Kesepakatan Negosiasi ‘Liberation Day’ Tarif RI-AS : Keuntungan Strategis atau Ancaman Ekonomi?

Oleh: Witri Varanditya Aisyah Putri – 24410682

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Perekonomian adalah fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Stabilitas dan pertumbuhan ekonomi menentukan kualitas kesejahteraan masyarakat, kekuatan negara di panggung global, serta kemampuan pemerintah dalam menyediakan layanan publik. Di tengah ketegangan perekonomian global yang terus membara, perang dagang antara AS dan Tiongkok bukan sekadar konflik tarif, melainkan simbol perubahan orientasi perdagangan internasional. Pertarungan dua kekuatan besar dunia tersebut melibatkan dimensi ekonomi, teknologi, dan geopolitik, yang dampaknya dapat merambat ke seluruh dunia (kementerian pertahanan republik indonesia, 2025). Indonesia sebagai negara berkembang, terus mengupayakan penguatan peran ekonomi global. salah satu instrumen strategisnya adalah kerja sama perdagangan bilateral, termasuk dengan AS, mitra dagang utama yang memiliki pengaruh besar terhadap arah arus barang dan investasi dunia. 

Pada tanggal 2 April 2025, presiden AS (Donald Trump) menetapkan Liberation Day atau hari pembebasan. Sekretaris Pers Gedung Putih (Karoline Leavitt), menyatakan Trump akan mengumumkan tarif baru bagi negara-negara lain. Kebijakan ini bertujuan mencabut praktik perdagangan tidak adil yang merugikan AS selama beberapa dekade (Agustinus Rangga Respati, 2025). Tujuan lain dari berlakunya tarif tersebut untuk memperkuat basis industri dalam negeri, membuka pasar luar negeri, serta menghapus hambatan perdagangan internasional. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk membangkitkan lapangan pekerjaan dan industri manufaktur di AS. (Jayanti, 2025)

Dalam surat resmi tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Trump menetapkan pemberlakuan tarif impor terhadap Indonesia  mulai 1 Agustus 2025 sebesar 32 persen. Menurutnya, hal ini disebabkan adanya ketimpangan dalam hubungan perdagangan antara AS dengan Indonesia. Di mana barang Indonesia yang masuk ke AS hanya dikenakan tarif sebesar 3,3 persen. Sedangkan,  barang dari  AS yang masuk ke Indonesia dikenakan tarif yang relatif tinggi serta dihadapkan pada berbagai ketentuan regulasi yang ketat. Trump menilai hal tersebut menghambat masuknya barang AS ke Indonesia (Tempo, 2025). Merespons hal tersebut, Pemerintah Indonesia Segera membentuk tim negosiasi  yang terdiri atas tiga menteri, yaitu menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.  yang akan melakukan negosiasi langsung dengan Presiden AS.

Kemudian, Pada 16 Juli 2025, Trump mengumumkan bahwa AS sepakat menurunkan tarif impor Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen, dengan imbalan menyediakan akses bebas tarif dan membeli sejumlah produk AS, yaitu energi senilai 15 Miliar USD, produk pertanian senilai 4,5 Miliar USD, dan 50 pesawat produk boeing, sebagian besar diantaranya jet berbadan bongsor, yaitu boeing 777. (Jayanti, Penurunan Tarif Trump untuk RI Dinilai Menguntungkan, tetapi Risiko Banjir Impor dari AS Mengintai, 2025). Dan salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah desakan AS agar Indonesia memberikan kepastian dan kejelasan hukum atas transfer data pribadi lintas negara. Dalam kerangka kerja perjanjian perdagangan resiprokal dan lembar fakta (fact sheet) yang rilis di Gedung Putih, AS menuntut adanya jaminan kebijakan cross-border data flows dari Indonesia. Sebagai konsekuensinya, Indonesia harus segera menyelesaikan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, termasuk pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi. (Mediana, 2025)

Ketika tarif turun, pintu perdagangan terbuka lebih lebar. Namun, tidak semua yang melangkah masuk membawa keuntungan. Pada 2023, nilai ekspor Indonesia ke AS mencapai sekitar 14 Miliar USD (Rp. 235 triliun). Dengan adanya tarif baru, diperkirakan terjadi penurunan permintaan impor sebesar 8 Miliar USD. Tanpa adanya pengendalian terhadap barang masuk, Indonesia berisiko dibanjiri produk yang gagal diekspor ke AS, sehingga memperketat persaingan, membuat sebagian bisnis gulung tikar, dan meningkatkan jumlah pengangguran. Kebijakan tarif 0 persen terhadap produk AS berisiko menggerus pendapatan negara, khususnya dari bea masuk yang selama ini menjadi sumber pajak penting. Selain itu, terdapat potensi dominasi produk AS di pasar domestik karena keunggulan teknologi, kualitas, dan harga. Kondisi ini dapat melemahkan sektor manufaktur lokal, meningkatkan ketergantungan impor, memicu defisit neraca perdagangan, serta menekan nilai tukar rupiah (irawati, 2025). oleh karena itu, dibutuhkan respons cepat dan tepat dari pemerintah untuk mengarahkan pelaku ekonomi menuju langkah yang sehat agar tidak terjebak dalam kekacauan sektor industri.

Pada satu sisi, tarif 19 persen memberikan peluang yang lebih baik bagi beberapa komoditas ekspor Indonesia untuk bersaing di pasar AS, terutama produk seperti alas kaki, pakaian jadi, kelapa sawit (CPO), dan karet. Dengan terbukanya akses penuh terhadap produk AS, Indonesia memperoleh peluang transfer teknologi dan akses inovasi tinggi, mulai dari peralatan medis hingga teknologi pertahanan, serta produk bernilai tambah tinggi dengan harga kompetitif. Sebagai timbal balik, pemerintah mendorong investasi AS di Indonesia dan telah menerima lima komitmen dari perusahaan-perusahaan AS. Langkah ini bertujuan menciptakan keseimbangan bagi kedua negara agar neraca perdagangan tetap terjaga. (Hendriyo Widi, 2025)     

Kesepakatan penurunan tarif antara AS dan Indonesia bukan sekadar soal angka, melainkan strategi untuk menjaga kedaulatan ekonomi. Pemerintah perlu membaca peluang dan ancaman dari kerja sama ini secara cermat agar Indonesia tidak hanya menjadi mitra dagang, tetapi juga mampu mengendalikan arah perekonomiannya sendiri. untuk menghadapi risiko dominasi produk AS, pemerintah perlu menerapkan safeguard measures pada industri strategis, seperti otomotif dan elektronik, agar produk lokal tidak terdesak. Selain itu, perlu peningkatan kualitas produk dalam negeri agar mampu bersaing dari segi kualitas dan harga. Untuk mengantisipasi potensi melemahnya sektor manufaktur dan menyempitnya lapangan kerja akibat lonjakan impor, pemerintah perlu memperkuat pelaku usaha domestik melalui intensif fiskal, kemudahan pembiayaan, serta diversifikasi pasar ekspor  ke kawasan baru. Dengan demikian, produk indonesia tetap memiliki pasar meskipun akses ke AS lebih terbatas. Kemudian, masalah potensi berkurangnya pendapatan negara akibat hilangnya bea masuk. pemerintah perlu memperluas basis pajak melalui optimalisasi pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang impor, serta mempercepat digitalisasi perpajakan. Dengan langkah tersebut, kesepakatan dagang tidak hanya menjadi kompromi politik, tetapi juga kesempatan bagi indonesia untuk memperkuat struktur ekonominya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan