik. Payung hukum pengadaan tanah, yaitu  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juga menjanjikan ganti rugi yang adil dan layak  (Suntoro, 2019). Namun, ketentuan perundang-undangan tersebut seolah kehilangan arah saat  dihadapkan pada praktik di lapangan. Masalahnya ada pada cara appraisal bekerja. Penilaian  harga cenderung kaku, terjebak pada kalkulasi harga pasar sesaat, tanpa mempertimbangkan  dampak jangka panjang (Sumardjono, 2018). Tim penilai biasanya hanya menghitung aset  fisik: luas tanah, jumlah pohon, bangunan. Kerugian yang tidak kasatmata seperti hilangnya  mata pencaharian, rusaknya kohesi sosial desa, dan beban psikologis pindah ke tempat baru,  nyaris tidak pernah masuk dalam rumus kompensasi negara (Suntoro, 2019).

Pendekatan mekanis semacam ini bertentangan dengan filosofi dasar hukum agraria. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menempatkan relasi manusia dengan tanah pada posisi yang tinggi, mengakui adanya ikatan  magis-religius dan sosial antara masyarakat dengan tanah kelahirannya (Harsono, 2008). Pasal  6 UUPA bahkan menegaskan bahwa semua hak atas tanah punya fungsi sosial. Namun secara yuridis, dalih fungsi sosial ini tidak dapat ditafsirkan sebagai legitimasi bagi negara untuk merampas hak warga secara sepihak, melainkan justru mensyaratkan kewajiban bagi pemerintah untuk tetap memberikan perlindungan dan pemulihan ruang hidup saat pengadaan lahan dilakukan. Ketika ganti rugi direduksi jadi sekadar transaksi nominal, akar sosiologis itu akan hilang. Warga yang tadinya mandiri secara ekonomi kini berpotensi mengalami kerentanan sosial-ekonomi yang baru.

Celah inilah yang menempatkan warga dalam posisi tawar yang timpang. Pasal 36 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 secara spesifik memberi ruang bagi panitia untuk melakukan  konsinyasi (Joesoef, 2021). Akibatnya, musyawarah mufakat yang diamanatkan undang-

undang justru tereduksi menjadi sekadar formalitas administratif (Hajati, 2019). Pengadilan  sebagai benteng terakhir pelindung hak warga, dalam praktik ini justru tergeser fungsinya  hanya menjadi ‘kasir’ penitipan uang (Joesoef, 2021), sekaligus pemberi legalitas bagi  pemaksaan eksekusi lahan (Sumardjono, 2018). Ruang dialog setara antara panitia pembebasan  lahan dan warga terdampak mustahil terwujud dalam suasana yang serba mengintimidasi.  Setiap kali menawar harga, warga dibayangi ancaman uangnya dititipkan ke pengadilan. Posisi  hukum mereka timpang berhadapan dengan instrumen kekuasaan negara yang memonopoli  tafsir kepentingan umum (Sufriadi, 2013).

Akhirnya banyak warga terdampak, khususnya para petani dan masyarakat kelas menengah ke bawah yang menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut, menyerah. Mereka mengambil  uang titipan itu karena lelah secara mental maupun finansial, untuk terus bertarung di  pengadilan (Joesoef, 2021). Sebagai contoh riil, banyak warga terdampak di Sleman yang terpaksa mencairkan uang konsinyasi karena terdesak kebutuhan hidup, meskipun nilai tersebut terbukti tidak cukup untuk membeli lahan pertanian substitusi di desa sekitarnya. Hukum acara yang mestinya menjamin kesetaraan hak justru berubah menjadi instrumen  represi prosedural. Hak-hak perdata warga habis ditelan ambisi pembangunan yang dibungkus  rapi dengan argumen konstitusionalitas (Sufriadi, 2013).

Kebuntuan keadilan dalam kerangka hukum positif ini menuntut untuk mencari rujukan nilai yang lebih substantif. Oleh karena itu, praktik konsinyasi ini tidak hanya perlu diuji melalui filosofi dasar Hukum Agraria, tetapi juga krusial untuk ditelaah menggunakan perspektif lain.  Fiqh Muamalah dalam hukum Islam menawarkan landasan yang relevan untuk menyoroti  masalah ini. Dalam kerangka ini, peralihan hak milik mensyaratkan kerelaan penuh dari kedua  pihak (Qardhawi, 2011). Pembebasan lahan yang dipaksakan lewat penetapan harga sepihak  dan ancaman konsinyasi jelas mencederai prinsip kerelaan itu.

Ketika nilai appraisal tidak mampu memulihkan kemandirian ekonomi warga, di situlah  muncul apa yang dalam fikih disebut ghabn, yaitu ketidakseimbangan antara nilai barang dan  harga. Kalau ketimpangannya ekstrem, namanya ghabn fahish, yakni kezaliman tersembunyi  akibat rusaknya keseimbangan nilai tukar dalam sebuah transaksi, yang pada akhirnya merusak  unsur kerelaan (antaradhin). Warga menyerahkan aset dengan kompensasi uang yang nilainya  terus tergerus inflasi, sementara pengembang jalan tol menikmati keuntungan dari naiknya  konektivitas wilayah. Bahkan, warga terdampak, seperti tergambar dari sulitnya warga Tlogoadi membeli lahan pertanian substitusi, dibiarkan menanggung sendiri risiko pemiskinan  struktural.

Pengambilalihan tanah untuk infrastruktur nasional sebetulnya bisa dimasukkan ke kategori  maslahah mursalah (kebijakan demi kemaslahatan umum yang tidak diatur eksplisit oleh dalil  tapi sejalan dengan tujuan syariat). Meski begitu, syariat tetap memberi batas tegas soal  pengorbanan individu demi kepentingan orang banyak. Kaidah la dharar wa la dhirar melarang tindakan yang menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun kerugian bagi orang  lain (Zuhaili, 2015). Mencabut sumber penghidupan petani tanpa kepastian masa depan, hal  tersebut merupakan bentuk dharar yang nyata. Kepentingan umum tidak boleh berdiri di atas  penderitaan orang per orang. Negara memikul beban moral syar’i untuk memastikan  pembangunan tidak memiskinkan rakyatnya sendiri.

Ketimpangan ini adalah sinyal darurat bahwa paradigma ganti rugi dalam pengadaan tanah  perlu dikaji ulang. Paradigma ganti rugi materiil perlu bergeser ke konsep pemulihan ruang  hidup. Kelayakan ganti rugi mesti ditafsir ulang, tidak lagi sekadar merujuk Nilai Jual Objek  Pajak. Tim penilai harus berani memasukkan variabel proyeksi hilangnya pendapatan warga  ke dalam rumus ganti rugi (Suntoro, 2019).

Pendekatan kompensasi multidimensi ini perlu masuk ke aturan pelaksana pembebasan lahan.  Formulanya mesti mengakomodasi perhitungan life value compensation, semacam estimasi  kerugian ekonomi warga selama masa transisi beberapa tahun ke depan (Suntoro, 2019).  Jaminan pemulihan ekonomi, lewat pendampingan usaha jangka panjang dan alokasi lahan  pengganti yang proporsional, harus dilembagakan sebagai kewajiban hukum yang mengikat  instansi pemrakarsa (Fauzi, 2021).

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa praktik pemaksaan konsinyasi dalam pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional terbukti melahirkan dualisme ketidakadilan. Pertama, dari tinjauan Hukum Agraria, praktik ini mengkhianati filosofi UUPA dengan mereduksi fungsi sosial tanah menjadi sekadar instrumen perampasan legal tanpa mempertimbangkan pemulihan ruang hidup warga. Kedua, dari perspektif Fiqh Muamalah, mekanisme appraisal sepihak yang berujung konsinyasi telah melanggar prinsip kerelaan (antaradhin) dan memunculkan kezaliman (ghabn fahish) serta kerugian (dharar) bagi keberlangsungan hidup petani.

Roscoe Pound (1942: 32) pernah menyebut hukum sebagai alat rekayasa sosial. Fungsinya  aktif membentuk struktur masyarakat yang lebih terlindungi dan sejahtera. Untuk sampai ke  sana, negara perlu meninggalkan pendekatan represif-administratif dalam pembebasan lahan.  Ketika jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi, filosofi kerakyatan dalam hukum agraria,  dan etika keadilan muamalah bertemu, praktik pengadaan tanah yang beradab baru mungkin  lahir (Sufriadi, 2013). Fakta riil berupa protes kompensasi dari warga Kalasan dan Mlati menjadi bukti empiris bahwa jalan tol tidak layak disebut sebagai simbol kemajuan jika  fondasinya dibangun di atas paksaan dan matinya hak-hak warga. Pembangunan infrastruktur  kehilangan legitimasi moralnya ketika ia menuntut tanah yang dipertahankan pemiliknya  dengan penuh keterpaksaan.

 

Sumber Gambar: https://id.mashable.com/olahraga/27995/jadwal-lengkap-piala-dunia-2026-dengan-format-baru-dan-pembagian-grup


Oleh: Muhammad Fauzan Asshadiqin – 25410617
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (Reguler) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Piala Dunia FIFA 2026 merupakan ajang olahraga terbesar yang menarik perhatian miliaran penonton di seluruh dunia. Di balik euforia tersebut, terjadi peningkatan aktivitas judi bola online. PPATK melalui laporan Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025 yang dipublikasikan pada 28 Januari 2026 mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 perputaran dana judi online mencapai Rp286,84 triliun melalui lebih dari 422 juta transaksi.[1] Sementara itu, berdasarkan kajian Macquarie Group, sebuah institusi keuangan internasional yang bergerak dalam bidang investasi dan riset ekonomi, memperkirakan nilai taruhan global selama Piala Dunia 2026 mencapai US$50 miliar (sekitar Rp885 triliun), meningkat 42,86% dibandingkan Piala Dunia 2022 akibat bertambahnya peserta menjadi 48 negara dan jumlah pertandingan menjadi 104 laga.[2]

Karakteristik perjudian saat ini menunjukkan adanya pergeseran dari perjudian konvensional menuju kejahatan siber transnasional (transnational cybercrime). Operasionalnya melibatkan server di luar negeri, penggunaan rekening pihak ketiga, transaksi melalui dompet digital, QRIS, aset kripto, dan jaringan keuangan lintas yurisdiksi.[3] Bahkan, berbagai pengungkapan kasus menunjukkan keterkaitan jaringan perjudian di Indonesia dengan operator yang beroperasi di negara lain.[4] Kondisi ini memenuhi karakteristik kejahatan transnasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), yaitu kejahatan yang dilakukan di lebih dari satu negara atau menimbulkan dampak lintas batas negara.[5]

Secara normatif, Indonesia memiliki sejumlah instrumen hukum yang mengatur perjudian. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana perjudian, antara lain melalui Pasal 426 dan Pasal 427.[6] Di ruang digital, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap orang mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki unsur perjudian.[7] Sementara itu, Pasal 607 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 menempatkan perjudian sebagai salah satu tindak pidana yang hasilnya dapat menjadi objek tindak pidana pencucian uang, sekaligus mengatur perbuatan seperti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan harta kekayaan yang diketahui atau dapat diduga merupakan hasil tindak pidana.[8]

Selama ini, penindakan terhadap judi online banyak terlihat melalui indikator yang bersifat kasatmata, seperti pemblokiran situs, pemutusan akses, dan penangkapan pelaku. Meskipun penelusuran transaksi dan aliran dana telah dilakukan oleh aparat dan lembaga terkait, pendekatan tersebut masih perlu diperkuat sebagai instrumen utama dari strategi pemberantasan.[9] Pendekatan pemutusan akses tetap diperlukan, tetapi memiliki keterbatasan apabila tidak disertai penelusuran terhadap sumber, pergerakan, dan penerima dana. Situs dapat berganti, sementara keuntungan ekonomi yang mendukung operasional perjudian dapat terus berpindah melalui rekening dan berbagai instrumen pembayaran. Karena itu, orientasi pemberantasan perlu diperkuat dari follow the website menjadi follow the money.[10]

Follow the website berfokus pada sarana digital yang digunakan untuk menawarkan atau menyediakan akses perjudian, sedangkan follow the money mengarah pada sumber, pergerakan, dan penerima dana yang menopang operasional perjudian. Pergeseran ini penting karena operasional jaringan judi online pada dasarnya tidak hanya bergantung pada keberadaan situs, tetapi juga pada kemampuan jaringan menerima, memindahkan, dan mengelola keuntungan dari aktivitas perjudian.

Menanggapi permasalahan tersebut, artikel ini bertujuan menganalisis urgensi penguatan kebijakan pemberantasan judi online pada momentum Piala Dunia 2026 melalui pendekatan follow the money. Analisis difokuskan pada optimalisasi rezim pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri dan memutus aliran dana hasil perjudian.

Pendekatan tersebut memiliki dasar yang kuat dalam rezim pemberantasan pencucian uang. Data PPATK menunjukkan bahwa pada 2025 terdapat 12,3 juta orang yang melakukan deposit judi online melalui sejumlah kanal, termasuk bank, e-wallet, dan QRIS. PPATK juga mencatat perubahan modus penyetoran dengan peningkatan penggunaan QRIS.[11] Fakta tersebut menunjukkan bahwa ruang intervensi penegakan hukum tidak berhenti pada platform perjudian, tetapi juga terdapat pada infrastruktur keuangan yang memungkinkan dana masuk, berpindah, dan diterima oleh jaringan perjudian.

Atas dasar tersebut, follow the money perlu diperkuat sebagai unsur penting dalam proses penegakan hukum sejak tahap awal. Penelusuran aliran dana dapat dilakukan melalui identifikasi transaksi mencurigakan, pemetaan hubungan antarrekening, analisis pola transaksi, identifikasi pihak yang mengendalikan rekening, serta penerima manfaat dari dana perjudian. Pendekatan tersebut memungkinkan aparat untuk melihat jaringan perjudian tidak hanya berdasarkan siapa yang mengoperasikan situs, tetapi juga berdasarkan siapa yang menerima dan mengendalikan keuntungan ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas tersebut.

Penerapan follow the money juga membutuhkan koordinasi antarlembaga. PPATK memiliki peran penting dalam melakukan analisis transaksi keuangan, sedangkan penyidik memiliki kewenangan untuk mengembangkan hasil analisis tersebut ke dalam proses penyidikan.[12] Penuntut umum selanjutnya dapat menggunakan temuan mengenai aliran dana untuk memperkuat konstruksi perkara.[13] Dengan demikian, informasi keuangan tidak ditempatkan sebagai informasi tambahan, tetapi sebagai salah satu instrumen untuk mengungkap struktur dan mekanisme ekonomi jaringan perjudian.

Pendekatan tersebut menjadi semakin penting ketika jaringan perjudian melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Operator dapat berada di luar Indonesia, server dapat ditempatkan di negara lain, sementara pemain dan rekening penerima dana berada di Indonesia.[14] Dalam kondisi demikian, penindakan yang hanya berfokus pada pemblokiran dan pemutusan akses terhadap situs akan menghadapi keterbatasan yurisdiksi. Sebaliknya, penelusuran aliran dana dapat membantu mengidentifikasi hubungan antara pelaku dan jaringan yang berada di berbagai negara sekaligus menjadi dasar bagi kerja sama pertukaran informasi keuangan dan penegakan hukum lintas yurisdiksi.[15]

Dengan demikian, Piala Dunia 2026 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan judi online dengan menggeser titik berat penegakan hukum, dari sekadar memblokir sarana digital menuju memutus keuntungan ekonomi yang menunjang jaringan perjudian. Optimalisasi follow the money dapat melengkapi pemidanaan terhadap pelaku dan mempersempit kemampuan jaringan untuk beregenerasi. Efektivitas pemberantasan judi online tidak cukup diukur dari jumlah situs yang diblokir atau pelaku yang dipidana, tetapi juga dari kemampuan negara menelusuri, mengamankan, dan memutus aliran dana hasil kejahatan.

[1] Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025 (Jakarta: PPATK, 28 Januari 2026)

[2] Reuters, “Bumper World Cup Tipped to Smash Betting Records,” 25 Juni 2026, https://www.reuters.com/sports/soccer/bumper-world-cup-tipped-smash-betting-records-2026-06-25/.

[3] United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Transnational Organized Crime and the Convergence of Cyber-Enabled Fraud, Underground Banking and Technological Innovation in Southeast Asia: A Shifting Threat Landscape (Vienna: UNODC, 2024).

[4] United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Casinos, Money Laundering, Underground Banking and Transnational Organized Crime in East and Southeast Asia: A Hidden and Accelerating Threat (Bangkok: UNODC Regional Office for Southeast Asia and the Pacific, 2022).

[5] United Nations, United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Palermo Convention), 2000, art. 3.

[6] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, Pasal 426–427.

[7] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905, Pasal 27 ayat (2).

[8] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, Pasal 607 ayat (1)–(3).

[9] Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), “Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025: Menjaga Kedaulatan dan Integritas Ekonomi Bangsa,” 28 Januari 2026.

[10] Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, “Kemkomdigi, OJK, dan Perbankan Bersatu Putus Mata Rantai Judi Online,” 14 Juli 2026.

[11] Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), “Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025: Menjaga Kedaulatan dan Integritas Ekonomi Bangsa,” 28 Januari 2026.

[12] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164, Pasal 40 huruf d dan Pasal 44 ayat (1) huruf e dan l.

[13] Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Pasal 48 ayat (1)–(6) dan Pasal 49.

[14] United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), United Nations Convention against Transnational Organized Crime

[15] Financial Action Task Force (FATF), The FATF Recommendations, Recommendation 40

 

DAFTAR PUSTAKA

1. Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164.

Republik Indonesia. (2011). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905.

2. Laporan dan Publikasi Lembaga

Financial Action Task Force. (2025). The FATF recommendations: International standards on combating money laundering and the financing of terrorism & proliferation. https://www.fatf-gafi.org/en/publications/Fatfrecommendations/Fatf-recommendations.html

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2026a). Catatan capaian strategis PPATK tahun 2025: Menjaga kedaulatan dan integritas ekonomi bangsa. https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1594/catatan-capaian-strategis-ppatk-tahun-2025-menjaga-kedaulatan-dan-integritas-ekonomi-bangsa-jakarta-28-januari-2026-b001hm0531i2026-.html

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2026b). Laporan tahunan PPATK 2025. https://www.ppatk.go.id/publikasi.html

United Nations Office on Drugs and Crime. (2022). Casinos, money laundering, underground banking and transnational organized crime in East and Southeast Asia: A hidden and accelerating threat. United Nations.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2024). Transnational organized crime and the convergence of cyber-enabled fraud, underground banking and technological innovation in Southeast Asia: A shifting threat landscape. United Nations.

3. Instrumen Hukum Internasional

United Nations. (2000). United Nations Convention against Transnational Organized Crime and the protocols thereto. United Nations Office on Drugs and Crime.

