Saat Gula Menjadi Racun: Jejak Kekuasaan, Kebijakan, dan Korupsi dalam Kasus Tom Lembong
Oleh: Muhamad Davino Jayadi – 24410791
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Gula. Komoditas yang mestinya manis di lidah, kini terasa getir dalam sistem hukum Indonesia. Bagaimana mungkin sebuah keputusan yang dimaksudkan untuk mencegah kelangkaan dan kenaikan harga justru berujung pada sel tahanan? Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang dikenal sebagai sosok reformis pasar terbuka, kini menjadi terdakwa dalam kasus yang menyorot pengeluaran 21 izin impor gula kristal mentah pada 2015–2016. Kasus ini menyisakan ironi yang menusuk jantung keadilan: bukan karena ia memperkaya diri, melainkan karena ia mengambil keputusan cepat demi kestabilan pasokan dan harga. Ketika hukum membenturkan diskresi administratif dengan pidana, publik berhak bertanya: apakah ketergesaan demi kebaikan publik adalah kejahatan?
Tom mengeluarkan izin impor tanpa prosedur rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ini menjadi pokok dakwaan. Namun, bukankah dalam situasi darurat, kecepatan respons lebih penting daripada birokrasi yang berbelit? Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan ini perlu dievaluasi berdasarkan teori diskresi yang komprehensif. Bagir Manan mendefinisikan diskresi sebagai kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri (Manan, 2016). Konsep ini diperkuat oleh Philipus M. Hadjon yang menegaskan bahwa diskresi merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang (Hadjon, 2015). Jika pejabat harus menunggu koordinasi yang berlarut-larut sementara rakyat menderita akibat kelangkaan, siapa yang bertanggung jawab atas penderitaan tersebut?
Pasal 1 angka 9 UU No. 30/2014 mendefinisikan diskresi sebagai keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau adanya stagnasi pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014). Dalam konteks kasus Tom, bukankah semua kondisi ini terpenuhi dengan sempurna? Regulasi impor gula pada 2015-2016 tidak mengatur secara detail mekanisme pengambilan keputusan dalam situasi darurat pasokan. Proses koordinasi antar-kementerian yang lambat berpotensi menimbulkan kelangkaan dan kenaikan harga gula. Lalu, mengapa tindakan yang seharusnya dipuji sebagai kepemimpinan yang responsif justru dihukum sebagai kejahatan?
Ridwan HR menegaskan bahwa diskresi memiliki batasan-batasan yang jelas: tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik (Ridwan, 2016). Evaluasi berdasarkan AUPB menunjukkan bahwa tindakan Tom memenuhi asas kemanfaatan bukankah kebijakan untuk kepentingan masyarakat luas ini justru mulia? Asas ketidakberpihakan juga terpenuhi karena izin diberikan kepada multiple importers, bukan satu pihak tertentu. Meskipun terdapat kelemahan dalam asas kecermatan karena tidak melakukan koordinasi formal, apakah ini cukup untuk menjadikan seseorang sebagai kriminal?
Dari perspektif hukum pidana, dakwaan terhadap Tom didasarkan pada Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Namun, di manakah korupsinya? Di mana uang yang mengalir ke kantong pribadi? Andi Hamzah menegaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, unsur mens rea (niat jahat) menjadi elemen krusial yang membedakan antara kesalahan administratif dengan kejahatan (Hamzah, 2017). Mens rea dalam korupsi tidak hanya berupa kesengajaan (dolus), tetapi juga harus disertai dengan niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pertanyaannya menohok: di mana bukti niat jahat Tom? Di mana bukti bahwa ia memperkaya diri?
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam konteks pidana harus dimaknai secara limitatif: melampaui kewenangan (exceed of power), mencampuradukkan kewenangan (confusion of power), atau bertindak sewenang-wenang (arbitrary) (Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016). Apakah Tom melampaui kewenangannya? Tidak! Apakah ia mencampuradukkan kewenangan? Tidak! Apakah ia bertindak sewenang-wenang? Justru sebaliknya, ia bertindak dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan publik. Lalu, di mana letak kejahatan yang konon begitu besar hingga layak dihukum penjara?
