Meninjau Ulang Konsep Fixed Sentence dalam QS. Al-Ma’idah Ayat 38: Perspektif Bahasa, Fiqh, dan Praktik Hukum
Oleh: Asa Fadilah Ginting – 24410647
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Dalam hukum Islam, dikenal istilah hudud sebagai kategori pidana dengan hukuman yang ditetapkan secara tegas oleh syariat. Jenis-jenisnya meliputi pencurian, zina, tuduhan zina tanpa bukti dan lain sebagainya. Ketegasan sanksi dalam hudud sering disandingkan dengan konsep fixed sentence dalam hukum modern. Namun, hudud tidak semata-mata dipahami sebagai aturan yang kaku, melainkan memiliki dimensi filosofis untuk menjaga lima tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī’ah) yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Fajri, 2022, p. 254). Dalam kaitannya dengan konsep fixed sentence, salah satu ayat yang sering dijadikan contoh adalah QS. Al-Mā’idah ayat 38. Ayat ini berisi perintah memotong tangan pencuri, yang sekilas menunjukkan aturan yang bersifat pasti tanpa ruang penyesuaian. Karena itu, ayat ini kerap dipandang sebagai gambaran utama hukum hudud yang qath’i (pasti).
Dalam hukum pidana, Fixed sentence merujuk pada bentuk pemidanaan yang telah ditentukan secara pasti oleh hukum, baik dari segi jenis hukuman maupun lamanya hukuman, tanpa memberikan ruang kepada hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor personal pelaku maupun kondisi objektif peristiwa pidana (Walangitan, 2020, p. 81). Dalam model ini, hakim hanya menjalankan fungsi deklaratif terhadap pelanggaran hukum tanpa otoritas untuk mengurangi atau menyesuaikan sanksi. Konsep fixed sentence biasanya dilahirkan dari kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum, efek jera, dan penyeragaman perlakuan terhadap pelaku tindak pidana tertentu (Claudia, Pujiyono, & Rozah, 2018, pp. 240-241, 256). Dalam hukum pidana Islam, Hukuman potong tangan dipandang sebagai bagian dari hudud yang sanksinya ditetapkan langsung oleh wahyu, tanpa ruang bagi hakim untuk mengurangi atau menyesuaikan berdasarkan kondisi pelaku (Rahmi, 2018, p. 66).
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas perbuatannya dan sebagai sanksi dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana” (QS Al-Ma’idah Ayat 38). Secara lahiriah, ayat ini terlihat memberikan perintah tegas terhadap tindak pencurian hukuman potong tangan atas pelaku laki-laki maupun perempuan. Hal ini menjadi dasar bagi pandangan bahwa ayat tersebut merupakan fixed sentence, karena jenis pelanggaran disebutkan secara spesifik, dan jenis hukumannya ditetapkan secara eksplisit, dan tidak disebutkan adanya alternatif hukuman lain. Namun, jika ditelaah dari aspek linguistik, muncul satu permasalahan penting dalam redaksi ayat ini, yaitu penggunaan frasa “faqṭaʿū aydiyahuma”. Secara gramatikal, “aydiyahuma” adalah bentuk jamak dari “yad” (tangan), yang secara literal berarti “tangan-tangan mereka berdua”. Jika diterjemahkan secara harfiah, ini dapat menimbulkan pertanyaan, berapa jumlah tangan yang harus dipotong. Menurut kesepakatan para ulama, tangan yang dikenai hukuman potong adalah tangan kanan, dengan landasan pada bacaan (qira’at) yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud (Rahmi, 2018, p. 63). Hal ini menimbulkan pertanyaan. Jika ayat ini memang bersifat fixed, mengapa dalam praktiknya tidak diambil makna literal dari kata “aydiyahuma” yang bermakna jamak.
Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah, menafsirkan potong tangan secara majazi sebagai bentuk pelumpuhan, misalnya melalui hukuman penjara. Berbeda dengan Ath-Thabari yang memahami potong tangan sebagai hukuman wajib meskipun pencurian dilakukan hanya satu kali dan memenuhi nishabnya (Hidayaturrahman, 2023, pp. 83-84). Perbedaan ini mencerminkan dinamika antara pendekatan tekstual dan kontekstual dalam memahami ayat tersebut, serta menunjukkan bahwa tafsir hukum pidana Islam bersifat dinamis dan adaptif terhadap kondisi sosial. Bahkan dalam catatan sejarah Islam, Khalifah Umar bin Khattab pernah menunda pelaksanaan hukuman potong tangan terhadap seorang hamba sahaya bernama Hatib bin Ali Balta’ah yang mencuri dan menyembelih unta milik orang lain. Tindakan ini dilakukan karena pencurian tersebut dilatarbelakangi oleh desakan kebutuhan hidup (Hidayaturrahman, 2023, p. 62). Demikian pula pada masa Rasulullah SAW, terdapat kasus Maiz bin Malik yang mengaku berzina berulang kali di hadapan Nabi. Awalnya Nabi tidak serta-merta menjatuhkan hukuman, bahkan sempat menolak pengakuan tersebut dengan mempertanyakan kondisi Maiz, sampai akhirnya pengakuan itu benar-benar jelas dan meyakinkan, barulah hudud diterapkan (Syarif, 2023, p. 26). Kedua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa penerapan hudud dalam hukum Islam tidak bersifat kaku dan mekanis semata, melainkan memiliki mekanisme yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Tujuan akhirnya adalah menjaga lima maqashid syariah (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) sehingga hukum benar-benar menjadi instrumen kemaslahatan, bukan sekadar alat penghukuman.
Jika mengacu pada definisi fixed sentence sebagai bentuk pemidanaan yang mutlak, tegas, dan tidak bisa dinegosiasikan, maka bisa dilihat bahwa ayat tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria tersebut. Ayat ini memang secara tekstual memerintahkan hukuman potong tangan, namun jika ditelaah secara lebih holistik baik dari segi linguistik, metodologi fiqh, maupun praktik sejarah terdapat banyak celah interpretatif dan syarat-syarat diskresioner yang melemahkan sifat fixed dari ayat tersebut. Oleh karena itu, ayat tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan karakter fixed sentence dalam arti modern yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Sebaliknya, ayat ini lebih mendekati konsep indeterminate sentence, di mana tidak ada batas maksimum yang ditentukan secara tegas, dan kewenangan penentuan bentuk serta lamanya pidana diserahkan kepada pelaksana hukum seperti hakim, ulama, atau otoritas penguasa dengan mempertimbangkan kondisi sosial, latar ekonomi, dan pertimbangan kemaslahatan (Walangitan, 2020).








Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!