4. Artikel Berita dan Website

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026, July 14). Kemkomdigi, OJK, dan perbankan bersatu putus mata rantai judi online.

Reuters. (2026, June 25). Bumper World Cup tipped to smash betting records. Reuters. https://www.reuters.com/sports/soccer/bumper-world-cup-tipped-smash-betting-records-2026-06-25/

 

Sumber Gambar: https://www.antarafoto.com/id/view/2094405/pembekalan-calon-pekerja-migran-indonesia


Oleh: Diandra Putri Zahira – 24410850
Mahasiswa Program Studi Hukum Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

“Setiap tahun ada saja anak muda yang berangkat bekerja ke luar negeri.” Kalimat itu disampaikan oleh seorang kepala dukuh ketika penulis mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat pada salah satu padukuhan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kalimat tersebut tidak terdengar sebagai bentuk kekhawatiran. Justru sebaliknya, nampak rasa bangga karena semakin banyak warganya yang berhasil bekerja di luar negeri demi mengangkat taraf hidup keluarganya di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan dan tingginya tekanan ekonomi. Mengacu pada kondisi saat ini, keberangkatan ke luar negeri dipandang sebagai pilihan yang rasional dan menjanjikan, tidak sedikit keluarga yang berhasil memperbaiki taraf hidupnya.1

Seiring percakapan itu berlangsung, semakin muncul kegelisahan yang tidak terlihat. Di lingkungan masyarakat, informasi mengenai peluang kerja di luar negeri, besaran gaji, hingga kisah keberhasilan para pekerja migran lebih mudah ditemukan. Sebaliknya, informasi mengenai prosedur penempatan yang sah, hak-hak calon pekerja migran, cara memastikan legalitas perusahaan penempatan yang sesuai ketentuan, hingga berbagai risiko hukum yang mungkin dihadapi justru tidak berkembang dengan arus yang sama. Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat lebih mudah memperoleh informasi yang menjanjikan dari segi ekonomi dibandingkan informasi yang dapat melindungi mereka secara hukum. Akibatnya, keputusan untuk bekerja ke luar negeri lebih banyak didasarkan pada harapan ekonomi yang lebih baik, bukan pemahaman mengenai hukum yang menyertainya.

Kondisi tersebut tercermin dari masih maraknya kasus eksploitasi warga negara Indonesia di Kamboja dan Myanmar.Sebagian besar korban berangkat karena tergiur tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi, fasilitas yang menarik, dan proses keberangkatan yang mudah.

Kenyataannya, sesampainya di negara tujuan, mereka justru dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan daring, mengalami penyekapan, kekerasan, bahkan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.3 Pola yang berulang ini menunjukkan bahwa persoalan pekerja migran tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum yang terjadi negara tujuan, melainkan berawal dari proses perekrutan dan pengambilan keputusan yang berlangsung jauh sebelum keberangkatan.

Ironisnya, perhatian publik baru tertuju setelah korban berhasil dievakuasi atau ketika kasusnya ramai diberitakan media. Negara kemudian hadir melalui berbagai upaya seperti, penyelidikan oleh aparat penegak hukum, dan pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh langkah tersebut memang menunjukkan kehadiran negara. Akan tetapi, kehadiran tersebut datang setelah kerugian yang dialami korban dan tidak lagi dapat dipulihkan sepenuhnya. Kehilangan kebebasan, trauma psikologis, hingga dampak sosial yang ditanggung korban tidak dapat diselesaikan hanya melalui upaya repatriasi atau pemidanaan pelaku. Kondisi inilah yang perlu dikritisi. Mengapa negara baru hadir ketika pelanggaran telah terjadi, dan belum mampu hadir lebih awal ketika masyarakat dihadapkan pada tawaran pekerjaan yang akan menentukan masa depannya?

Pertanyaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan moral, tetapi juga menyangkut tanggung jawab konstitusional negara. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga negara tidak boleh dimaknai hanya sebagai tindakan represif setelah terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai kewajiban untuk membangun sistem yang mampu mencegah masyarakat menjadi korban. Hal ini sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai kebebasan mencari pekerjaan, melainkan juga mencakup jaminan bahwa proses memperoleh pekerjaan berlangsung secara aman dan terbebas dari praktik eksploitasi.4

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin setiap warga negara atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam konteks pekerja migran, kepastian hukum tidak hanya diwujudkan melalui keberadaan peraturan perundang-undangan, tetapi juga melalui kemudahan masyarakat untuk memperoleh informasi hukum yang benar. Tanpa akses terhadap informasi yang memadai, calon pekerja migran sulit membedakan antara perusahaan penempatan yang legal dengan jaringan perekrutan ilegal yang memanfaatkan media sosial untuk mencari korban. Akibatnya, perlindungan hukum yang dijamin oleh konstitusi menjadi sulit dirasakan secara nyata apabila negara belum mampu memastikan bahwa informasi tersebut dapat diakses secara luas oleh masyarakat.

Komitmen tersebut tercermin melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Salah satu pembaruan penting dalam undang-undang ini tidak lagi hanya berfokus pada penyelesaian persoalan setelah pekerja migran menghadapi berbagai masalah, tetapi juga menempatkan upaya pencegahan sebagai bagian penting dari upaya pelindungan. Bahkan, undang-undang tersebut memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah daerah hingga pemerintah desa untuk memastikan proses penempatan pekerja migran berlangsung sesuai prosedur. Artinya, pembentuk undang-undang telah menyadari bahwa titik awal kerentanan justru dimulai di lingkungan tempat tinggalnya, jauh sebelum mereka meninggalkan Indonesia.5

Sayangnya, norma hukum tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam praktik. Pemerintah desa sering kali belum memiliki kapasitas, sumber daya, maupun sistem informasi yang memadai untuk menjalankan fungsi preventif sebagaimana diamanatkan undang-undang. Di sisi lain, jaringan perekrut informal bergerak jauh lebih cepat memanfaatkan ruang digital dengan menawarkan pekerjaan yang tampak menggiurkan. Akibatnya, masyarakat lebih dahulu mengenal janji penghasilan tinggi dibandingkan memahami prosedur hukum yang semestinya menjadi dasar pengambilan keputusan.

Berangkat dari kondisi tersebut, sudah saatnya tolak ukur terkait keberhasilan pelindungan pekerja migran diubah. Keberhasilan tidak boleh lagi diukur semata-mata dari banyaknya korban yang berhasil dipulangkan atau jumlah pelaku yang dipidana. Ukuran yang jauh lebih pentinh adalah sejauh mana negara mampu mencegah masyarakat menjadi korban sejak awal. Pelindungan hukum yang ideal bukanlah pelindungan yang hadir ketika seseorang telah mengalami eksploitasi, melainkan pelindungan yang bekerja ketika seseorang mulaimenerima tawaran pekerjaan. Dengan memperkuat peran pemerintah desa, memperluas akses informasi hukum, serta membangun literasi hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, negara tidak hanya memenuhi kewajiban hu kumnya, tetapi juga mewujudkan fungsi negara hukum yang sesungguhnya: melindungi warga negara sebelum hak-haknya dilanggar.

 

1 Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2024). Data penempatan dan pelindungan pekerja imigran Indonesia 2024.

2 Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia. (2025). Perkembangan pelindungan WNI korban online scam di kawasan Asia Tenggara.

3 United Nations Office on Drugs and Crime. (2024). Casinos, cyber fraud, and trafficking in persons in Southeast Asia.

4 Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5 Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2024). Data penempatan dan pelindungan pekerja imigran Indonesia 2024.

Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia. (2025). Perkembangan pelindungan WNI korban online scam di kawasan Asia Tenggara.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2024). Casinos, cyber fraud, and trafficking in persons in Southeast Asia.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

 

 

Sumber Gambar: https://inca.ac.id/ilmu-hukum/

Oleh: Ahmad Wildan – 24410744
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (Reguler)
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) atau Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan (BPPK) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/P Tahun 2026 merupakan manifestasi kewenangan Presiden dalam memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk menggembleng, membina, dan menyiapkan calon pemimpin birokrasi serta badan usaha milik negara agar memiliki wawasan kebangsaan, kepemimpinan yang teguh, dan integritas tinggi. Secara substantif, tujuan tersebut bernilai positif dan menunjukkan orientasi pemerintah terhadap penguatan kualitas sumber daya manusia strategis. Namun, dari perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara, pembentukan URI tetap memerlukan penataan dan evaluasi normatif agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum (Asshiddiqie, 2014; Ridwan, 2018).

Aspek normatif pertama ialah penggunaan nomenklatur “Universitas”. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan universitas sebagai bentuk perguruan tinggi dalam sistem pendidikan tinggi nasional. Konsekuensinya, apabila URI dimaksudkan sebagai perguruan tinggi formal yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan menerbitkan gelar, lembaga tersebut harus tunduk pada ketentuan pendidikan tinggi, standar nasional pendidikan tinggi, penjaminan mutu, serta mekanisme akreditasi sebagai bagian dari legalitas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sebaliknya, apabila URI pada hakikatnya merupakan pusat pendidikan dan pelatihan kepemimpinan non-gelar bagi aparatur atau calon pemimpin negara, penggunaan nomenklatur “Universitas” perlu ditegaskan kembali agar tidak menimbulkan kerancuan status kelembagaan dan ekspektasi publik terhadap kualifikasi akademik lulusannya (UU No. 12 Tahun 2012; Ridwan, 2018).

