• Program Studi Hukum Program Doktor

Program Studi Hukum Program Doktor

Keberhasilan seseorang mahasiswa S-3 sekurang-kurangnya ditentukan oleh kemampuan memahami (understanding), menjelaskan (explanation teori-teori dan fakta-fakta (facts) secara utuh mengenai persoalan hukum melalui suatu pendekatan yang komprehensif dan mampu memecahkan suatu problema dengan mengajukan berbagai alternatif secara ilmiah. Pemecahan persoalan secara sistematis tersebut mengisyaratkan mahasiswa untuk menguasai hakekat ilmu dan cara memperoleh kebenaran ilmiah. Dengan cara pemahaman seperti itu diharapkan mahasiswa mampu membangun suatu paradigma ilmu hukum dengan menggunakan metode penelitian yang kondusif bagi tujuan-tujuan akademik yang kritis, kontributif, inovatif dan aplikatif.

VISI:

Terwujudnya Program Doktor Ilmu Hukum sebagai rahmatan lil ‘alamin yang berkomitmen pada risalah islamiyah dan nilai-nilai profetik di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, serta dakwah islamiyah, dan setara dengan Program Doktor Ilmu Hukum yang berkualitas di tingkat ASEAN.

MISI:

  1. menyelenggarakan pendidikan hukum yang berorientasi kepada pengembangan kebijakan hukum profetik;
  2. menyelenggarakan penelitian hukum multidisipliner dan progresif;
  3. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk kontribusi solusi problem kebangsaan di bidang hukum; dan
  4. menyelenggarakan dakwah islamiyah dalam rangka menyebarluaskan ilmu hukum, nilai-nilai keislaman dan kemanusiaan.

TUJUAN:

  1. menghasilkan lulusan yang memiliki kepakaran di bidang hukum dengan orientasi profetik;
  2. menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian untuk memberikan pendapat hukum, membentuk kebijakan dan norma hukum, serta menyelesaikan masalah hukum secara integratif dan interdisipliner;
  3. menghasilkan lulusan yang berintegritas, inovatif, dan transformatif berlandaskan nilai-nilai keislaman; dan
  4. menghasilkan lulusan yang mampu berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum dalam tingkatan global.

SASARAN:

  1. minimal 75% menguasai teori-teori keilmuan hukum dengan hasil nilai A untuk mata kuliah Teori Hukum, Filsafat Hukum, dan Filsafat Ilmu;
  2. minimal 75% lulusan dengan IPK minimal 3,60;
  3. minimal 75% lulusan memiliki kompetensi keilmuan hukum yang diindikasikan dengan dipercayainya para lulusan pada jabatan-jabatan yang strategis dalam tingkat lokal maupun nasional;
  4. minimal 80% lulusan mendapat nilai A untuk masing-masing mata kuliah Kekhususan;
  5. minimal 70% lulusan menyelesaian studi tepat waktu;
  6. minimal 75% lulusan capaian kompetensi ke-UII-an yang ditunjukan dengan nilai A untuk mata kuliah Filsafat Hukum, Filsafat Ilmu, Hukum Islam, dan Islam Ulil Albab;
  7. minimal 90% nilai Kinerja Dosen dalam aspek pedagogik, sosial, dan profesional dosen dengan nilai baik;
  8. minimal 50% jumlah dosen dengan publikasi karya ilmiah internasional bereputasi antara lain ter-indeks Scopus;
  9. minimal 5% jumlah dosen asing; dan
  10. minimal 5% jumlah mahasiswa berasal dari luar negeri.

AKREDITASI:

INFORMASI SELEBIHNYA, klik: https://pascasarjanahukum.uii.ac.id/doktor-hukum/profil-doktor-ilmu-hukum/

Lama Pendidikan

Lama pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum berlangsung minimum selama 6 (enam) semester dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) semester. Perinciannya antara lain terdiri dari 5 (lima) semester perkuliahan, persiapan ujian komprehensif dan studi mandiri serta 5 (lima) semester berikutnya untuk melakukan penelitian lapangan dan penulisan disertasi dengan perincian semester dan mata kuliah sebagai berikut :

