Lihat
Abstrak
Teknologi menjadi salah satu penyebab lahirnya kontak elektronik. Kemudahan yang diberikan dari adanya kemajuan teknologi menyebabkan setiap subjek hukum dapat dengan mudah membuat perjanjian satu sama lain menggunakan bantuan teknologi internet meskipun para pihak tidak dapat bertemu langsung. Perkembangan teknologi juga menyebabkan peningkatan transaksi perdagangan secara online dan dimasa pandemi Covid-19 saat ini, transaksi perdagangan online semakin meningkat, sebagai solusi tidak dapat melakukan perdagangan secara bebas akibat pembatasan aktivitas sosial. Kesepakatan transaksi perdagangan elektronik dibuat juga dalam bentuk kontrak elektronik, dan tetap sah apabila memenuhi syarat sah perjanjian. Asas perjanjian juga tetap berlaku dalam pembentukan kontrak elektronik. Penelitian ini bermaksud mengkaji tentang bagaimana penerapan asas perjanjian pada kontrak elektronik. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, metode pengumpulan datanya menggunakan studi pustaka dan analisisnya dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah penerapan asas perjanjian pada kontrak elektronik harus diterapkan oleh para pihak, baik dalam tahap pra kontrak, dan pelaksanaan kontrak.
Kata Kunci
Asas perjanjian, Kontrak elektronik
- Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1992.
- Agus Yudho Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial,
LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2008. - Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Cetakan I, Edisi I, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2003. - Henry P. Panggabean, Penyalahgunaan Keadaan (Misbrujk van Omstandigheiden) Sebagai
Alasan Baru Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di
Belaanda), Liberty, Yogyakarta, 2001. - Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori,
Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Cetakan I,
Mandar Maju, Bandung, 2012. - Ricardo Simanjuntak, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Edisi Ketiga, Kontan Publishing,
Jakarta, 2018. - Ridwan Khairandy, Itikad Baik dalam kebebasan Berkontrak, Program Pascasarjana Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004. - Ronald Saija dan Roger F.X.V Letsoin, Buku Ajar Hukum Perdata, Cetakan Keempat,
Deepublish, Yogyakarta, 2017. - Soetiksno, Filsafat Hukum (Bagian I), Pradnya Paramita, Jakarta, 2002, hlm.2.
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - Bambang Pratama, Mengenal Kontrak Elektronik, Click-Wrap Agreement Dan Tanda Tangan
Elektronik, Bussines Law Binus University, 2017, dalam https://businesslaw.binus.ac.id/2017/03/31/mengenal-kontrak-elektronik-click-wrapagreement-dan-tanda-tangan-elektronik/, diakses pada 20 Juni 2021 pukul 20.12
WIB. - Emmy Latifah, E-Contract Dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional, terdapat
dalam https://media.neliti.com/media/publications/25219-ID-e-contractdalam-perspektif-hukum-perdagangan-internasional.pdf, diakses pada 20 Juni
2021, pukul 21.35 WIB. - https://kbbi.web.id/itikad, diakses pada 20 Juni 2021 pukul 22.00 WIB.
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id