Aspek kedua berkaitan dengan asas kebutuhan, efisiensi, dan rasionalitas pembentukan lembaga negara. Pembentukan lembaga baru semestinya didasarkan pada kebutuhan objektif, pembagian kewenangan yang jelas, serta ketiadaan fungsi yang secara substansial telah dijalankan lembaga lain. Dalam konteks ini, Lemhannas telah memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan. Karena itu, apabila URI menjalankan fungsi yang sama tanpa diferensiasi kewenangan, potensi tumpang tindih dan redundansi kelembagaan menjadi persoalan serius. Penataan lembaga non-struktural pada prinsipnya harus memperhatikan efektivitas, efisiensi, dan kejelasan hubungan kewenangan agar pembentukan institusi baru tidak sekadar menambah struktur dan beban anggaran negara, terutama apabila fungsi, sumber daya manusia, dan fasilitas yang dibangun kembali pada dasarnya telah tersedia pada lembaga lain (Prasetyo & Utama, 2021; Lemhannas RI, 2026).

Persoalan tersebut semakin relevan apabila fungsi URI bersinggungan dengan pengembangan kompetensi aparatur yang telah memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sisi lain, Universitas Pertahanan (Unhan) telah menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang pertahanan dan kebangsaan. Dengan demikian, URI seharusnya tidak ditempatkan sebagai institusi yang mengambil alih fungsi lembaga yang telah ada, melainkan sebagai pelengkap yang memiliki mandat khusus dan terukur, sehingga keberadaannya menghasilkan nilai tambah yang dapat dibedakan dari institusi yang telah ada. Pendekatan tersebut lebih sejalan dengan prinsip dienstbaarheid, efisiensi administrasi, serta kebutuhan koordinasi kelembagaan (UU No. 20 Tahun 2023; Ridwan, 2018).

Aspek ketiga yang krusial ialah tata kelola dan rangkap jabatan Gubernur URI. Presiden melantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI pada 22 Juli 2026 berdasarkan Keppres Nomor 80/P Tahun 2026, sementara ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan. Keadaan ini perlu dibaca berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan terutama Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan terakhir menegaskan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024, harus dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara/swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan/atau APBD. MK juga memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun (Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019; Putusan MK No. 128/PUU-XXIII/2025).

Dalam konteks tersebut, status hukum “Gubernur URI” menjadi titik yang harus ditegaskan. Keppres Nomor 80/P Tahun 2026 secara faktual menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur URI, tetapi dari nomenklatur tersebut belum otomatis dapat disimpulkan bahwa Gubernur URI merupakan “pejabat negara lainnya” atau “pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD”. Kategorisasi tersebut harus ditentukan berdasarkan dasar pembentukan, kedudukan, sumber pembiayaan, struktur organisasi, kewenangan, serta karakter jabatan URI. Apabila URI merupakan badan pemerintah yang dibiayai APBN dan Gubernurnya merupakan pimpinan organisasi tersebut, terdapat dasar argumentasi kuat bahwa rangkap jabatan Wamen dengan Gubernur URI berada dalam lingkup larangan Pasal 23 sebagaimana dimaknai MK. Sebaliknya, apabila URI dikonstruksikan sebagai lembaga pendidikan yang memiliki status hukum berbeda, pemerintah tetap perlu memberikan dasar normatif yang eksplisit untuk menjelaskan kedudukan jabatan tersebut. Penegasan ini penting demi kepastian hukum, mencegah konflik kepentingan, dan menjamin profesionalitas pejabat publik dalam menjalankan fungsi pemerintahan (Diantha & Karma, 2020; Putusan MK No. 128/PUU-XXIII/2025).

Guna menghindari polemik hukum dan menjamin good governance, pemerintah perlu melakukan rekonstruksi kelembagaan. Pertama, apabila URI berfungsi sebagai pendidikan kepemimpinan non-gelar, nomenklaturnya dapat disesuaikan menjadi “Badan” atau “Pusat Pelatihan Kepemimpinan Kebangsaan”. Kedua, pemerintah perlu memperjelas status hukum URI dan kedudukan Gubernurnya melalui regulasi yang memadai serta menyesuaikan praktik rangkap jabatan dengan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Ketiga, URI lebih tepat dikembangkan sebagai center of excellence atau konsorsium yang mengintegrasikan kapasitas Lemhannas, LAN, Unhan, dan institusi terkait, daripada membangun birokrasi baru secara paralel. Dengan demikian, tujuan mencetak pemimpin nasional yang tangguh tetap dapat dicapai secara sah, efisien, akuntabel, dan selaras dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan penggunaan APBN yang bertanggung jawab serta menghindari pembentukan lembaga simbolik tanpa kebutuhan administratif yang terukur dan indikator kinerja yang jelas sejak awal pembentukan (Prasetyo & Utama, 2021; Ridwan, 2018).

 

 DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.

Diantha, I. M. P., & Karma, I. M. S. (2020). Implikasi hukum rangkap jabatan pejabat publik ditinjau dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 345–361. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2581

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Pimpinan Universitas Republik Indonesia. (2026).

Prasetyo, A., & Utama, I. M. A. (2021). Penataan lembaga non-struktural dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 6(1), 112–129. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.3101

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 80/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (2019).

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (2025).

Ridwan, H. R. (2018). Hukum administrasi negara (Edisi revisi). Rajawali Pers.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, July 22). Presiden Prabowo Subianto lantik Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia. https://www.setneg.go.id

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (2012). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (2008). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (2024). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225.

Sumber Gambar: https://erafone.com/artikel/post/sejumlah-cara-pisahkan-chat-pribadi-dan-kerjaan-di-whatsapp


Oleh : Muhammad Alif Ahsan – 23410692
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Media sosial menjadi salah satu ladang untuk mencari popularitas. Kondisi ini tercermin dari data pertumbuhan pengguna media sosial di Indonesia yang pada Januari 2025, jumlah identitas pengguna media sosial di Indonesia tercatat sebanyak 143 juta, kemudian melonjak 26 persen menjadi 180 juta pada awal 2026, atau setara dengan 62,9 persen dari total populasi.1 Kenaikan yang tajam dalam kurun waktu satu tahun ini menunjukkan bahwa media sosial semakin menjadi ruang utama bagi masyarakat Indonesia untuk berinteraksi, membangun citra diri, sekaligus mencari perhatian maupun keuntungan ekonomi. Berbagai cara dilakukan salah satunya dengan mengunggah isi percakapan pribadi dengan orang lain. Aldi Taher adalah salah satu contohnya. Dalam beberapa waktu terakhir, ia telah mengunggah lebih dari dua puluh tangkapan layar Whatsapp yang berisi percakapan pribadi dengan orang lain ke postingan instagramnya. Unggahan tersebut memuat percakapan dengan tokoh publik, artis, komika maupun pihak lain mengenai tawaran pekerjaan, promosi produk dan sebagainya.2 Tindakan yang dilakukan dianggap sebagai hiburan yang ramai direspon netizen dan mengundang tawa. Namun, tidak sedikit juga masyarakat yang mengkritik etika unggahan tangkapan layar Whatsapp tersebut, terlebih apabila dilakukan tanpa seizin pihak yang bersangkutan.3 Tanpa disadari, dibalik tindakan tersebut terdapat permasalahan hukum mengenai sejauh mana tindakan yang dilakukan oleh Aldi Taher berpotensi melanggar data pribadi.

Pemerintah telah mengatur Perlindungan terhadap Data Pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Data pribadi didefinisikan sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.4 Lebih lanjut, UU PDP juga telah mengklasifikasikan jenis data pribadi ke dalam dua jenis, yakni Data

Pribadi yang bersifat Umum dan Data Pribadi yang bersifat Khusus.5 Dalam konteks ini, unggahan tangkapan layar Whatsapp yang berisi chat pribadi dengan orang lain termasuk kedalam data pribadi yang layak dilindungi. Hal ini karena di dalam tangkapan layar Whatsapp terdapat nama, nomor telepon, foto profil serta komunikasi pribadi seseorang yang dapat diidentifikasi dan berkaitan langsung dengan identitas serta kehidupan pribadi subjek data. Pada dasarnya, isi komunikasi pribadi memang tidak tersebut secara eksplisit sebagai jenis data pribadi dalam UU PDP. Namun, apabila isi komunikasi tersebut mampu mengidentifikasi seseorang atau memuat informasi mengenai subjek data, maka informasi tersebut berada dalam cakupan perlindungan data pribadi.

