Political Trial Dalam Kasus Korupsi yang Menjerat Tom Lembong Praktik Penegakan Hukum yang Berkeadilan atau Pertunjukkan Kekuasan Guna Bersih-Bersih Musuh Politik
Oleh: Bagus Putra Handika Pradana – 23410912
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Dalam buku Theory of Political Trial yang ditulis Ronald Stinson Political trial atau biasa disebut peradilan politis adalah proses penyelesaian persoalan hukum atau biasa disebut sidang pengadilan yang dilaksanakan dengan motif atau tujuan yang bersifat politik. Di waktu persidangan, terdakwa biasanya diadili bukan seakan-akan karena melakukan tindak pidana dalam arti hukum biasa, namun karena alasan yang berkaitan dengan politik, seperti oposisi akibat penolakan terhadap kebijakan pemerintah atau seseorang yang sedang berkuasa. Peradilan politik bertujuan untuk menyingkirkan, mendiskreditkan, dan menekan lawan politik, sehingga sidang yang dipimpin oleh para hakim tersebut lebih berfungsi sebagai alat politik daripada proses keadilan yang mengutamakan prinsip keadilan, integritas, dan akuntabilitas (Haris Fadhil, 2025).
Berkaitan dengan hal tersebut, akhir-akhir ini publik digemparkan dengan vonis eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau sering disebut Tom Lembong karena terdapat kejanggalan-kejanggalan di setiap proses persidangannya, pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyatakan proses hukum terhadap Tom Lembong dianggap mempunyai karakteristik sebagai political trial atau peradilan politis. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa perkara ini lebih bernuansa muatan politik kekuasaan dibanding penegakan hukum (Chandra Iswarno, 2025).
Feri menyebutkan bahwa istilah political trial merujuk pada pratik pemanfaatan penegak hukum untuk membungkam oposisi politik atau mereka yang aktif menyuarakan kritik terhadap kekuasaan. Praktik semacam ini sering kali digunakan sebagai bentuk unjuk kekuasaan atau show of power yang bertujuan melemahkan lawan politik melalui legitimasi peradilan. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sebelum kejadian tersebut Tom Lembong aktif menyampaikan kritik terhadap sejumlah agenda strategis pemerintah, termasuk soal perencanaan dan dampak ekonomi dari pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) (Akmal Fauzi, 2025).
Akan tetapi, dalam konteks political trial dalam kasus pak Tom Lembong yang paling disorot publik adalah adanya unsur jahat atau mens rea, dalam berbagai sistem hukum keberadaan niat jahat menjadi syarat mutlak untuk menetapkan seseorang bersalah secara pidana. Apabila unsur niat jahat tersebut tidak terpenuhi, maka secara prinsip tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Lebih lanjut, prinsip-prinsip hukum harus tetap dijaga agar tidak disalahgunakan sebagai alat pembalasan politik. Oleh karena itu, jika terdapat praktik yang menyimpang dari prinsip keadilan hukum justru bisa merusak fondasi demokrasi dan memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan (Tri Indriwati, 2025).
Walaupun Tom Lembong dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akan tetapi, telah dijelaskan oleh kuasa hukumnya Zaid Musafi bahwa kebijakan impor gula telah diafirmasi oleh mantan Presiden Jokowi pada 2015-2016. Ia menilai kebijakan impor gula tersebut telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden. Dengan demikian, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula tidak sah (Nur Jamal, 2025).
Pada tanggal 21 bulan November 2024 waktu diwawancarai CNN Indonesia Tom menjelaskan bahwa “saya senantiasa menguatamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagai koordinator dalam institusi, termasuk ketika saya menjabat sebagai menteri perdagangan, saya sering berkonsultasi dengan beliau, melalui formal dan informal termasuk mengenai impor. Pada Kamis 6 Maret 2025 berlangsung sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Jakarta Pusat, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga 515 miliar (Ahmad Sahid, 2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan jumlah kerugian tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara yang totalnya mencapai sebesar Rp 578 Miliar di kasus impor gula, jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importir gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari BPKP RI (Yogi Pardamaen, 2025).
Akan tetapi, keadilan tidak berpihak kepada Tom Lembong, ia dituntut tujuh tahun penjara. Menurut JPU, sikap tak bersalah Tom Lembong menjadi poin pemberat dalam tuntutan tersebut. Hal memberatkan yaitu terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, keadaan memberatkan lain yaitu perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tom mengaku kecewa atas tuntutan tujuh tahun penjara dan tidak menemukan fakta persidangan yang dimuat dalam surat tuntutan (Garudea Prabawati, 2025).
Selanjutnya, pada Jum’at 18 Juli 2025 berdasarkan berbagai pertimbangan, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda 750 juta, jika tidak dibayar dendanya maka dapat diganti 6 bulan kurungan, namun hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom tidak menikmati hasil dari korupsi, tetapi setelah adanya putusan hakim, Tom sendiri merasa ada kejanggalan karena hakim mengabaikan kewenangannya sebagai menteri ia menyatakan “janggal atau aneh bagi saya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan” (Pavitri Retno, 2025).







