,

Mahasiswa FH UII Gugat Pasal Politik Uang ke MK

 

[KALIURANG]; Lima orang mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Alfata Birza, Abdullah Widy Asshidiq, Zein Ahmad, Raden Mahdum, dan Agung Gilang Pratama, menggugat Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi dan meminta agar pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat.

Dalam sidang perkara nomor 59/PUU-XXII/2-24 di Ruang Sidang MK, Jakarta, para pemohon menyatakan bahwa pasal dan ayat-ayat yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, sebab dinilai tidak memberikan kepastian hukum kepada relawan yang melakukan tindak pidana politik uang. Pasal 523 ayat (1) dan (2) UU Pemilu tidak dapat menjerat relawan yang melakukan tindak pidana politik uang, sebab yang dapat dipidana hanya peserta dan tim kampanye yang secara resmi terdaftar di KPU.

Padahal di lapangan, yang membagi-bagikan uang, serangan fajar, dan berbagai suap politik lainnya kepada pemilih adalah relawan. Hal tersebut terbukti dalam kasus bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah saat Pilpres 2024 lalu. Gus Miftah berdalih bahwa dirinya tidak dapat dikenakan pasal politik uang karena buka tim kampanye, melainkan hanya simpatisan.

Dalam sidang pendahuluan, Selasa, 16 Juli 2024, pemohon meminta agar Pasal 523 ayat (1) dan (2) UU Pemilu yang mengandung frasa “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye” dinyatakan inkonstitusional karena tidak berlalu bagi setiap orang. Hal tersebut tentu akan menjadi celah bagi langgengnya politik uang di setiap Pemilu. Politik uang dinilai sebagai sumber mala petaka bagi tindak pidana korupsi dan rusaknya demokrasi di Indonesia.

Dalam sidang perbaikan (30/7), para pemohon telah melakukan sejumlah perbaikan berdasarkan saran dan masukan dari para hakim Mahkmah Konstitusi. Terdapat 12 posita baru untuk memperkuat gugatan dan meyakinkan Mahkamah Konstitusi agar mengabulkan semua permohonan. Selain itu juga ada penambahan pemohon baru atas nama Muhammad Syafiq Wafi, S.H, Mahasiswa FH UII.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan