Sanksi Dalam Hukum HAM & Humaniter Internasional
Universitas Islam Indonesia
Universitas Islam Indonesia
Banyak pihak yang meragukan efektifitas sanksi dalam hukum HAM dan Humaniter Internasional (HHI)
mengingat banyaknya impunitas kepada terduga pelaku pelanggaran HAM berat. Negara seperti Amerika
Serikat yang merasa seperti polisi dunia dalam banyak kasus juga menerapkan sanksi sepihak kepada banyak negara yang kemudian justru menimbulkan masalah kemanusiaan. Di samping itu, Hukum HAM
Internasional dan HHI mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring dengan pengakuan individu
sebagai subyek HI, semakin banyaknya non-state actors yang terlibat dalam konflik bersenjata, juga semakin
meningkatnya kuantitas sengketa bersenjata non-internasional di berbagai wilayah. Dengan menggunakan
metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan (statutory approach), tulisan
berikut menganalisis bagaimana perkembangan sanksi dalam hukum HAM dan Humaniter internasional; dan
apakah dibutuhkan revitalisasi. Hasil studi ini menunjukkan bahwa revitalisasi memang dibutuhkan baik
menyangkut bentuk-bentuk sanksinya maupun lembaga yang berwenang menerapkan sanksi untuk tujuan
semakin mengeliminir impunitas pada pelaku pelanggaran HAM dan humaniter internasional.
Kata-kata Kunci: Hukum HAM, Hamniter Internasional; sanksi
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id