Diskresi Pemerintah di Era Birokrasi Digital
Universitas Islam Indonesia
Universitas Islam Indonesia
The purpose of this study is to analyze the discretion in Law No. 30 of 2014 concerning Government Administration (UUAP) and its use in the era of digital bureaucracy. This research is normative research using a statute approach and a conceptual approach. The results of the study indicate that there is a problem with the formulation of discretion in the UUAP so that it is difficult to realize it in the government affair. as the government affairs are unidentified enumerative, cannot be predicted certainty, and are related to the dynamics of people’s lives, so that discretion is needed. Discretion is used by the government for and on behalf of the position, carried out within a formal environment of government official authority, its implementation is directed at effectiveness and efficiency, and must be in accordance with General Principles of Good Governance, and is based on the principle of rationality. This is in line with the demands of a digital bureaucracy that requires good, effective, efficient, and transparent, and accountable services.
Keywords: Discretion, Government Affair, Digital Bureaucracy
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis diskresi dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) dan penggunaannya di era birokrasi digital. Penelitian ini merupakan penelitian normatif,
dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada problem
rumusan diskresi dalam UUAP sehingga sulit untuk direalisasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sesuai
dengan urusan pemerintahan yang tidak dapat dikenali secara enumeratif, tidak dapat diprediksi secara pasti, dan
terkait dengan dinamika kehidupan masyarakat, sehingga diskresi itu diperlukan. Diskresi digunakan oleh
pemerintah untuk dan atas nama jabatan, dilaksanakan dalam lingkungan formil wewenang pejabat pemerintahan, implementasinya diarahkan pada efektifitas dan efisiensi, dan harus sesuai dengan AUPB, serta didasarkan pada asas rasionalitas. Hal ini sejalan dengan tuntutan dengan birokrasi digital yang menghendaki pelayanan yang baik, efektif, efisien, dan transparan, serta akuntabel.
Kata Kunci: Diskresi, Urusan Pemerintahan, Birokrasi Digital.
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id