Secara etika pemrosesan data pribadi telah mengatur bahwa setiap orang yang akan mengungkapkan data pribadi milik orang lain kepada publik wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari subjek data yang bersangkutan.6 Persetujuan tersebut harus diberikan secara sah secara eksplisit oleh Subjek data.7 Dalam kasus ini, unggahan tanpa adanya indikasi persetujuan berpotensi melanggar UU PDP. Adapun hak-hak yang berpotensi dilanggar adalah sebagai berikut:

  1. Hak untuk memberikan atau menarik persetujuan atas pemrosesan data pribadinya 2. Hak untuk menuntut dan meminta ganti rugi atas pelanggaran terhadap pemrosesan data pribadi
  2. Hak untuk mengadukan dugaan pelanggaran pemrosesan data pribadi kepada lembaga pengawas

Persoalan pengungkapan data pribadi melalui percakapan pribadi ini sesungguhnya tidak hanya dialami oleh figur publik seperti Aldi Taher, melainkan juga dapat menimpa masyarakat biasa yang tidak memiliki panggung ketenaran maupun kekuatan untuk melawan balik. Sebagai pembanding, dapat dilihat kasus yang terjadi di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, pada tahun 2024, ketika seorang warga berinisial MS mengambil foto ibu dari temannya, B, yang kemudian dijadikan stiker WhatsApp dan disebarkan di grup percakapan kampus. Akibat perbuatan tersebut, B mengalami rasa malu dan melaporkan tindakan itu kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, sementara MS sendiri diberikan pembinaan atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE.8 Berbeda dengan Aldi Taher yang memiliki privilese sebagai figur publik untuk mengklarifikasi, membalas, atau bahkan menjadikan unggahan tersebut sebagai bahan hiburan yang justru menguntungkan popularitasnya, B dan ibu dari temannya dalam kasus tersebut berada pada posisi yang jauh lebih rentan. Keduanya tidak memiliki panggung untuk melakukan pembelaan diri secara setara di ruang publik, sehingga dampak psikologis dan sosial yang dialami berpotensi jauh lebih berat dibandingkan dengan pihak-pihak yang menjadi lawan bicara Aldi Taher dalam tangkapan layar yang diunggahnya. Perbandingan ini menegaskan bahwa persoalan penyebaran data pribadi melalui percakapan atau foto pribadi bukan semata-mata persoalan hiburan di kalangan figur publik, melainkan persoalan struktural yang dapat menimpa siapa saja, dengan tingkat kerentanan yang berbeda-beda bergantung pada posisi sosial korban.

Apabila dilihat dari UU PDP, larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam pasal 65 ayat (2) UU PDP yang menyatakan bahwa “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya”. Lebih lanjut, sanksi pidana diatur dalam pasal 67 ayat (2) UU PDP yang menyatakan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”. Namun demikian, penerapan sanksi pidana yang termuat dalam UU PDP terhadap subjek individu terkhusus terhadap figur publik yang menjadikan tangkapan layar Whatsapp sebagai bagian dari gimmick suatu konten masih sangat jarang diuji di Pengadilan. Hal ini membuat UU PDP saat ini hanya berfungsi sebagai kerangka normatif saja ketimbang sebagai instrumen penegakan hukum yang dapat diterapkan bagi subjek hukum berupa individu.9

Berdasarkan analisis di atas, perlu dicatat bahwa tidak seluruh tindakan Aldi Taher memiliki bobot pelanggaran yang sama. Apabila subjek data yang bersangkutan telah mengizinkan bahwa ikut merespons secara terbuka atas unggahan tersebut, hal itu dapat menjadi indikasi pemberian persetujuan secara implisit dan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak keberatan datanya diungkap. Namun, berbeda halnya dengan subjek data yang merasa tersinggung atau tidak terima terhadap tindakan tersebut, tentu saja akan menjadi permasalahan pelanggaran terhadap data pribadi yang serius.10 Dititik inilah letak persoalan hukum yang sesungguhnya, bukan semata-mata pada tindakan membagikan chat tersebut, melainkan pada tidak adanya persetujuan antara pihak yang mengunggah dengan pihak yang bersangkutan. Prinsip persetujuan yang telah diatur dalam UU PDP pada dasarnya dirancang untuk melindungi pihak melindungi pihak yang lebih lemah posisinya dalam relasi pengungkapan data dan itulah yang paling sering luput dari perhatian ketika kontennya dibungkus sebagai hiburan.

Kesimpulannya, unggahan tangkapan layar Whatsapp oleh Aldi Taher yang terlihat sepele dan menghibur, , maupun kasus penyalahgunaan foto pribadi yang dialami masyarakat biasa seperti pada kasus MS dan B di Muara Teweh sesungguhnya membuka ruang refleksi penting mengenai literasi hukum di Indonesia. UU PDP telah memberikan kerangka yang jelas terhadap batasan dan juga soal kewajiban memperoleh persetujuan sebelum mengungkapkan data pribadi orang lain ke ruang publik, lengkap dengan ancaman sanksi pidana yang tidak ringan. Persoalannya adalah kesadaran baik dari figur publik yang gemar membagikan percakapan pribadi sebagai konten, maupun dari masyarakat yang belum terbiasa memandang chat pribadi sebagai sesuatu yang dilindungi hukum, bukan sekadar bahan hiburan semata.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi hukum bagi masyarakat mengenai pentingnya persetujuan dalam pemrosesan data pribadi di media sosial, khususnya dari masyarakat sendiri sebagai pihak yang paling sering berada di kedua posisi, baik sebagai pengunggah maupun sebagai subjek data yang dirugikan. Masyarakat perlu dibiasakan untuk tidak sekedar menjadi penonton pasif atas konten tangkapan layar chat atau foto pribadi orang lain, melainkan turut mengkritisi dan melaporkan konten tersebut kepada platform maupun lembaga pengawas yang berwenang. Selain itu, masyarakat juga perlu membiasakan diri untuk meminta persetujuan eksplisit dari pihak yang bersangkutan sebelum membagikan percakapan atau foto pribadi orang lain ke ruang publik, meskipun ringan atau menghibur niat di baliknya. Dengan tumbuhnya kesadaran semacam ini, UU PDP diharapkan dapat berfungsi bukan hanya sebagai kerangka normatif di atas kertas, melainkan sebagai norma yang benar-benar dihayati dan dipraktikkan dalam keseharian masyarakat digital Indonesia, baik ketika berhadapan dengan konten milik figur publik maupun milik masyarakat biasa.

1 Kemp (2025).
2 Sumiyati (2026).
3 Dahwilani (2026).
4 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
5Ibid. Pasal 4.
6Ibid. Pasal 22.
7Ibid. Pasal 20 ayat (2).
8 Hikmah, Risma, & Mursyid (2026).
9 Rizka et al. (2026).
10 Hafidz (2021).

 

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196. Jakarta: Sekretariat Negara.

Internet

Dahwilani, D. M. (2026, April 13). Bagikan nomor WA, ponsel aldi taher ngehang diserbu 10.000 Pesan dari netizen. iNews.ID; iNews.id. https://www.inews.id/lifestyle/seleb/bagikan-nomor-wa-ponsel-aldi-taher-ngehang diserbu-10000-pesan-dari-netizen

Sumiyati. (2026, March 15). Aldi taher unggah chat dengan bos pestapora berujung daftar line up bocor, kiki ucup: Lah dipost? Pusing banget! VIVAcoid; VIVA. https://www.viva.co.id/gaya-hidup/showbiz/1886299-aldi-taher-unggah-chat-denga n-bos-pestapora-berujung-daftar-line-up-bocor-kiki-ucup-lah-dipost-pusing-banget

#goog_rewarded(Aldi Taher Unggah Chat dengan Bos Pestapora Berujung Daftar Line Up Bocor, Kiki Ucup: Lah Dipost? Pusing Banget!, t.t.)

Kemp, S. (2025). Digital 2025: Indonesia. In DataReportal – Global Digital Insights. https://datareportal.com/reports/digital-2025-indonesia

Jurnal

Rizka & Purnama, N. D. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelanggaran Hak Privasi Atas Penyebaran Tangkapan Layar Perbincangan di Media Sosial. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 8(02), 126-137

Hafidz, J. (2021). Penyebaran screenshot whatsapp dalam perspektif etika dan hukum pidana. Jurnal Cakrawala Informasi, 1(1), 58–73. https://doi.org/10.54066/jci.v1i1.213 Hikmah, N., Risma, A., & Mursyid, M. (2026). Eksploitasi Foto Pribadi dalam Stiker WhatsApp: Perspektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Legal Dialogica, 1(2).

Sumber Gambar: https://www.suara.com/otomotif/2026/02/19/202351/bumn-agrinas-impor-105000-pikap-dan-truk-india-saat-industri-otomotif-indonesia-berdarah-darah

 

Oleh: Ahmad Harland Fadhilah – 24410398
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (Reguler) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


Pemerintah Indonesia lewat PT. Agrinas Pangan Nusantara mengimpor mobil pikap sebanyak 105.000 dari India untuk kebutuhan Koprasi Desa Merah Putih (KDMP).[1] Kebijakan ini diambil karena kesepakatan dengan merk-merk yang sudah diproduksi secara lokal tidak tercapai. Hal ini bisa terjadi karena persoalan utamanya terletak pada mekanisme penetapan harga. Meskipun Agrinas melakukan pembelian dalam skala besar (bulk purchase), harga yang dikenakan tetap dihitung berdasarkan satuan unit sebagaimana transaksi reguler.[2]

Adapun, dikutip dari otodream, mobil yang seharusnya menjadi alat transportasi andalan KDMP ini dilaporkan mogok di jalan lingkar Salatiga.[3] Hal ini akan menjadi masalah baru karena ketersediaan suku cadang dalam negeri yang terbatas mengingat produk ini diimpor dari India.[4] Selain itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyampaikan keberatan atas kebijakan yang diambil ini, karena ketika mengimpor kendaraan dalam bentuk yang sudah lengkap atau yang biasa disebut completely built up (CBU), berkemungkinan memiliki dampak negative terhadap industri otomotif nasional.[5] Sejalan dengan itu, anggota komisi VI Rachmat Gobel menyatakan bahwa industri otomotif nasional dirasa sudah mampu memproduksi mobil pick-up secara domestik, sehingga kebijakan impor ini dapat dikatakan tidak sejalan dengan usaha penguatan industri nasional dan upaya menciptakan lapangan pekerjaan dalam negeri.[6] Adapun, Wakil Ketua Komisi VII Evita Nursanty turut memberikan tanggapan, dimana penggunaan produk-produk dalam negeri untuk pengadaan kendaraan dalam program Koperasi Merah Putih harus diutamakan guna memperkuat industri otomotif nasional.[7] Selanjutnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menegaskan bahwa sebenarnya negara kita mampu membuat kendaraan pick-up secara mandiri.[8]

Oleh karenanya, jika kita lihat dari kacamata Muamalah, terdapat satu prinsip penting yaitu muamalah dilakukan dengan pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam hidup masyarakat.[9] Dalam prinsip ini menekankan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya dinilai dari manfaat yang diperoleh tapi juga dari dampak yang ditimbulkan untuk masyarakat. Bila dilihat dari sisi kemaslahatan, kebijakan impor pikap dari India dapat dipahami sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan opresional KDMP dengan harga yang lebih murah, di sisi lain apabila pengadaan melibatkan industri dalam negeri, dapat memberikan efek berantai seperti peningkatan produksi, penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi. Kendati demikian, jika dibandingkan dengan potensi mudharat yang ditimbulkan, pengadaan ini mengurangi kesempatan bagi industri otomotif untuk berpastisipasi dalam proyek pemerintah. Kemudian, munculnya laporan mengenai mogoknya produk impor ini, akan menjadi gangguan karena keterbatasan suku cadang yang menimbulkan biaya tambahan dikemudian hari dan berpotensi mengurangi efetivitas kebijakan tersebut.

