Pusat Media Masyarakat (PMM)
| Tentang Pusat Mediasi Masyarakat |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pusat Mediasi Masyarakat (PMM) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) merupakan lembaga yang dibentuk sebagai wujud komitmen FH UII dalam mengembangkan budaya penyelesaian sengketa secara damai, efektif, dan berkeadilan melalui mekanisme mediasi di tengah masyarakat. Kehadiran PMM menjadi respons atas meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap alternatif penyelesaian berbagai persoalan dan konflik sosial yang lebih cepat, efisien, serta mampu menjaga hubungan baik antarpara pihak dibandingkan dengan penyelesaian melalui proses litigasi.
Pusat Mediasi Masyarakat tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan mediasi, tetapi juga sebagai pusat pengembangan pendidikan, penelitian, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang mediasi. Melalui berbagai program pelatihan mediator, pendampingan penyelesaian sengketa, kajian ilmiah, serta kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya penyelesaian sengketa secara musyawarah, PMM berupaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam membangun budaya dialog dan perdamaian. Sebagai lembaga yang berada di lingkungan akademik, PMM FH UII mengintegrasikan nilai-nilai keilmuan, profesionalisme, integritas, dan kemaslahatan dalam setiap aktivitasnya. PMM diharapkan dapat menjadi jembatan antara pengembangan ilmu hukum dengan kebutuhan nyata masyarakat dalam menyelesaikan berbagai konflik secara konstruktif, sehingga tercipta penyelesaian yang berorientasi pada keadilan, keberlanjutan hubungan sosial, dan penghormatan terhadap martabat setiap individu. Melalui semangat pengabdian dan pemberdayaan masyarakat, PMM FH UII berupaya menjadi pusat rujukan dalam pengembangan praktik mediasi berbasis masyarakat yang adaptif terhadap dinamika sosial dan perkembangan hukum. Dengan dukungan sivitas akademika, praktisi, pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, PMM diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa yang mudah dijangkau, partisipatif, dan berkeadilan. Pengantar ini disusun sebagai gambaran umum mengenai keberadaan, tujuan, serta peran Pusat Mediasi Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dalam mendukung terwujudnya masyarakat yang lebih harmonis melalui penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan keadilan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Maksud & Tujuan Pusat Mediasi Masyarakat |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Jenis Pelayanan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Struktur Organisasi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pusat Mediasi Masyarakat (PMM) FH UII dipimpin oleh direktur dibantu kepala bidang, staf dan dewan Mediator. Selengkapnya susunan organisasi sebagai berikut : Penasehat: Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Penasehat: Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. Direktur: Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. Sekretaris: Andi Muhammad Ashari Makasau, S.H., M.H. Bidang Kerjasama Kordinator: Dodik Setiawan Nurheriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. Anggota: Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H. Bidang Penanganan Perkara Kordinator: Desi Rela Bhakti, S.H., M.H. Anggota: Guntar Mahendro, S.H. M.Kn. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kordinator: Ridho Ardiansyah, S.H. Anggota: Ina Kusumawati, S.H.. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dewan Mediator Non Hakim |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Alamat Kantor:
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
email: [email protected]