Dalam teori pembuktian pidana, R. Soesilo menegaskan bahwa unsur subjektif berupa niat untuk memperkaya diri harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah (Soesilo, 2018). Berdasarkan alat bukti yang diatur dalam KUHAP, tidak ditemukan keterangan saksi yang menyatakan adanya aliran dana kepada Tom, surat atau dokumen yang menunjukkan gratifikasi atau suap, petunjuk adanya keuntungan finansial pribadi, maupun keterangan terdakwa yang mengakui menerima keuntungan (KUHAP Pasal 184). Jika tidak ada bukti, mengapa ada vonis? Bukankah ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang menjadi fondasi sistem peradilan yang beradab?
Baharuddin Lopa menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam korupsi harus bersifat konkret dan dapat dihitung secara pasti (Lopa, 2019). Tidak ada perhitungan kerugian yang konkret akibat kebijakan impor. Sebaliknya, kebijakan ini justru mencegah kerugian yang lebih besar akibat kelangkaan dan inflasi harga gula yang akan merugikan masyarakat dan perekonomian nasional. Ironis dan menyakitkan, bukan? Tindakan yang menyelamatkan ekonomi rakyat justru dianggap merugikan keuangan negara.
Berdasarkan doktrin malum in se dan malum prohibitum, kasus Tom jelas masuk kategori malum prohibitum perbuatan yang dilarang karena aturan, bukan karena jahat pada hakikatnya (Black, 2019). Malum in se adalah korupsi dengan motif memperkaya diri yang memang jahat secara moral. Mengapa yang malum prohibitum diperlakukan seperti malum in se? Mengapa kesalahan prosedural diperlakukan seperti kejahatan moral?
Yang mengundang kecurigaan mendalam adalah konteks politik yang menyelimuti kasus ini. Tom dikenal sebagai tokoh oposisi yang lantang mengkritik kebijakan fiskal dan transparansi pemerintah (Kompas.com, 2024). Beberapa pengamat menilai, vonis terhadap Tom bisa jadi bukan sekadar sanksi hukum, melainkan juga pesan politik yang mengerikan kepada pihak yang berseberangan. Jika benar, maka ini bukan hanya perkara hukum, tetapi ancaman nyata terhadap demokrasi. Bukankah ini mengingatkan kita pada era kelam ketika hukum menjadi alat kekuasaan untuk membungkam lawan politik?
Kriminalisasi kebijakan publik yang seharusnya merupakan pelanggaran administratif menimbulkan dampak yang mengerikan berupa ketidakpastian hukum bagi pejabat publik dalam mengambil keputusan (Effendy, 2020). Jika pejabat dipidana karena mempercepat distribusi di saat krisis, maka sistem ini mendorong ketakutan, bukan kepemimpinan yang responsif. Akankah pejabat masa depan berani mengambil keputusan cepat untuk rakyat jika risikonya adalah penjara?
Apakah Tom Lembong melanggar prosedur administratif? Mungkin iya. Tapi apakah ia seorang koruptor? Pertanyaan ini menohok jantung keadilan kita. Ukuran korupsi bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan adanya niat jahat, penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, dan kerugian keuangan negara yang konkret. Tanpa elemen tersebut, tindakan administratif seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana. Gula memang bisa menyebabkan penyakit jika dikonsumsi berlebih. Tapi dalam perkara ini, racunnya bukan berasal dari gula, melainkan dari sistem hukum yang telah kehilangan nurani dalam menerapkan ketentuan pidana terhadap diskresi administratif. Di tangan hukum yang tidak bijak, bahkan niat baik pun bisa berubah menjadi delik. Dan dalam negara hukum, itu adalah bahaya paling manis yang bisa membunuh secara perlahan tanpa darah, tapi dengan luka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang menganga lebar.








Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!