Selanjutnya kebijakan publik seharusnya dilakukan untuk mewujudkan kemaslahatan yang dirasakan masyarakat luas, selain itu pengambilan kebijakan dalam Islam tidak hanya diukur dari efisien atau tidak efisien anggaran yang digunakan, tetapi sejauh mana dapat mewujudkan tujuan syariat yaitu maqashid al-syari’ah, yang salah satunya adalah memelihara harta (hifdu almal) melalui penggunaan anggaran negara yang efektif. Jika kendaraan yang diadakan berpotensi menimbulkan biaya pemeliharaan yang mahal akibat keterbatasan suku cadang, maka tujuan tersebut akan sulit tercapai.

Islam sendiri juga memiliki kaidah dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-masalih, yaitu mencegah kemudaratan harus didahulukan daripada mengambil manfaat.[10] Kaidah ini menekankan suatu kebijakan yang mengandung manfaat sekaligus mudharat, perlu dipastikan mudharat yang muncul tidak lebih besar daripada manfaat yang diharapkan. Sejalan dengan itu, Islam juga memiliki kaidah Tasharruf Al-Imam ‘Ala Al-Ra’iyyah Manuthun Bil Maslahah, yang memiliki arti kebijakan yang dibuat oleh pemimpin untuk masyarakat harus berlandaskan pada kemaslahatan.[11] Hal ini dapat dimaknai bahwa pemimpin atau pemerintah dalam membuat kebijakan diharuskan untuk mewujudkan tujuan yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat dalam setiap tindak-tanduk kekuasaanya.[12] Sehingga kebijakan impor pikap dari India ini perlu dievaluasi agar kebijakan publik tidak hanya memenuhi kebutuhan sesaat tapi juga mempertimbangkan keberlanjutan manfaat kedepannya.

Dengan demikian, dalam perspektif muamalah, kebijakan pengadaan kendaraan dari India tidak dapat dilihat dari tolak ukur efisiensi harga saat pembelian, akan tetapi juga harus memperhatikan dampak jangka panjang terhadap keberlangsungan industri otomotif nasional; ketersediaan layanan purna jual seperti ketersediaan suku cadang, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan serta garansi produk; dan manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat. Oleh sebab itu, dapat dikatkan bahwa kebijakan yang mampu menghadirkan kemaslahatan yang luas dan meminimalkan kemudharatan adalah pilihan yang sejalan dengan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam.

 

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Basyir, Ahmad Azhar, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), UII Press, Yogyakarta, 2000.

Jurnal

Muh. Zamroni, dkk., “Analisis Kaidah Tasharruf Al-Imam ‘Ala Al-Ra’iyyah Manuthun Bil Maslahah dalam Perspektif Qowaidh Fiqh Siyasah”, Tadhkirah: Jurnal Terapan Hukum Islam dan Kajian Filsafat Syariah, Volume. 3 Nomor. 2, Juni 2026.

Website

Dananjaya, D., & Ferdian, A. (2026, February 25). Kenapa harus impor pikap dari India? Ini klarifikasi lengkap Agrinas. Kompas.com. https://otomotif.kompas.com/read/2026/02/25/130059715/kenapa-harus-impor-pikap-dari-india-ini-klarifikasi-lengkap-agrinas?page=all

Ibnu Affan. (2026). Agrinas Pangan impor 105.000 mobil pikap India buat Kopdes. Bloomberg Technoz. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/100278/agrinas-pangan-impor-105-000-mobil-pikap-india-buat-kopdes

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (2026). Kadin minta Presiden batalkan impor 105 ribu kendaraan dari India. https://ikpi.or.id/kadin-minta-presiden-batalkan-impor-105-ribu-kendaraan-dari-india/

Rahedian, R. (2026). Baru beli dari India, mobil Kopdes Mahindra mogok di Salatiga. OtoDream. https://www.otodream.com/mobil/23113-baru-beli-dari-india-mobil-kopdes-mahindra-mogok-di-salatiga

Tebuireng Online. (2025). Mengulas kaidah dar’ul mafasid aula min jalbi mashalih. https://tebuireng.online/mengulas-kaidah-darul-mafasid-aula-min-jalbi-mashalih/

Tempo. (2026). DPR dan Menperin soroti impor mobil untuk koperasi desa. https://www.tempo.co/ekonomi/dpr-dan-menperin-soroti-impor-mobil-untuk-koperasi-desa-2116859

 

[1] Ibnu Affan, “Agrinas Pangan Impor 105.000 Mobil Pikap India Buat Kopdes”, terdapat dalam https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/100278/agrinas-pangan-impor-105-000-mobil-pikap-india-buat-kopdes, diakses pada tanggal 17 Juli 2026.

[2] Dino Dananjaya dan Azwar Ferdian, “Kenapa Harus Impor Pikap dari India? Ini Klarifikasi Lengkap Agrinas”, terdapat dalam  https://otomotif.kompas.com/read/2026/02/25/130059715/kenapa-harus-impor-pikap-dari-india-ini-klarifikasi-lengkap-agrinas?page=all., diakses pada tanggal 17 Juli 2026.

[3] Rafif Rahedian, “Baru Beli dari India, Mobil Kopdes Mahindra Mogok di Salatiga”, terdapat dalam https://www.otodream.com/mobil/23113-baru-beli-dari-india-mobil-kopdes-mahindra-mogok-di-salatiga, diakses pada tanggal 17 Juli 2026.

[4] Ibid.

[5] Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, “Kadin Minta Presiden Batalkan Impor 105 Ribu Kendaraan dari India” terdapat dalam https://ikpi.or.id/kadin-minta-presiden-batalkan-impor-105-ribu-kendaraan-dari-india/, diakses pada tanggal 17 Juli 2026.

[6] Tempo, “DPR dan Menperin Soroti Impor Mobil untuk Koperasi Desa”, terdapat dalam https://www.tempo.co/ekonomi/dpr-dan-menperin-soroti-impor-mobil-untuk-koperasi-desa-2116859, diakses pada tanggal 17 Juli 2026.

[7] Ibid.

[8] Ibid.

[9] Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), UII Press, Yogyakarta, 2000, hlm. 15.

[10] Tebuireng Online, “Mengulas Kaidah Dar’ul Mafasid Aula Min Jalbi Mashalih”, terdapat dalam https://tebuireng.online/mengulas-kaidah-darul-mafasid-aula-min-jalbi-mashalih/, diakses pada tanggal 17 Juli 2026.

[11] Muh. Zamroni, dkk., “Analisis Kaidah Tasharruf Al-Imam ‘Ala Al-Ra’iyyah Manuthun Bil Maslahah dalam Perspektif Qowaidh Fiqh Siyasah”, Tadhkirah: Jurnal Terapan Hukum Islam dan Kajian Filsafat Syariah, Volume. 3 Nomor. 2, Juni 2026, hlm. 1-2.

[12] Ibid.

 

 

Sumber Gambar: https://nawakara.com/id/5-security-elements-in-national-security-management-system/ 

Mantan Presiden Republik Indonesia yang ke tujuh, dalam suatu acara muktamar pada  2021 menjanjikan wilayah usaha pertambangan khusus atau WIUPK kepada ormas keagamaan,  termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU (Tempo, 2021). Janji tersebut kemudian  diaktualisasikan melalui Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Namun, alih 

alih dikoreksi karena bertentangan dengan UU Minerba, DPR justru mengesahkan revisi UU  Minerba terbaru (Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009) sebagai respons terhadap  Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tersebut. Dalihnya adalah sebagai upaya  penyelarasan aturan hukum untuk mewujudkan tata kelola tambang yang lebih baik yaitu  menggeser paradigma pengelola tambang konglomerasi ke aglomerasi (Hukumonline, 2025). 

