Lihat
Abstrak
Tulisan ini berupaya membahas beberapa persoalan terkait dengan interpretasi kontrak bisnis, khususnya mengenai prinsip-prinsip interpretasi dalam kontrak dan metode interpretasi kontrak yang digunakan dalam praktek di pengadilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan didukung data sekunder, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dalam praktik hukum bisnis, ternyata masih banyak dijumpai kontrak yang dibuat isinya tidak jelas, kabur, tumpang tindih dan sebagainya. KUH Perdata sendiri secara khusus dalam Pasal 1342 sampai dengan Pasal 1351 sudah mengatur mengenai interpretasi dan cara melakukan interpretasi kontrak sebagai upaya untuk mendapat kejelasan makna yang terkandung dalam kontrak. Meskipun demikian, dalam praktik interpretasi kontrak secara adil tidaklah mudah dilakukan, mengingat para pihak umumnya memiliki subyektifitas yang tinggi, dengan menginterpretasikan kontrak dengan melihat kepentingan dan keuntungan pihaknya sendiri. Oleh karena itu, dalam praktik peradilan seringkali harus dicari makna kesepakatan baru dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip interpretasi kontrak dan metode interpretasi kontrak yang dikenal dalam doktrin ilmu hukum yang diharapkan dapat memenuhi harapan pencari keadilan.
Kata Kunci
Interpretasi, Kontrak Bisnis, Pengadilan
- Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum : Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti Dan
Berkeadilan, Cetakan ke-3, Yogyakarta : UII Press. 2009.
________, Hukum Kontrak Interpretasi dan Penyelesaian Sengketa di Indonesia, UII Press. 2020 - Bryan A. Gardner (Ed), Black’s Law Dictionary, Eight Edition, Chicago : Thomson West.
2004. - J. Satrio, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.
- Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III, Hukum Perikatan dengan
Penjelasannnya, Bandung: Alumni. 1997. - Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung : Citra
Aditya Bakti. 2005. - _________, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung : PT. Citra Aditya
Bakti. 2007. - Paul Scholten, Mr. C. Asser Handleiding Tot De Beoefening van Het Nederlandsch Burgerlijk
Recht: Algemeen Deel, (terjemahan Siti Soemarti Hartono), Cet. II, Yogyakarta:
Gadjahmada University Press. 1993. - Pollock, An Introduction To The Law of Contract, dalam Budiman N.P.D. Sinaga, Hukum
Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari Perspektif Sekreataris, Jakarta : Raja Grafindo
Persada. 2005. - Ridwan Khairandy, Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta: Program Pascasarjana
Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2004. - Suhardana, Contract Drafting : Kerangka Dasar Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Yogyakarta
: Universitas Atmajaya Yogyakarta. 2008. - Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Jakarta : Prenada Media Group.
2009. - Van Dunne, Verbintenissenrecht, dalam Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di
Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika. 2008 - Nindyo Pramono, 2010, Problematika Putusan Hakim Dalam Perkara Pembatalan Perjanjian,
dalam Jurnal Mimbar Hukum Volume 22, Nomor 2, Juni 2010. - Patrick S. Ottinger, 2000, Principles of Contractual Interpretation, artikel dalam Louisiana
Law Review, lihat di http://international.westlaw.com/ welcome/WestlawUK09/ default.wl?sp=UniIslamIndo-08&rp=%2fwelcome%2f
WestlawUK09%2fdefault.wl&sv, diakses tanggal 20 November 2015.
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id