Pusat Media Masyarakat (PMM)

Tentang Pusat Mediasi Masyarakat
Pusat Mediasi Masyarakat (PMM) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) merupakan lembaga yang dibentuk sebagai wujud komitmen FH UII dalam mengembangkan budaya penyelesaian sengketa secara damai, efektif, dan berkeadilan melalui mekanisme mediasi di tengah masyarakat. Kehadiran PMM menjadi respons atas meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap alternatif penyelesaian berbagai persoalan dan konflik sosial yang lebih cepat, efisien, serta mampu menjaga hubungan baik antarpara pihak dibandingkan dengan penyelesaian melalui proses litigasi.

Pusat Mediasi Masyarakat tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan mediasi, tetapi juga sebagai pusat pengembangan pendidikan, penelitian, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang mediasi. Melalui berbagai program pelatihan mediator, pendampingan penyelesaian sengketa, kajian ilmiah, serta kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya penyelesaian sengketa secara musyawarah, PMM berupaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam membangun budaya dialog dan perdamaian.

Sebagai lembaga yang berada di lingkungan akademik, PMM FH UII mengintegrasikan nilai-nilai keilmuan, profesionalisme, integritas, dan kemaslahatan dalam setiap aktivitasnya. PMM diharapkan dapat menjadi jembatan antara pengembangan ilmu hukum dengan kebutuhan nyata masyarakat dalam menyelesaikan berbagai konflik secara konstruktif, sehingga tercipta penyelesaian yang berorientasi pada keadilan, keberlanjutan hubungan sosial, dan penghormatan terhadap martabat setiap individu.

Melalui semangat pengabdian dan pemberdayaan masyarakat, PMM FH UII berupaya menjadi pusat rujukan dalam pengembangan praktik mediasi berbasis masyarakat yang adaptif terhadap dinamika sosial dan perkembangan hukum. Dengan dukungan sivitas akademika, praktisi, pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, PMM diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa yang mudah dijangkau, partisipatif, dan berkeadilan.

Pengantar ini disusun sebagai gambaran umum mengenai keberadaan, tujuan, serta peran Pusat Mediasi Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dalam mendukung terwujudnya masyarakat yang lebih harmonis melalui penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan keadilan.

Maksud & Tujuan Pusat Mediasi Masyarakat
  1. Pembentukan Pusat Mediasi Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PMM FH UII)
    memiliki maksud sebagai wadah bagi dosen dan civitas akademika lainnya untuk mengembangkan
    kreativitas keilmuannya sebagai salah satu media Fakultas Hukum dalam menyebarluaskan ide,
    gagasan, serta aplikasi keilmuan kepada masyarakat luas.
  2. Adapun tujuan pendirian PMM FH UII adalah sebagai berikut:a). Merespons dan mengakomodasi dinamika perkembangan sengketa bisnis dan keperdataan
    yang semakin meningkat, baik secara kuantitas maupun kualitas, sehingga diperlukan
    suatu wadah yang tepat dan profesional di lingkungan FH UII yang berfokus pada
    penyelesaian sengketa melalui mediasi dan bentuk penyelesaian sengketa non-litigasi lainnya.

    b). Menyiapkan tenaga-tenaga profesional melalui penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
    (Diklat) Mediator bersertifikasi yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam
    penyelesaian sengketa bisnis dan keperdataan.

    c). Melakukan kajian serta memberikan rekomendasi terkait pengembangan mediasi dan
    penyelesaian sengketa alternatif yang dapat disampaikan kepada para pemangku
    kepentingan (stakeholders) dan masyarakat luas dalam rangka memajukan praktik
    mediasi dan penyelesaian sengketa alternatif di masa yang akan datang.

Jenis Pelayanan
  1. Penyelesaian sengketa melalui mediasi
  2. Pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikasi
  3. Riset kajian dan pengembangan
  4. Menyediakan tenaga mediator bersertifikat
Struktur Organisasi
Pusat Mediasi Masyarakat (PMM) FH UII dipimpin oleh direktur dibantu kepala bidang, staf dan dewan Mediator. Selengkapnya susunan organisasi sebagai berikut :
Penasehat: Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Penasehat: Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.

Direktur: Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum.

Sekretaris: Andi Muhammad Ashari Makasau, S.H., M.H.

Bidang Kerjasama

    Kordinator: Dodik Setiawan Nurheriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

   Anggota: Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H.

Bidang Penanganan Perkara

   Kordinator: Desi Rela Bhakti, S.H., M.H.

   Anggota: Guntar Mahendro, S.H. M.Kn.

Bidang Pendidikan dan Pelatihan

   Kordinator: Ridho Ardiansyah, S.H.

   Anggota: Ina Kusumawati, S.H..

Dewan Mediator Non Hakim
No. Nama Lengkap dengan Gelar Lembaga Diklat Lulus Mediator Tahun Lulus Nomor sertifikat Mediator
1 Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. Pusat Mediator Nasional Tertanggal 14 Oktober 2018 No: 1698/PMN/109/2018
2 Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. Pusat Mediasi Indonesia Sekolah Pascasarjana UGM Tertanggal 06 Oktober 2014 No: 379/PMI/XLVI/2014
3 Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. Pusat Mediasi Indonesia Sekolah Pascasarjana UGM tertanggal 16 Januari 2016 No: 639/PMI/LXIII/2016
4 Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H. Pusat Mediasi Indonesia Sekolah Pascasarjana UGM tertanggal 10 Desember 2016 No: 835/PMI/LXXI/2016
5 Dr. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum. Pusat Mediasi Indonesia Sekolah Pascasarjana UGM Tertanggal 6 Februari 2021 No: 1792/PMICXL/2021
6 Andi M. A. Makkasau, S.H., M.H. Pusat Mediasi Indonesia Sekolah Pascasarjana UGM Tertanggal 27 Mei 2023 No: 2658/PMI/CLXXXII/2023
7 Dodik Setiyawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. Kerjasama FH UII dengan Pusat Mediasi Indonesia Sekolah Pascasarjana UGM Tertanggal 21 Juli 2024 No: 3026/PMI/CCVII/2024
8 Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. Kerjasama FH UII dengan Pusat Mediasi Indonesia Sekolah Pascasarjana UGM Tertanggal 21 Juli 2024 No : 3027/ PMI/ CCVII/2024
9 Prof. Dra. Sri wartini, S.H., M.Hum., Ph.D Kerjasama FH UII dengan Pusat Mediasi Indonesia Sekolah Pascasarjana UGM Tertanggal 21 Juli 2024 No: 3036/PMI/CCVII/2024
10 Ratna Hartanto, S.H., LL.M. Kerjasama FH UII dengan Pusat Mediasi Indonesia Sekolah Pascasarjana UGM Tertanggal 21 Juli 2024 No : 3037/ PMI/ CCVII/2024
11 Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H. Kerjasama FH UII dengan Pusat Mediasi Indonesia Sekolah Pascasarjana UGM Tertanggal 21 Juli 2024 No : 3038/ PMI/ CCVII/2024

Alamat Kantor:

Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584

Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200

email: [email protected]