Sumber Gambar: https://binabangunbangsa.com/ruu-perampasan-aset-antara-niat-harapan-risiko-dan-keberanian-reformasi/
Oleh: Zalfa Rizkia Andini – 25410563
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Akuntabilitas merupakan prinsip fundamental dalam good governance yang mengharuskan penyelenggara negara mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara, baik dari kemampuan mengidentifikasi maupun memulihkan kerugian melalui mekanisme hukum yang efektif.[1] Sebagai lembaga pemeriksa yang bebas dan mandiri berdasarkan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalankan peran strategis melalui pemeriksaan yang independen dan akurat.[2][3] Namun, Pasal 8 ayat (3) UU tersebut membatasi kewenangan BPK pada tahap pemeriksaan dan penyampaian hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum, sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum memperoleh landasan hukum untuk ditindaklanjuti sebagai dasar penginisiasi mekanisme pemulihan aset.[4] Akibatnya, hasil pemeriksaan BPK belum terhubung secara optimal dengan perampasan aset tindak pidana, sehingga akuntabilitas keuangan negara belum terwujud secara utuh.
Kesenjangan tersebut tercermin dari data Indonesia Corruption Watch (ICW): sepanjang periode 2019–2023 kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai sekitar Rp234,8 triliun, sedangkan aset yang berhasil dipulihkan hanya sekitar Rp32,8 triliun atau 13,9% dari total kerugian negara.[5] Salah satu penyebabnya adalah dominasi mekanisme conviction-based asset forfeiture yang berorientasi pada pelaku (in personam), sehingga perampasan aset bergantung pada pembuktian kesalahan pelaku melalui putusan berkekuatan hukum tetap.[6] Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 menempatkan perampasan aset sebagai pidana tambahan yang baru dijatuhkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.[7] Ketergantungan ini membuat pemulihan aset rentan gagal jika pelaku wafat, kabur, atau telah mengalihkan hartanya sebelum putusan final. Pembuktian terbalik dalam Pasal 77 dan 78 UU Nomor 8 Tahun 2010 memang membuka ruang pendekatan berbasis aset,[8] tetapi masih terbatas pada pencucian uang dan belum membentuk rezim non-conviction-based asset forfeiture yang berlaku umum. Berbeda dengan pendekatan in personam yang berfokus pada pelaku, pendekatan in rem menyasar objek aset; kelebihannya adalah memutus ketergantungan pemulihan pada status subjek hukum, sehingga aset hasil kejahatan dapat dirampas oleh negara.[9]
Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah contoh konkret hambatan tersebut. BPK melalui pemeriksaan investigatif menetapkan kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun.[10] Namun, hingga tahun 2026 aset yang berhasil dipulihkan melalui pelelangan baru mencapai sekitar Rp5,56 triliun.[11] LHP BPK pada pelaksanaannya hanya berfungsi sebagai alat pembuktian dalam proses pidana, bukan instrumen yang langsung menggerakkan pemulihan aset. Padahal, Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi harus memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan dan dikembalikan kepada negara.[12] Karena identifikasi kerugian negara belum menjamin pemulihan, diperlukan mekanisme in rem asset forfeiture yang menggeser fokus dari kesalahan pelaku (in personam) kepada asal-usul aset. Hal ini dapat mengeksekusi pemulihan langsung atas aset yang terbukti terkait tindak pidana tanpa perlu bergantung pada vonis bersalah si pelaku, dengan tetap memberikan kesempatan bagi pemilik atau pihak ketiga yang beritikad baik untuk mengajukan keberatan di pengadilan.[13]
Pembentukan RUU Perampasan Aset diproyeksikan untuk menjawab kebutuhan ini melalui mekanisme non-conviction-based asset forfeiture yang berorientasi pada aset (follow the asset).[14] Akan tetapi, hingga pertengahan tahun 2026, RUU tersebut belum disahkan karena perlu mempertimbangkan perlindungan hak milik, due process of law, dan pencegahan abuse of power.[15] Pertimbangan itu terdapat pada Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang hak milik dan kepastian hukum.[16] Gugatan in rem selaras dengan prinsip tersebut karena perampasannya wajib dilakukan melalui proses peradilan perdata. Mekanisme pengadilan ini menjamin due process of law sekaligus mencegah abuse of power melalui penyerahan otoritas penilaian kelayakan sita secara objektif kepada hakim.[17] Ketergantungan penuh pada RUU tersebut berisiko menunda penguatan perampasan aset, padahal LHP BPK dapat dioptimalkan lebih dahulu.