Semester I Mata Kuliah Jml SKS
Filsafat Ilmu
Filsafat Hukum
Teori Ilmu Hukum
Metodologi Penelitian Hukum
3
3
3
3
SKS
SKS
SKS
SKS
(DHF)
(DHH)
(DHT)
(DHM)
Semester II Perbandingan Sistem Hukum
Hukum Islam
Kebijakan Pembangunan Hukum
3
3
3
SKS
SKS
SKS
(DHS)
(DHI)
(DHP)
Semester III Ujian Komprehensif
Studi Mandiri/Topik Khusus
0
9
SKS
SKS
(DHK)
(DHX)
Semester IV – X Disertasi (Seminar Proposal, Ujian Tertutup, dan Ujian Terbuka) 12 SKS
  Jumlah SKS 42 SKS

Prospek Karir

Lebih dari sekedar standar akademik, Doktor lulusan UII memiliki ciri yang khusus. Mereka selain harus memahami kaitan-kaitan sinergis antara problem hukum dengan fungsi Filsafat Ilmu dan Filsafat Hukum serta Teori Ilmu Hukum dengan asas-asas hukum, teori-teori dan peraturan hukum, juga mampu membangun paradigma baru Ilmu Hukum yang Islami, dengan menempatkan Kedudukan Al-Qur’an, Hadist dan Ijtihad sebagai sumber hukum yang dapat menjadi inspirasi intelektual dan ketauladanan.

Gelar & Strata
Dr.Doktor (S3)
Durasi Studi
8 semester (perkiraan studi penuh waktu)
Kampus
Fakultas Hukum UII
Kampus
Jl. Cik Di Tiro No.1 Yogyakarta 55283
Telp/fax : 0274 – 520661
Akreditasi
Akreditasi Nasional :
❯ Akreditasi A (BAN-PT)

Informasi Penerimaan
Mahasiswa Baru UII

(0274) 898444 Ekstensi 1234

Mata kuliah ini membahas secara lebih mendalam  mengenai prosedur dan syarat-syarat dari sebuah kajian atas obyek tertentu sehingga dapat dikatakan ilmu dan   dasar-dasar serta tujuan dari ilmu pengetahuan. Aspek-aspek penting yang perlu diketahui dan menjadi wacana mahasiswa antara lain, aspek ontologis, epistimologis dan axiologis. Kontribusi sains Islam terhadap lahirnya sain moderen. Dengan adanya gambaran yang komprehensifsimetris dan asymetris antara dua paradigma (Islam dan Barat) akan menumbuhkan kesadaran baru tentang sain modern yang tidak bertentangan dengan Islam. Paradigma sains dan teknologi, termasuk karakteristik ilmu pengetahuan untuk melakukan kajian serta spekulasi ilmiah, baik dengan menggunakan analisis induktif dan atau deduktif, atau juga melalui penggunaan analogi tetap relevan untuk dipergunakan sebagai prosedur ilmiah.

Atas dasar analisis perbandingan epistimologi antara Islam dan Barat, pentingnya Filsafat Hukum dalam membangun paradigma Teori Ilmu Hukum tidak dapat diabaikan. Titik tolak Filsafat Hukum akan mengacu kepada suatu pendekatan dan analisis komparasi antara kekuatan Filsafat Hukum Barat, Islam dan Indonesia. Karena itu, kajiannya akan dipusatkan pada Konsepsi manusia sebagai makhluk Tuhan; konsepsi manusia dalam hukum; konsepsi manusia dan negara; konsepsi manusia terhadap politik dan kekuasaan; dan konsepsi kanusia terhadap ekonomi serta keadilan. Kemudian perlu adanya refleksi ulang terhadap makna filsafat hukum abad 20, (Hans Kelsen, Scholten, Holmes, Michael Hart, Fuller, Hebermas, dan Unger). Di pihak lain, makna filsafat hukum Islam dan kaum reformis Ibnu Shina, Imam Ghazali, Al-Farabi, Ibnu Taimiya, Syed Qutb, Maulana Al-Maududi, dan Hashbi Ash-Shidiqi. Pengkajian lanjut mengenai filsafat ilmu dan filsafat hukum ini terutama akan menjadi relevan dalam kaitannya dengan kemampuan  dalam memilih teori-teori dan konsep-konsep serta fakta-fakta yang akan dijadikan salah satu metode dan pendekatan dalam melakukan pembuktian dari rencana penelitiannya.

