Lihat
This article analyzes administrative effort (AE) in the dismissal process examination that regulated on Article 62 Law 5/1986 which has relation of with Article 75 Law 30/2014 and Article 2 PERMA 6/ 2018. The legal questions are: 1) How was the status of AE according to formal requirements of administrative lawsuit? 2) What is the procedure for examining the dismissal process by the chairman against the administrative process requirements? This article aims to provide a practical explanation of these norms. It is a normative juridical type with a statute and a conceptual approach. The results are: 1) Has finished AE is one of formal requirement of administrative lawsuit which if the plaintiff has not done it yet, it is equated with a lawsuit filed prematurely, as referred to in Article 62 paragraph (1) e of Law 5/1986; and 2) The procedure for examining the dismissal process by the chairman is to pay close attention to the part of the lawsuit which stipulates whether it has been taken the AE or not yet, in addition the chairman also paying attention to the results of administrative research by clerk.
Keywords: consist of 2 to 5 keywords alphabetically and separated comma (,).
Abstrak
Artikel ini menganalisis upaya administratif dalam pemeriksaan rapat permusyawaratan yang diatur Pasal 62 UU 5/1986 yang bertautan dengan Pasal 75 UU 30/2014 dan Pasal 2 PERMA 6/2018. Rumusan masalah: 1) Bagaimana status tempuh upaya administratif menurut persyaratan formal gugatan sengketa tata usaha negara? 2) Bagaimana tata cara pemeriksaan dismissal process oleh ketua pengadilan terhadap syarat tempuh upaya administratif? Artikel ini bertujuan memberikan penjelasan praktis terhadap norma pasal tersebut di atas. Artikel ini berjenis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Penelitian ini memeroleh hasil: 1) Status tempuh upaya administratif merupakan salah satu persyaratan formal gugatan sengketa tata usaha negara yang apabila belum dipenuhi penggugat, dipersamakan dengan gugatan diajukan belum waktunya, sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat (1) huruf e UU 5/1986; dan 2) Tata cara pemeriksaan dismissal process oleh ketua pengadilan terhadap syarat tempuh upaya administratif adalah dengan mencermati bagian gugatan yang mendalilkan sudah/tidaknya upaya administratif ditempuh, di samping memperhatikan hasil penelitian administratif oleh kepaniteraan pengadilan.
Kata kunci: Ketua pengadilan, Rapat permusyawaratan, Tata cara, Upaya administratif
Buku
- Asmuni, Konsep Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Penundaan Pelaksanaan Keputusan
Tata Usaha Negara oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, (Malang: Setara Press, 2017). - H. R., Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Eds. 1, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.
____________, Urgensi Upaya Administratif di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2019. - Harahap, Zairin, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Ed. rev., Ctk. ke-9, Rajawali Pers,
Jakarta, 2015. - Mamudji, et.al., Sri, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum
UI, Jakarta, 2005. - Syamsudin, M., Operasionalisasi Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
- Tjandra, W. Riawan, Teori dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, Eds. Revisi, Yogyakarta:
Cahaya Atma Pustaka, 2015. - Tri Cahya Indra Permana, Refleksi Perkembangan Hukum Administrasi Negara, (Lampung:
Pusaka Media, 2017). - Wawancara dengan Enrico Simanjuntak, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,
tanggal 5 November 2021. - Wawancara dengan Herisman, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, tanggal 4
Oktober 2021. - Wawancara dengan Sumartanto, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, tanggal 8
Oktober 2021.
Artikel Jurnal
- Jalil, Husni, Rapat Permusyawaratan dan Pemeriksaan Pendahuluan dalam Penyelesaian Sengketa
Administrasi Negara, Vol. 1, No. 1, 2011, 9-16. - Pradana I Putu Ristandi & Marwanto, Pelaksanaan Rapat Permusyawaratan dalam Peradilan Tata
Usaha Negara, Vol. 1, No. 1, 2013, 1-5.
Makalah/Pidato
- Simanjuntak, Enrico, “Dismissal Prosedur dan Upaya Hukum Perlawanan”, Makalah,
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, 2021.
Internet
- Jefri, Rapat Permusyawaratan, Pemeriksaan Persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara,
<https://www.researchgate.net/publication/348987997_Rapat_PermusyawaratanPemeriksaan_Persiapan_Di_Pengadilan_Tata_Usaha_Negara,>, diakses tanggal 17
Februari 2022.
Peraturan Perundang-Undangan
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Petunjuk Pelaksanaan Nomor 62/Td./TUN/IV/1993
Perihal Check-List Bagi Pemeriksaan Perkara di PTUN tertanggal 4 April 2003. - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id