Optimalisasi LHP BPK tetap dalam batas fungsi pemeriksaan. Di Filipina, lembaga pemeriksanya memiliki fungsi tindak lanjut yang lebih luas, yakni Commission on Audit (COA) berdasarkan Article IX-D Section 2 1987 Constitution of the Philippines berwenang melakukan examine, audit, dan settle akun pemerintah.[18] Hal ini relevan bagi Indonesia karena Pasal 23E ayat (3) UUD NRI 1945 membuka ruang tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK oleh lembaga sesuai undang-undang,[19] sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 8 UU Nomor 15 Tahun 2006 melalui kewenangan BPK untuk memantau tindak lanjut dan menyampaikan temuan unsur pidana kepada instansi berwenang.[20] Artinya, penguatan fungsi tindak lanjut BPK dapat dibangun tanpa menjadikannya aparat penegak hukum.
Penulis berpandangan bahwa penguatan fungsi BPK tidak perlu menunggu pengesahan RUU Perampasan Aset. Restrukturisasi dapat dilakukan melalui penambahan Pasal 10 ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk mengajukan permohonan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar menginisiasi gugatan perdata berbasis in rem terhadap aset yang berdasarkan hasil pemeriksaan diduga berkaitan dengan kerugian negara. Mekanisme yang diusulkan diawali dengan pemeriksaan BPK dan penerbitan LHP yang memuat besaran kerugian, pihak yang bertanggung jawab, dan identifikasi aset. Berdasarkan LHP tersebut, BPK mengajukan permohonan kepada JPN yang selanjutnya mengajukan gugatan ke pengadilan dengan objek sengketa berupa aset. Pemeriksaan hakim difokuskan pada pembuktian keterkaitan aset dengan kerugian negara; apabila terbukti, hakim dapat menetapkan perampasan aset untuk negara, dan Kejaksaan melaksanakan eksekusi hingga hasilnya disetorkan ke kas negara.
Model ini memberi nilai tambah dibandingkan dengan mekanisme eksisting. Pada mekanisme eksisting,[21] LHP hanya berfungsi sebagai dasar pemeriksaan lanjutan dan alat pembuktian dalam proses pidana, sedangkan pemulihan aset baru dimulai setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Pada mekanisme usulan, LHP menjadi dasar hukum bagi BPK untuk segera mengajukan permohonan kepada JPN, sehingga pemulihan aset dapat diinisiasi segera setelah aset diidentifikasi, tanpa menunggu putusan pidana. Risiko pengalihan, penyembunyian, atau penyusutan nilai aset selama persidangan berlangsung dapat diminimalkan melalui tindakan hukum yang lebih dini. Rekonstruksi ini menjaga kedudukan BPK tetap sebagai lembaga pemeriksa sekaligus memperkuat fungsi tindak lanjutnya melalui pengintegrasian deteksi kerugian negara dan mekanisme perampasan aset, tanpa mengurangi proses pidana terhadap pelaku.
Dengan demikian, hambatan pemulihan keuangan negara pada kasus tindak pidana korupsi terletak pada dominasi mekanisme conviction-based asset forfeiture yang membuat pemulihan aset bergantung sepenuhnya pada putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Restrukturisasi kewenangan BPK melalui pemberian hak mengajukan permohonan gugatan in rem kepada JPN berdasarkan LHP merupakan skema transisional yang dapat segera diterapkan sebelum RUU Perampasan Aset disahkan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pengembalian kerugian negara sekaligus memperkuat akuntabilitas keuangan negara sebagai salah satu pilar utama good governance.
[1] United Nations Development Programme, PNUD Governance, 1997 (New York: United Nations Development Programme (UNDP), 1997), hlm. 4-5.
[2] Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[3] Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
[4] Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
[5] Wana Alamsyah, “ICW Sebut RUU Perampasan Aset Krusial Kembalikan Kerugian Negara,” ANTARA News, 2025, https://www.antaranews.com/berita/4353827/icw-sebut-ruu-perampasan-aset-krusial-kembalikan-kerugian-negara.
[6] Programme, PNUD Governance, 1997, hlm. 185.
[7] Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[8] Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
[9] Isnaini Nur Fadilah, “In Rem Asset Forfeiture Dalam Bandul Asset Recovery Dan Property Rights,” AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering The Financing of Terrorism Vol. 1, no. 1 (2022): hlm. 87-99, https://journal.ppatk.go.id/index.php/jac/article/view/23.
[10] Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, “Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Rp16,81 Triliun,” BPK RI, 2020, https://www.bpk.go.id/news/kerugian-negara-kasus-jiwasraya-rp1681-triliun.
