PSKE FH UII
Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
| Tentang PSKE |
|||||
| Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) merupakan sebuah Lembaga Nirlaba yang bergerak dalam bidang kajian dan penelitian hukum, sosial, dan ekonomi terkait dengan kejahatan yang bermotif keuntungan finansial (kejahatan ekonomi). Dengan inisiasi para dosen pada Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, pusat studi ini didirikan atas dasar keprihatinan terhadap perkembangan kejahatan ekonomi yang terstruktur, sistematis, dan cenderung lintas batas negara (transnational).Bahaya yang ditimbulkan dari kejahatan ekonomi juga bersifat multidimensi karena dapat menggerogoti sendi-sendi sosial, ekonomi, budaya, dan Pendidikan. Karena itulah, pusat studi ini diharapkan dapat melakukan kajian dan penelitian hukum yang solutif dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.
PSKE FH UII secara resmi didirikan pada hari Kamis 14 Februari 2013 di Ruang Sidang Utama Lt. III FH UII oleh Dekan FH UII. Pada periode pertama direktur PSKE FH UII dijabat oleh Prof. Hanafi Amrani, SH., M.H., LL.M., Ph.D. kemudian diganti oleh Syarif Nurhidayat, S.H., M.H. dan saat ini dijabat oleh Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H. Dalam melaksanakan berbagai kegiatannya, PSKE FH UII telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga baik lembaga Negara maupun swasta yang memiliki kesatuan visi melakukan penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi. |
|||||
| Struktur Organisasi |
|||||
| Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) FH UII dipimpin oleh direktur, selengkapnya susunan organisasi sebagai berikut :
Dewan Pelindung:
Dekan Fakultas Hukum UII
Dewan Penasihat:
Direktur PSKE FH UII:
Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H.
Sekretaris Jenderal:
Ayu Izza Elvany, S.H., M.H.
Dewan Ahli / Pakar:
Divisi Kajian dan Penelitian:
Divisi Komunikasi dan Kerjasama:
Irwan Hafid, S.H., M.H.
|
|||||
| Mitra | |||||
|
|||||
| Bentuk Kemitraan | |||||
|
|||||
| Portofolio Kegiatan |
|||||
|