Kuliah ini dirancang agar mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UII memperoleh kerangka dasar teoritik dan filosofis mengenai paradigma Ilmu Hukum yang responsif dan kritis dengan perkembangan zaman. Dasar-dasar utama pemahaman yang perlu dikaji secara kritis dan analistis adalah dasar filosofis hukum (groundnorms), asas hukum, norma hukum dan berbagai peraturan hukum yang diakui baik secara lokal, nasional maupun internasional  Teori-teori hukum sejak munculnya Teori Hukum Positif dari John Austin, dikembangkan oleh Bentham, John Stuart Mill dan tokoh-tokoh berikutnya. Selain itu menjadi penting untuk dilihat teori-teori hukum yang pada awal kedua puluhan mulai dipergunjingkan (teori-teori sosialis dan kapitalis), termasuk arus post modernisme terhadap rumusan hukum dewasa ini. Agar Teori Hukum yang akan dikedepankan memperoleh ragam perspektif, beberapa tenaga pengajar, juga akan membahas secara luas dan mendalam mengenai beberapa topik yang ada kaitannya dengan proses mengkonstruksi teori baru atau memodifikasi teori lama. Kajian teori hukum yang beragam perspektif tersebut antara lain, pertama, teori-teori hukum umum, baik bersifat publik maupun privat. Kedua, teori hukum dalam kaitannya dengan perkembangan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi, Teori Kedaulatan Hukum, Negara dan Rakyat serta kerangka dasar teoritis mengenai politik hukum. Ketiga, teori hukum dalam kaitannya dengan perkembangan hukum pidana dan sistem peradilan di Indonesia. Keempat, teori hukum dalam kaitannya dengan perkembangan hukum dagang dan hukum bisnis nasional dan internasional. Kelima, teori hukum dalam kaitannya dengan hukum dan perubahan social melalui pendekatan sosiologi dan antropologi hukum. Dari kelima tema-tema tersebut, mahasiswa diharapkan mampu mengambil salah satu model yang nantinya relevan untuk dipergunakan dalam pembuatan rencana penelitiannya.

Mata kuliah ini akan membahas perbedaan dan persamaan berbagai sistem hukum yang ada di dunia, sejak dulu hingga kini. Di satu pihak akan dibahas sistem hukum Anglo Saxon dan Eropa Kontinental yang kuat berpengaruh di Eropa, Amerika dan beberapa negara jajahannya. Di pihak lain, sistem hukum yang berkembang di beberapa negara besar Asia Tenggara, serta peranan sistem hukum Agama (Hindu, Budha, dan Islam), termasuk sistem hukum adat dalam konstelasi dan wacana hukum secara global. Seberapa jauh sistem hukum yang diakui masyarakat dunia saling berinteraksi dan bagaimana kesamaan-kesamaan universal dari berbagai sistem hukum dapat dipergunakan.

Mata kuliah Perbandingan Sistem Hukum secara lebih luas membahas mengenai topik-topik yang sangat relevan dengan era globalisasi. Karena itu, aspek-aspek penting yang menarik antara lain, pertama, relevansi Sistem Hukum Common Law dan Civil Law dalam kaitannya dengan Hukum Perdata, Perdagangan dan Hukum Bisnis. Kedua, perbandingan Sistem Hukum dalam kaitannya dengan Hukum Tata Negara. Ketiga, Perbandingan Sistem Hukum dalam kaitannya dengan Sistem Peradilan. Keempat, Perbandingan Sistem Hukum dalam kaitannya dengan Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan, Bentuk Negara, Sistem Pemerintahan, Kekuasaan Kehakiman, dan Judicial Review. Kelima, Perbandingan Sistem Hukum dalam kaitannya dengan Hukum Islam dengan Barat Mengenai Hukum Publik.