[11] Kejaksaan Agung Republik Indonesia, “Penjualan Aset Barang Rampasan Negara Dan Barang Sita Eksekusi Perkara PT Asuransi Jiwasraya Mencapai Rp5,5 Triliun,” Kejaksaan RI, 2025, https://story.kejaksaan.go.id/pencapaian/penjualan-aset-barang-rampasan-negara-dan-barang-sita-eksekusi-perkara-pt-asuransi-jiwasraya-mencapai-rp55-triliun-mvk.html.
[12] Kejaksaan Agung Republik Indonesia, “BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 Dan Penelusuran Aset Edi Tansil Ke Kemenkeu Senilai Total Rp102 Triliun,” Kejaksaan RI, 2026, https://www.kejaksaan.go.id/conference/news/12714/read.
[13] Fadilah, “In Rem Asset Forfeiture Dalam Bandul Asset Recovery Dan Property Rights.”
[14] Saputra Refki, “Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Nonconviction Based Asset Forfeiture) Dalam RUU Perampasan Aset Di Indonesia,” Integritas: Jurnal Anti Korupsi Vol. 3, no. 1 (2017): hlm. 120-121, https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/158.
[15] Dewan Perwakilan Rakyat and Republik Indonesia, “RUU Perampasan Aset Masih Ada Di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas,” DPR RI, 2026, https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/RUU-Perampasan-Aset-Masih-Ada-di-Prolegnas-Prioritas-2026-DPR-Pemerintah-Concern-Membahas-67077.
[16] Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[17] Fadilah, “In Rem Asset Forfeiture Dalam Bandul Asset Recovery Dan Property Rights.”
[18] The 1987 Constitution of the Republic of the Philippines, art. IX-D, sec. 2(1).
[19] Pasal 23E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[20] Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
[21] Desi Firtiyani, “Posibilitas Penerapan In Rem Asset Forfeiture Sebagai Upaya Asset Recovery Di Indonesia,” Journal of Anti-Moey Laundering 01, no. 02 (2023): hlm. 214-217, http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=3592339&val=31193&title=Posibilitas Penerapan In Rem Asset Forfeiture Sebagai Upaya Asset Recovery Di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134.
Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85.
Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122.
Philippines. (1987). The 1987 Constitution of the Republic of the Philippines.
Buku
Programme, U. N. D. (1997). PNUD Governance, 1997. United Nations Development Programme (UNDP).
Artikel Jurnal
Firtiyani, D. (2023). Posibilitas Penerapan In Rem Asset Forfeiture Sebagai Upaya Asset Recovery di Indonesia. Journal of Anti-Money Laundering, 01(02), 205–219. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/journal/view/31193?issue=Vol+1+No+2+(2023):+Permasalahan+Hukum+terkait+Tindak+Pidana+Pencucian+Uang
Refki, S. (2017). Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Nonconviction-Based Asset Forfeiture) Dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia. Integritas: Jurnal Anti Korupsi, Vol. 3(1), 115–130. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/158
Fadilah, I. N. (2022). In Rem Asset Forfeiture dalam Bandul Asset Recovery dan Property Rights. AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering The Financing of Terrorism, 1(1), 87–99. https://journal.ppatk.go.id/index.php/jac/article/view/23
Website
Alamsyah, W. (2025). ICW Sebut RUU Perampasan Aset Krusial Kembalikan Kerugian Negara. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/4353827/icw-sebut-ruu-perampasan-aset-krusial-kembalikan-kerugian-negara
Indonesia, B. P. K. R. (2020). Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Rp16,81 Triliun. BPK RI. https://www.bpk.go.id/news/kerugian-negara-kasus-jiwasraya-rp1681-triliun
Indonesia, K. A. R. (2025). Penjualan Aset Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi Perkara PT Asuransi Jiwasraya Mencapai Rp5,5 Triliun. Kejaksaan RI. https://story.kejaksaan.go.id/pencapaian/penjualan-aset-barang-rampasan-negara-dan-barang-sita-eksekusi-perkara-pt-asuransi-jiwasraya-mencapai-rp55-triliun-mvk.html
Indonesia, K. A. R. (2026). BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil ke Kemenkeu Senilai Total Rp102 Triliun. Kejaksaan RI. https://www.kejaksaan.go.id/conference/news/12714/read
Rakyat, D. P., & Republik Indonesia. (2026). RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas. DPR RI. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/RUU-Perampasan-Aset-Masih-Ada-di-Prolegnas-Prioritas-2026-DPR-Pemerintah-Concern-Membahas-67077

























