Penyelidikan dan Penyidikan Pada Masa Transisi KUHAP
Rendi Yudha Syahputra
Dosen FH UII
Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) resmi berlaku. Sementara itu, banyak proses penyelidikan maupun penyidikan yang belum selesai dikerjakan. Lalu bagaimana penyelesaian penyelidikan atau penyidikan tersebut, supaya tindakan-tindakan yang dilakukan selanjutnya tetap sah secara hukum? Apakah dikerjakan berdasarkan KUHAP 2025 atau bisa juga dikerjakan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 1981)?
Pertama-tama harus disadari terlebih dahulu bahwa negara Indonesia secara konstitusional adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Artinya, setiap tindakan yang dilakukan atau dikerjakan oleh Negara ataupun aparatnya tidak boleh sak karepe dewe atau sak penak wudel e (sesuka hati orang yang berkuasa). Termasuk di dalamnya adalah memberikan tafsir penerapan penyelidikan ataupun penyidikan yang tidak sesuai dengan hukum, lalu kemudian menginstitusikannya (membuat peraturan, petunjuk, edaran, arahan, keputusan, dsb dalam sebuah institusi). Pemahaman ini penting, mengingat penafsiran “suka-suka” lebih akrab dengan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.
Proses Penyelesaian Penyelidikan dan Penyidikan
Apabila dilihat dari substansinya, KUHAP 1981 maupun KUHAP 2025 sama-sama mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan. Ini artinya, pada masa transisi terdapat dua peraturan sederajat yang memungkinkan untuk dijadikan dasar hukum bagi kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang belum selesai. Lalu peraturan manakah yang seharusnya digunakan? Salah satu ajaran tentang konflik peraturan (conflict of rules), mengajarkan bahwa peraturan terbaru lebih utama daripada peraturan yang lama (lex posterior derogat legi priori atau the later rule prevails over the earlier). Sehingga apabila merujuk pada ajaran tersebut, KUHAP 2025 sebagai peraturan terbaru adalah peraturan yang harus tetap diutamakan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan saat ini, mengalahkan KUHAP 1981.
Kemudian jika ditinjau secara normatif pun sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ajaran tersebut. Pasal 362 KUHAP 2025 yang menyebutkan bahwa “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” pada dasarnya merupakan representasi dari prinsip lex posterior derogat legi priori. Ketentuan ini secara umum menegaskan bahwa 286 pasal yang terkandung dalam KUHAP 1981 sudah tidak dapat digunakan lagi, termasuk ketentuan yang mengatur ihwal penyelidikan dan penyidikan. Atau dalam kalimat lain dapat dikatakan bahwa KUHAP 1981 telah dikalahkan oleh KUHAP 2025.
Meskipun demikian, Pasal 361 KUHAP 2025 memberi pengecualian terhadap ketentuan dalam Pasal 362 KUHAP 2025 tersebut, khususnya pada masa transisi atau peralihan KUHAP. Pengecualian ini salah satunya ditujukan kepada penyelesaian proses penyidikan yang sudah dan sedang berjalan. Secara spesifik Pasal 361 huruf a KUHAP 2025 menyebutkan bahwa “Perkara tindak pidana yang sedang dalam proses Penyidikan atau Penuntutan, Penyidikan atau Penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)”. Artinya, penyelesaian proses penyidikan yang sudah dan sedang berjalan (atau tindakan penyidikan selanjutnya) dikerjakan menggunakan KUHAP 1981.
Selain itu, Pasal 361 huruf a KUHAP 2025 juga dapat diterjemahkan secara berlawanan (argumentum a contrario) sembari mengingat Pasal 362 KUHAP 2025, untuk mengetahui bagaimana ketentuan terkait penyelesaian proses penyelidikan yang sudah dan sedang berjalan. Jika tidak ditemukan adanya ketentuan spesifik mengenai penyelesaian proses penyelidikan dalam Pasal 361 KUHAP 2025 (maupun pasal yang lain), maka dengan sendirinya dapat diterjemahkan bahwa penyelesaian proses penyelidikan yang sudah dan sedang berjalan (atau tindakan penyelidikan selanjutnya) dikerjakan menurut KUHAP 2025.
Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap proses penyelidikan yang belum selesai, selanjutnya dikerjakan dan diselesaikan berdasarkan KUHAP 2025. Sedangkan untuk proses penyidikan yang belum selesai, mengingat penyelesaian proses tersebut secara tegas dikecualikan dalam Pasal 361 huruf a KUHAP 2025, selanjutnya tetap dikerjakan dan diselesaikan berdasarkan KUHAP 1981. Semoga Tuhan yang maha kuasa senantiasa mencurahkan petunjuk kepada kita semua dan senantiasa memberikan kemampuan kepada kita untuk memberdayakan otak secara memadai.







Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!