Dasar-dasar penelitian hukum normatif atau juridis doktriner dengan non-doktriner atau sociolegal approach merupakan dua pendekatan yang relevan. Penelusuran terhadap sumber-sumber primer: asas hukum, undang-undang, jurisprudensi, dan putusan-putusan lembaga hukum yang kompeten, begitu juga sumber keterangan sekunder: berbagai ajaran hukum dan data-data lapangan hasil fieldwork. Sedangkan dalam kaitannya dengan pendekatan empirik, selain mahasiswa dituntut untuk menguasai asas-asas hukum, doktrin dan norma-norma hukum material, mahasiswa juga diharapkan mampu memilih teori-teori sebagai analisis yang akan dipergunakan dalam penelititannya. Kedua, pendekatan penelitian ini bukan saja dapat menggunakan model penelitian kualitatif, bahkan dapat juga menggunakan data-data bersifat kuantitatif. Hal ini terutama akan relevan bilamana rencana penelitian terkait dengan bidang hukum ekonomi dan system peradilan pidana. Prinsip-prinsip penelitian hukum dengan pendekatan sosiologis (empiris) dan upaya-upaya ke arah pencarian alternatif dalam upaya menjawab problem yang dihadapi oleh penegak hukum dalam menerapkan hukum di masyarakat. Informasi relevan mengenai segi-segi operasional dalam melakukan penelitian yang bersifat pencarian fakta dengan observasi terlibat (fieldwork), atau pendekatan sosiologi dan antropologi hukum, juga perlu memperoleh perhatian. Selain itu, juga akan dibahas beberapa tema penting berkaitan dengan teknik merumuskan masalah yang tepat dan actual. Mengorganisasi ide-ide utama dan menjabarkan argumentasi dan membuktikannya dengan fakta-fakta yang vital serta menganalisis fakta-fakta secara kritis dan mendalam. Mengevaluasi apakah data-data dan analisisnya telah benar serta singkron menjawab persoalan utama. Dalam perkuliahan, beberapa dosen secara khusus akan menerangkan pengalaman dalam melakukan penelitian lapangan dan proses penulisan disertasinya.

Sebagai kurikulum institusional, mata kuliah Hukum Islam menjadi sangat penting dalam membangun jati diri lulusan Program Doktor Ilmu Hukum UII. Karena itu, mata kuliah Hukum Islam memuat kajian-kajian kritis terhadap materi-materi Hukum Islam substantif dan hukum prosedural. Bagian pertama, kajian Hukum Islam yang substantif akan menjelaskan secara kritis dan analistis mengenai asal-usul sumber Hukum dalam Islam, Syari’ah, Al Qur’an, Sunnah, Ijtihad dan institusi yang berwenang, juga dijelaskan secara normative ideologis Hukum Islam secara holistic. Perlukah pengkajian Hukum Islam mengkategorikan persoalan hukum pada publik atau privat dan bagaimana pula konsekuensi pembagian itu terhadap segi-segi lain di luar hukum, seperti moral, keadilan dan perdamaian. Bagian kedua, kajian Hukum Islam yang prosedural. Seberapa jauh Hukum Islam menjadi semangat masyarakat, zaman dan bangsa sehingga dalam tataran sejarah dan pengalaman kaum Muslimin, Hukum Islam betul-betul berlaku dan memperoleh legitimasi dalam suatu masyarakat dan negara. Dalam bagian ini pula, perbincangan mengenai seberapa banyak negara-negara Islam telah mengimplementasikan Hukum Islam dan kendala-kendala apa saja yang ditemukan banyak negara Islam sehingga tidak mampu menerapkan Hukum Islam. Tinjauan sejarah Hukum Islam di Indonesia, dalam kaitannya dengan aspek publik dan privat. Relevan pula untuk dibicarakan mengenai persiapan Syari’ah Islam di Daerah Istimewa Aceh, perkembangan Bank Syari’ah, serta realitas demokrasi dan HAM di negara-negara Islam.

Mata Kuliah ini sangat penting karena, pertama, masih banyak undang-undang warisan kolonial Belanda yang berlaku sementara proses nasionalisasi belum dilakukan. Kedua, terdapat peraturan hukum nasional yang kurang mengakomodasikan aspirasi hukum baik dalam skala lokal maupun internasional. Ketiga, timbulnya perkembangan di dalam wilayah hukum baru yang memerlukan kajian khusus dan perencanaannya. Atas dasar ketiga alasan tersebut, mata kuliah ini memuat penjelasan mengenai peninjauan terhadap produk hukum kolonial yang masih berlaku. Berbagai teori dan konsep yang perlu dikedepankan dalam kaitannya dengan upaya melakukan pembaruan dan harmonisasi undang-undang. Pembaruan dan harmonisasi undang-undang tersebut berfungsi sebagai usaha untuk mengakomodasikan heterogenitas nilai, ideologi dan budaya masyarakat ke dalam hukum positif. Isu penting mengenai HAM, bias gender, otonomi lokal, dan pelaksanaan Syari’ah Islam di Aceh.