Produk legislasi yang lahir atas konfigurasi politik dari peristiwa diatas menjadi  persoalan ketatanegaraan yang cukup serius. Pasalnya, terdapat persoalan mengenai konsistensi  dalam penerapan hierarki peraturan perundang-undangan. Mengingat bahwa PP pada hakikatnya  dibentuk untuk menjalankan undang-undang dan tidak seharusnya menjadi dasar untuk  menjustifikasi penyimpangan terhadap norma yang lebih tinggi. Jauh dari itu, proses revisi yang  hanya memakan waktu kurang sebulan (Ekuatorial, 2025) mengindikasikan bahwa urgensi revisi  lebih didahulukan oleh kepentingan politik ketimbang kebutuhan rakyat. Menurut penulis,  apabila perubahan dinilai sangat mendesak demi kepentingan masyarakat, tata cara atau prosedur  formal harus ditempuh melalui jalur yang konstitusional dengan menghormati prinsip negara  hukum dan hierarki norma. Sebab, tujuan yang baik juga harus diikuti dengan cara-cara yang  benar. Dalam konteks tersebut, mekanisme pengujian untuk memastikan bahwa pembentukan  dan substansi suatu peraturan perundang-undangan tetap sejalan dengan UUD NRI 1945 menjadi  relevan. Sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025 menarik untuk  ditelaah sebagai pengawal konstitusi di ranah tambang dalam memastikan pengelolaan mineral  dan batubara tetap berorientasi pada kesejahteraan rakyat tanpa mengesampingkan prinsip negara  hukum. 

Dalam salah satu ratio decidendi Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025, MK  menyoroti bahwa frasa “dengan cara pemberian prioritas” dan “dengan cara membuka lelang”  dalam Pasal 51 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 75 ayat (3) UU Minerba beserta pasal  turunannya Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6), Pasal 60 ayat  (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6), Pasal 75 ayat (5), dan Pasal 75 ayat (7)  UU Minerba bertentangan dengan Pasal 28D UUD NRI 1945. Hal tersebut karena terdapat  ketidakadilan di depan hukum (equality before the law). Ketidakadilan tersebut muncul apabila  dua koperasi yang berada pada posisi objek permohonan yang sama diperlakukan secara 

berbeda, yang satu melalui prioritas yang satu bersaing terlebih dahulu melalui mekanisme  lelang. Menurut penulis, MK tidak secara eksplisit melarang dengan adanya kedua frasa tersebut,  namun MK menilai bahwa cara penggunaan wewenang berupa diskresi tersebut diperlukan  batasan-batasan konstitusional supaya menghindari sikap diskriminatif. Frasa tersebut kemudian  dimaknai ulang menjadi “dengan cara lelang melalui penawaran prioritas atau tanpa penawaran  prioritas”. Dilihat melalui kacamata check and balances, pemaknaan ulang tersebut juga menjadi  relevan. Artinya, esensi check and balances bukanlah menghilangkan kewenangan suatu cabang  kekuasaan, melainkan membatasi potensi penyalahgunaan kekuasaan, serta mendorong reformasi  legislasi dan redistribusi kewenangan supaya tidak bertumpu pada relasi politik atau political  privilege serta menuju keadilan yang lebih substantif (Kurniawati & Rohmah, 2024). 

Selanjutnya, pemberian pembatasan terhadap penggunaan diskresi pada frasa “mendapat  prioritas” dalam norma Pasal 75 ayat (3) UU Minerba serta frasa “dengan cara prioritas”  merupakan salah satu wujud dari prinsip good governance yaitu tunduk pada asas  proporsionalitas (Putri et al., 2025). Artinya adalah pembatasan tersebut didasarkan pada  batasan-batasan dengan pemberian parameter yang jelas mengenai pihak yang berhak  memperoleh prioritas. MK menilai bahwa kekosongan parameter dalam pemberian WIUPK  membuka ruang subjektivitas yang sangat luas dalam penggunaan diskresi tersebut. Akibatnya,  pemberian prioritas berpotensi didasarkan keinginan, bukan pada parameter yang telah  ditetapkan. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa mekanisme pemberian prioritas hanya tetap  konstitusional sepanjang dilaksanakan berdasarkan parameter yang objektif, transparan, dan  akuntabel. Hemat penulis, syarat konstitusional tersebut merefleksikan penerapan prinsip  meritokrasi dalam tata kelola pertambangan. Artinya, pemberian terhadap WIUPK harus  didasarkan pada kompetensi, kapasitas, dan kelayakan yang dapat diukur melalui mekanisme  seleksi yang adil, bukan semata-mata atas dasar relasi politik (Asy-Syakir & Qolbah, 2024).  Paradigma meritokrasi mendorong terwujudnya keadilan substantif dengan memastikan bahwa  pengelolaan sumber daya alam dilakukan oleh pihak yang memiliki kemampuan terbaik. Pada  akhirnya, tata kelola pertambangan yang berlandaskan meritokrasi menjadi tonggak penting  dalam sistem ketatanegaraan dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang  profesional, akuntabel, dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana  amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. 

Apabila Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 ditindaklanjuti secara konsisten dan  sebagaimana mestinya, implikasi terhadap tata kelola pertambangan akan signifikan. Putusan  MK akan membatasi ruang bagi pemberian prioritas yang bersifat subjektif atau menyerupai  penunjukan langsung. Akses terhadap WIUPK secara normatif tidak lagi semata-mata  bergantung pada relasi politik, melainkan harus didasarkan pada parameter yang objektif,  transparan, dan akuntabel. Putusan MK tersebut menjadi titik awal untuk menggeser paradigma  tata kelola pertambangan dari praktik yang sarat political privilege menuju tata kelola yang  berlandaskan constitutional merit. Melalui pembatasan diskresi melalui parameter yang objektif,  transparan, dan akuntabel serta penguatan prinsip persamaan di hadapan hukum, MK  menegaskan diri hadir sebagai the guardian of constitution yaitu penjaga cita substansial negara 

hukum dan negara kesejahteraan sebagaimana termaktub dalam UUD NRI 1945. Terlepas dari  perdebatan mengenai motif di balik keterlibatan organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam  mengelola pertambangan, Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 membuktikan bahwa  hukum tetap dapat difungsikan sebagai law as a tool of social engineering, yaitu merekayasa tata  kelola sumber daya alam agar tetap bertumpu pada keadilan dan meritokrasi serta  mengesampingkan kepentingan politik semata.

DAFTAR PUSTAKA 

JURNAL 

Asy-Syakir, I., & Qolbah, I. N. (2024). Meritokrasi Dalam Bingkai Al-Quran (Studi Tafsir  Tematik Konseptual Al-Quran)(Studi Tafsir Tematik Konseptual Al-Quran). Jurnal Ilmiah  Pendidikan Kebudayaan Dan Agama, 2(1), 78-91. 

Kurniawati, D., & Rohmah, E. I. (2024). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penguatan Prinsip  Checks And Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata  Negara, 5(2), 183-207. 

Putri, S. A., Triono, A., & Kasmawati, K. (2025). Diskresi pejabat administrasi dalam pelayanan  publik terhadap batasan dan pengawasan diskresi. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 33-42. 

BERITA 

Hanifah Dwi Jayanti, “Ketua Baleg Sebut Revisi UU Minerba Pergeseran dari Konglomerasi ke  Aglomerasi Pertambangan,” Hukumonline, 27 Februari 2025,  

https://www.hukumonline.com/berita/a/ketua-baleg-sebut-revisi-uu-minerba-pergeseran-dari konglomerasi-ke-aglomerasi-pertambangan-lt67bffb69560b6/, diakses 24 Juli 2026. 

Redaksi Ekuatorial, “Dampak Revisi UU Minerba yang Ugal-Ugalan terhadap Lingkungan  Hidup di Indonesia,” Ekuatorial, 19 Februari 2025,  

https://www.ekuatorial.com/2025/02/dampak-revisi-uu-minerba-yang-ugal-ugalan-terhadap lingkungan-hidup-di-indonesia/, diakses 24 Juli 2026. 

Tempo.co, “PBNU Akui Janji Izin Tambang dari Jokowi Sejak 2021,”  https://www.tempo.co/politik/pbnu-akui-janji-izin-tambang-dari-jokowi-sejak-2021-51574,  diakses 24 Juli 2026. 

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

UU Nomor 4 Tahun 2009  

UU Nomor 12 Tahun 2011  

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 

YURISPRUDENSI 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025

 


Oleh: Arba Fatchan Gani Wardhana – 25410394
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 

 

Sumber gambar: INCA University https://inca.ac.id/power-and-corruption-in-literature/

Oleh: Syatia Maharani Putri (254101008)

Antara Polri dan Kejaksaan, mana yang seharusnya lebih unggul? Peristiwa baru yang memunculkan polemik antara dua lembaga ini justru menimbulkan kekhawatiran publik. Polemik adanya dugaan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 saat Kejaksaan tengah mengusut kasus korupsi timah yang masif justru menuai gesekan di antaranya. Bagaimana mungkin? Fenomena ini menunjukkan bahwa pengadilan di tanah air ini terdapat sistem “kelonggaran” (loosely coupled), di mana hasrat setiap lembaga memiliki otonomi yang tinggi, budaya kerja yang berbeda, dan prioritas yang sering kali tabrakan menuai gesekan (Pangaribuan, 2025). Konflik ini tidak hanya menjadi suatu teknis dalam aturan yang terdapat dalam prosedur hukum saja, melainkan menjadi sebuah “alarm yang tidak lagi berbisik” bagi sebuah eksistensi negara hukum. Disharmonisasi antarlembaga ini justru menciptakan celah taktis oleh aktor korupsi untuk melakukan serangan balik atau “corruptors fight back” guna mengisi kelonggaran dalam integritas penyidikan perkara yang besar (VOI, 2026). Lantas, bagaimana urgensi penggunaan Hak Angket DPR yang masyarakat ketahui sebagai instrumen konstitusional untuk menyelidiki tata kelola penegakan hukum dan memutus mata rantai rivalitas destruktif antara Polri dan Kejaksaan?