Selain muatan-muatan tersebut di atas, mata kuliah Kebijakan Hukum mendiskusikan tentang aspek-aspek legalitas dari suatu institusi hukum, BPHN, DPR dan peran  biro-biro hukum lainnya yang berlaku di pusat dan di daerah. Sistem koordinasi dan kewenangan dalam merencanakan lahirnya suatu peraturan undang-undang yang diprioritaskan perlu mendapatkan perhatian. Strategi dengan melakukan studi banding, penelitian lapangan, dan mengkritisi peraturan perundang-undangan yang lama menjadi bagian penting dalam studi Kebijakan Pembangunan Hukum.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka perlu dikaji:

  1. Pola pikir yang mendasari penyusunan Sistem Hukum Nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945;
  2. Penyusunan Kerangka Sistem Hukum Nasional dan penginventarisasian serta penyesuaian unsur-unsur  tatanan hukum dalam rangka pembaharuan hukum;
  3. Kebijakan pembangunan hukum menghadapi arus globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia dalam kaitannya dengan GATT, GATS, TRIPS, WTO dan APEC;
  4. Komponen-komponen Pembangunan Sistem Hukum Nasional, seperti :
    • Pengembangan Budaya Hukum
    • Pengembangan Hukum Kebiasaan
    • Pengembangan Aparatur Hukum
    • Pengembangan Yurisprudensi
  5. Pengembangan Hukum Tertulis Peraturan Perundang-undangan
  6. Pembinaan Hubungan Antar Kelembagaan dalam Pengembangan dan Pelayanan Hukum
  7. Pola Pikir Pembaharuan Hukum Ekonomi.

  • Proses Belajar Mengajar

    Proses belajar mengajar dijalankan dengan memberikan porsi yang lebih besar pada proses belajar mengajar mandiri (metode seminar dan diskusi), dengan tidak mengabaikan proses belajar mengajar klasikal. Kritik teori, resensi buku, evaluasi hasil penelitian, pembahasan artikel dalam jurnal, dan menyusun proposal penelitian mendapat perhatian lebih banyak. Dengan metode ini diharapkan akan terjadi persemaian ide melalui interaksi antar mahasiswa dengan nara sumber. Karena itu, satu mata kuliah diampu oleh beberapa orang dosen, khususnya bagi mata kuliah yang memiliki ragam perspektif.

  • Kuliah dan Presensi

    Mahasiswa Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum UII selama 2 (dua) semester (semester pertama dan kedua) diwajibkan mengikuti kuliah tatap muka minimal 75% dari kehadiran dosen pemberi mata kuliah.

  • Studi Mandiri

    Studi mandiri adalah studi yang dilakukan oleh kandidat doktor di bawah bimbingan dan pengawasan Promotor, Co-Promotor dan Program. Studi Mandiri ini lebih diarahkan pada penelaahan terhadap bahan-bahan yang menunjang disertasi. Studi mandiri ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama, pendalaman melalui seminar-seminar yang disajikan oleh nara sumber melalui tatap muka klasikal; kedua, penelusuran literatur yang disesuaikan dengan rencana disertasi atas arahan Promotor atau Co-Promotor. Studi mandiri ini dapat dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dalam Ujian Komprehensif. Setiap mata kuliah studi mandiri adalah 3 (tiga) SKS setara dengan penulisan piper 90 (sembilan puluh) halaman.

  • Penelitian dan Penulisan Disertasi

    Penulisan disertasi dilakukan di bawah bimbingan 1 (satu) orang Promotor dan 1 (satu) atau 2 (dua) orang Co-Promotor. Penulisan disertasi ini terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu: Seminar Proposal, Penelitian, Ujian Tertutup, dan Ujian Terbuka.