Akar dari konflik ini bersumber dari patologi kelembagaan yang menganggap sistem peradilan sebagai “ladang hidup”. Sistem peradilan pidana sebagai lahan subur untuk eksploitasi memperkaya diri sendiri maupun kemajuan suatu institusional. Kekuasaan para petinggi yang luas, seperti kewenangan dalam penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan sering kali menjadi aset untuk memonetisasi melalui praktik suap dan pemerasan (A’yun, R. Q., & Mudhoffir, 2019) (Pangaribuan, 2025). Hal ini pun diperburuk oleh birokrasi patronase yang kental antara loyalitas kepada “senior” atau “patron” daripada kepada hukum itu tersendiri. Sebagai contoh pada kasus korupsi timah dengan menggunakan strategi “circling the wagons” pun dimunculkan untuk melindungi segenap eksistensi dan aset institusi.

Selain “ladang hidup” yang melatarbelakangi, konflik ini pun terjadi karena ada campur tangan ambivalensi posisi konstitusional Kejaksaan. Sebenarnya hingga saat ini, Kejaksaan masih berada dalam lingkup pemerintahan eksekutif, tetapi tetap menjalankan tugasnya seperti lembaga yudikatif. Hakikatnya hingga saat ini (Effendy, 2005), (Reski, 2023). Kondisi ini

menimbulkan “kewajiban ganda” (dual obligation) yang kerap membuat Kejaksaan rentan terhadap intervensi politik (Febridiansyah., Riyanto, S., Embong, R., & Firmansyah, 2025). Di sisi lain, Polri pun mendominasi sistem peradilan pidana sebagai “penjaga gerbang” pasca-pemisahan dari militer; (Rajab, 2003); (Saleng, M. R., Rijal, S., & Akbar, 2026), yang terkadang memicu resistensi terhadap pengawas legal dari Jaksa sebagai pemilik perkara (dominus litis) (Hamzah, 1990); (Huda, 2020). Adanya birokrasi tumpang tindih seperti ini dimanfaatkan oleh koruptor sebagai ego sektoral mengadu domba kedua lembaga (Mahmudi, M., Wildani, F., & Jannah, 2025), sehingga sinergi harmonisasi penegakan hukum habis terkuras dalam konflik internal alih-alih menuntaskan perkara korupsi.

Krisis kelembagaan serius ini membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dianggap tidak lagi cukup. Hak Angket DPR muncul sebagai cara tertinggi menurut konstitusi untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintah di bidang penegakan hukum. Gagasan pengusulan Hak Angket ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai manuver politik yang pragmatis. Secara teori, Hak Angket adalah pelaksanaan prinsip checks and balances untuk mengaudit masalah di lembaga eksekutif tanpa melanggar ranah independensi peradilan atau ikut campur dalam urusan teknis perkara. Dengan Hak Angket, DPR menjalankan fungsi audit kelembagaan untuk menilai apakah koordinasi kabinet berjalan baik atau justru menimbulkan tumpang tindih aturan yang memperkuat ego sektoral. Parlemen harus hadir sebagai “perisai” untuk melindungi proses hukum dari trik politik sektoral dan memastikan penegakan hukum tetap berjalan tanpa campur tangan yang kotor.

Persaingan antara Polisi dan Jaksa dalam suatu sistem peradilan tuntutan di tanah air sering kali disamakan dengan “dua harimau jantan dalam satu kandang” yang bersaing untuk mendapatkan “daging” atau sumber daya ekonomi yang berasal dari kekuasaan penyidikan. Konflik ini diperburuk oleh rasa ketidakpuasan dari pihak Kejaksaan yang merasa hanya menerima “sisa” setelah proses penyidikan sepenuhnya dikuasai oleh Kepolisian. Fenomena ini menunjukkan mekanisme rent-seeking atau pencarian keuntungan dalam birokrasi, di mana penggunaan diskresi hukum yang luas dimanfaatkan untuk kepentingan individu maupun kelompok. Akibatnya, penggabungan sistem peradilan pidana hanya menjadi ilusi karena setiap lembaga cenderung mengutamakan misi mereka masing-masing secara terpisah demi melindungi “sumber penghidupan” mereka yang pada akhirnya mengurangi kepastian hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum secara keseluruhan.

Pemakaian Hak Angket untuk mengatasi kebuntuan birokrasi seperti ini memiliki contoh sejarah yang sukses. Sebagai contoh, Pansus Hak Angket Bank Century (2009–2010) sukses mengungkap kekurangan tata kelola krisis keuangan dan mendorong akuntabilitas para pengambil kebijakan, sedangkan Hak Angket BLBI (2000) berperan dalam mengidentifikasi kelemahan sistemik dalam pengawasan keuangan negara. Preseden ini menunjukkan bahwa dengan pengawasan yang transparan, Hak Angket dapat menembus dinding birokrasi yang tertutup untuk mendorong reformasi institusional yang mendasar.

Dalam Hukum Tata Negara, ketidakmerataan independensi Kejaksaan berasal dari posisinya yang struktural sebagai asisten Presiden dalam eksekutif dan juga sebagai pemegang tanggung jawab utama penuntutan di bidang yudikatif. Karena pengangkatan Jaksa Agung dilakukan oleh Presiden, lembaga ini rentan terjerat dalam konflik loyalitas, di mana penegakan hukum berkompromi dengan kepentingan politik penguasa. Secara normatif, pelaksanaan Hak Angket memiliki dasar yang kuat dalam Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945 jo. UU MD3 memberikan hak kepada DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memiliki dampak luas dan strategis. Secara konsep, Hak Angket berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan UU Kepolisian dan UU Kejaksaan bukan untuk mencampuri perkara pidana yang sedang berjalan. Pemanfaatan Hak Angket DPR saat ini perlu dilihat sebagai dasar legal-policy atau langkah awal untuk memacu agenda yang lebih luas, yaitu Amandemen Kelima UUD 1945. Reposisi Kejaksaan ke dalam bab Kekuasaan Kehakiman secara tegas merupakan syarat utama agar Kejaksaan tidak lagi berfungsi sebagai “alat kekuasaan” tetapi benar-benar menjadi “alat negara” yang independen dalam mengawasi agenda pemberantasan korupsi tanpa pengaruh intervensi politik.

Penegakan hukum yang bersih seperti ini perlu sinergi dari setiap peran pemerintahan. Seperti optimalisasi peran Menkopolhukam sebagai “clearing house” yang dapat meredakan gesekan tumpang tindih ini di lapangan serta restrukturisasi konstitusi melalui amandemen UUD 1945. Menyertakan Kejaksaan secara eksplisit ke dalam bab Kekuasaan dan Kehakiman untuk menjamin adanya independensi penuh dari kontrol eksekutif dan mempertegas perannya sebagai pengarah penyidikan sehingga terukur batasan yang ada dalam pengoptimalan kekuasaannya (Reski, 2023); (Febridiansyah., Riyanto, S., Embong, R., & Firmansyah, 2025). Rivalitas Polri-Kejaksaan adalah ancaman nyata bahwa gesekan ini semakin serius dan memberikan “oksigen” bagi koruptor melawan balik. Prinsip supremasi hukum hanya akan menjadi angan

semata yang kosong. Hak angket DPR merupakan cara resmi dalam konstitusi untuk menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum dan memastikan tidak ada ketimpangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2007). Putusan Nomor 28/PUU-V/2007.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Buku dan Tugas Akhir

Effendy, M. (2005). Kejaksaan RI: Posisi dan fungsinya dari perspektif hukum. Gramedia Pustaka Utama.

Hamzah, A. (1990). Pengantar hukum acara pidana Indonesia. Ghalia Indonesia. Huda, M. (2020). Perbandingan sistem hukum. CV Cendekia Press.

Rajab, U. S. (2003). Kedudukan dan fungsi Polisi Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan: Berdasarkan UUD 1945. CV Utomo.

Reski, A. R. (2023). Kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (Skripsi sarjana, Institut Agama Islam Negeri Palopo). Repository IAIN Palopo. Artikel Jurnal

Febridiansyah, Riyanto, S., Embong, R., & Firmansyah, A. (2025). The politics of prosecutorial independence in anti-corruption policy. Dialectical: Jurnal Justice, 3(1), 91–110.

Mahmudi, M., Wildani, F., & Jannah, K. (2025). Overlapping investigative of prosecutors and police in the draft criminal procedure code from an Indonesian constitutional perspective. Jurnal Sultan: Riset Hukum Tata Negara, 4(1).

Pangaribuan, A. M. A. (2025). Indonesia’s criminal justice system: A case study of inter-agency conflict and the fight for power. Asian Journal of Law and Society, 12(4), 600–626.

Saleng, M. R., Rijal, S., & Akbar, M. A. (2026). The independence of the Indonesian National Police in the Indonesian constitutional system: Between an instrument of the state and an instrument of power. Multidisciplinary Output Research For Actual and International Issue (MORFAI), 6(4), 4669–4678.

Media Online

A’yun, R. Q., & Mudhoffir, A. M. (2019, April 7). The end of the KPK – at the hands of the ‘good’ president. Indonesia at Melbourne.

https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/the-end-of-the-kpk-at-the-hands-of-the-goo d-president/

VOI. (2026, July 13). Overcome the tension between the National Police and the Prosecutor’s Office following the legal case of the former Jampidsus, the Democratic Legislator proposed to use the right to petition. VOI.id. https://voi.id/en/news/584528